Ligapedianews.com Ibukota – Dokter spesialis epidermis dari Rumah Sakit Polri Said Soekanto DKI Jakarta memberikan beberapa jumlah kiat untuk memilih klinik kecantikan yang tersebut aman.
“Sebaiknya kita memang sebenarnya mempercayakan kesulitan kebugaran epidermis kita pada yang digunakan ahli. Kita harus yakin dulu, apakah yang mana memberikan treatment pada dermis saya sudah ada tersertifikasi atau tidak,” kata dr. Umi Rinasari, MARS, Sp.D.V.E., FINSDV, FAADV di sebuah acara momfluencer gathering di tempat Jakarta, Rabu.
Menanggapi terkait isu klinik kecantikan abal-abal, Umi menyarankan publik untuk lebih tinggi cerdas memilih klinik kecantikan yang tersebut akan dipakai pelayanannya. Hal yang disebutkan dikarenakan epidermis merupakan bagian terluar tubuh yang perlu pengamanan ekstra.
Masyarakat dapat memilih klinik kecantikan yang digunakan mempekerjakan para ahli dalam bidang perawatan kulit. Tentunya ahli-ahli itu sudah ada harus tersertifikasi juga berkompeten agar kesulitan dermis yang tersebut dikeluhkan dapat tertangani sesuai prosedur medis kemudian ilmu pengetahuan yang digunakan ada.
Selain tersertifikasi, hal lain yang tersebut perlu diperhatikan adalah kemampuan ahli atau dokter yang disebutkan dapat dibuktikan dengan banyaknya training (pelatihan) yang dimaksud sudah dilewati.
“Begini, lapisan kulit itu adalah epidermis kita, harapan saya, penduduk dapat lebih besar cerdas untuk memilih dokter yang tersebut kompeten,” ucap Umi.
Umi juga mengingatkan agar warga tidak ada mudah terpengaruh begitu semata oleh konten atau informasi yang dimaksud disebarkan pemengaruh (influencer) di area media sosial.
Ketua Komisi Komunikasi lalu Edukasi Badan Perlindungan Customer Nasional (BPKN), Heru Sutadi, sebelumnya juga telah dilakukan mengimbau warga untuk lebih besar berhati-hati pada memilih klinik kecantikan serta hasil perawatan kulit.
Heru mengungkapkan rakyat harus meyakinkan bahwa klinik kecantikan yang dimaksud dikunjungi miliki izin resmi dari Kementerian Kesejahteraan kemudian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelum setuju menjalani perawatan.
Masyarakat juga diminta untuk setiap saat memeriksa izin edar dari Badan Pengawas Jalan keluar dan juga Makanan (BPOM) pada semua produk-produk yang dimaksud hendak dibeli dan juga beredar pada pasaran maupun e-commerce.
Tujuannya agar komposisi pada hasil yang dimaksud terbukti keamanannya, tiada mengandung komponen berbahaya yang dimaksud dapat merusak epidermis kemudian kondisi tubuh tubuh.
Heru menilai sangat penting untuk memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak klinik kecantikan tanpa izin serta dokter palsu yang tersebut beroperasi di dalam bidang tersebut.