Tag: tersangka

  • Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa Kasus Pemerasan, Mangkir Lagi Panggilan Polisi

    Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa Kasus Pemerasan, Mangkir Lagi Panggilan Polisi

    Ligapedianews,com JAKARTA – Nikita Mirzani terancam dijemput paksa polisi usai mangkir lagi pada panggilan hari ini terkait tindakan hukum dugaan pengancaman lalu pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari pada Polda Metro Jaya.

    “Jadi Nikita Mirzani sudah ada dipanggil sebagai terperiksa dua kali. Panggilan dituduh pertama bukan datang, tapi minta penundaan. Harusnya kan penundaan itu telah ditentukan ditunda harinya kapan, tapi kemudian panggilan kedua belum hadir,” kata Deolipa Yumara untuk wartawan.

    Deolipa menjelaskan prosedur kepolisian sesuai aturan hukum yang mana berlaku, jikalau Nikita Mirzani mangkir dipemeriksaan, beliau terancam dijemput paksa. Terlebih, Nikita diancam hukuman 20 tahun penjara menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya.

    “Semisal nggak datang (hari ini), baru dibikinlah surat panggilan jemput bawa sebagai tersangka. Jadi dicari Nikita dalam mana, dijemput dan juga dibawa ke Polda,” tuturnya.

    “Kalau sudah ada dicari-cari nggak ketemu, beliau ngumpet misalnya, baru dibikin daftar pencarian orang, DPO. Jadi ada surat jemput bawa, baru DPO kalau nggak ditemukan,” tutur Deolipa lagi.

    Berdasarkan pantauan Sindonews di dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Mulai Pekan (3/3/2025), Nikita Mirzani belum terlihat hadir.

    “Penyidik sudah pernah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap terdakwa melawan nama saudara IM kemudian saudari NM dari kuasa hukum terperiksa pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM serta saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan yang dimaksud tidak ada bisa jadi ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Aru Syam Indradi, beberapa waktu lalu.

    “Permohonan yang mana diajukan untuk penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” ucap beliau lagi.

  • Alasan Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari

    Alasan Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari

    Ligapedianews,com JAKARTA – Masa penjara Vadel Badjideh diperpanjang menjadi 40 hari terkat tindakan hukum asusila anak dalam bawah umur yang tersebut melibatkan anak Nikita Mirzani , Laura Meizani.

    Vadel Al Fajar Badjideh pada waktu ini menjalani masa penjara di tempat Rutan Polres Metro DKI Jakarta Selatan. Bahkan, polisi melanjutkan masa penahanannya selama 40 hari ke depan menghadapi laporan Nikita Mirzani tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Plh Kasie Humas Polres Metro Ibukota Selatan, Kompol Nurma Dewi. Dijelaskan Nurma penambahan pemidanaan Vadel 20 hari kemudian menjadi 40 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.

    “Jadi terkait dengan tindakan hukum yang tersebut dilaporkan oleh NM dan juga kemudian VA sudah pernah menjadi tersangka, kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan masih berjalan, oleh oleh sebab itu itu, dari penyidik menambah untuk penahanannya menjadi 40 hari ke depan,” kata Nurma Dewi di dalam kantornya, Hari Senin (3/3/2025).

    Adapun alasan polisi menambah masa berlaku masa tahanan Vadel, kata Nurma, hal ini berkaitan dengan proses penyidik di melengkapi berkas perkara.

    Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik baru akan menyerahkan Vadel selaku dituduh ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani sidang.

    “Itu butuh waktu tidaklah sebentar tentunya dan juga semuanya pasti sudah ada diperkirakan,” tutur Numa.

    “Jadi pasca kita mendapatkan P21 dari Kejaksaan baru kita sanggup menyerahkan VA ke Kejaksaan. Nanti di area tahap dua,” ucap Nurma lagi.

  • KPK Kembali Panggil Sekjen PDIP Hasto Hari Ini, Diperiksa sebagai Tersangka

    KPK Kembali Panggil Sekjen PDIP Hasto Hari Ini, Diperiksa sebagai Tersangka

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto . Hasto akan diperiksa sebagai terperiksa terkait perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR kemudian persoalan hukum perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Untuk diketahui, jadwal pemeriksaan hari ini merupakan surat panggilan yang kedua lantaran Hasto absen pada panggilan Mulai Pekan (17/2/2025) dengan alasan mengajukan praperadilan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, surat panggilan pemeriksaan hari ini sudah ada dikirimkan untuk Hasto Kristiyanto.

    “Kamis,” kata Tessa pada waktu ditanya jadwal pemeriksaan Hasto di surat panggilan kedua, Selasa (18/2/2025).

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto dipastikan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai dituduh besok, Kamis (20/2/2025). Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum Hasto, Johannes L. Tobing pada waktu melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewas Lembaga Antirasuah, Rabu (19/2/2025).

    “Besok (Hasto) datang,” kata Tobing.

    Ia menjelaskan, kliennya diperkirakan akan tiba di dalam Gedung Merah Putih KPK sesuai panggilan regu penyidik. “Iya sesuai dengan surat panggilan, surat panggilan kan jam 10, kan paginya,” ujarnya.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK: Saya Warga Negara yang mana Taat Hukum

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK: Saya Warga Negara yang mana Taat Hukum

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kamis (20/2/2025). Hasto akan diperiksa pada kapasitasnya sebagai terperiksa pada tindakan hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikannya.

    Pantauan pada lokasi, Hasto tiba di tempat Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan pakaian putih dibalut jas hitam. Dalam kesempatan tersebut, ia ditemani beberapa kuasa hukumnya, seperti Maqdir Ismail serta Ronny Talapessy.

    Diketahui, hari ini merupakan panggilan kedua Hasto. Sebab, Hasto absen pada panggilan yang dijadwalkan pada Hari Senin (17/2/2025) dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.

    Hari ini merupakan kali kedua Hasto diperiksa pasukan penyidik Lembaga Antirasuah di persoalan hukum yang dimaksud. Pertama kali Hasto memenuhi panggilan KPK pada Awal Minggu (13/1/2025).

    “Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga yang dimaksud taat hukum lalu sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” kata Hasto ketika tiba di dalam Gedung Merah Putih KPK, Mulai Pekan (13/1/2024).

    Politikus PDIP itu memastikan, dirinya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Di luar itu, Hasto juga menyinggung haknya untuk melakukan praperadilan melawan penetapan status dituduh dirinya.

    “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata dia.

    Usai pemeriksaan, Hasto tidaklah sejumlah bicara. Hal itu berbeda pada waktu dirinya tiba yang digunakan sejumlah bicara terhadap awak media.

  • Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

    Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

    Ligapedianews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa tindakan hukum suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menegaskan Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

    “Sampai ketika ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).

    Said melakukan konfirmasi Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang pada internal partai.

    “Kewenangan memberhentikan atau bukan memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai terdakwa perkara suap terhadap Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.

    Hasto juga Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Atas perbuatannya, Hasto dan juga Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah terjadi dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang inovasi melawan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aksi pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

    Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai dituduh oleh sebab itu diduga dengan sengaja menjaga dari merintangi, atau menggagalkan secara segera atau bukan segera penyidikan perkara Harun Masiku.

    Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya serta melarikan diri.

  • Hasto Tersangka, PDIP: Konfirmasi Peringatan Megawati Partai Diawut-awut Jelang Kongres

    Hasto Tersangka, PDIP: Konfirmasi Peringatan Megawati Partai Diawut-awut Jelang Kongres

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditetapkan terperiksa persoalan hukum dugaan aksi pidana korupsi suap Harun Masiku untuk mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Ketua DPP Area Kehormatan PDIP, Komaruddin Watubun menyinggung mengenai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di tempat balik penetapan status terdakwa Hasto tersebut.

    “Peristiwa ini mengkonfirmasi apa yang mana disampaikan oleh ibu ketua umum pada tanggal 12 Desember, bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti. Jadi ini sebenarnya penegasan,” kata Komar pada jumpa persnya dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

    Oleh karenanya, kata dia, PDIP semakin yakin akan ada berbagai terpaan yang tersebut mencoba mengacak-acak partainya jelang Kongres 2025. Hal itu terlihat salah satunya lewat penetapan tersangka.

    “Jadi Sekjen penetapan dituduh hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami bagian dari membenarkan apa yang dimaksud disampaikan oleh Ibu Ketua Umum,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tindakan hukum aksi pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelaksana negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Wahyu Setiawan sudah menjalani hukuman pidana.

    “Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekspos juga lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

  • PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

    PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang mana dipaksakan di tempat balik penetapan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan terdakwa tindakan hukum suap sama-sama Harun Masiku.

    Hal ini disampaikan Ketua DPP Sektor Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy di konferensi persnya di dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang tersebut dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tiada menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang digunakan diadakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

    Ronny mengingatkan, persoalan hukum suap yang digunakan menyeret Harun Masiku sudah pernah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya.

    “Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi bukan satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan perkara suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.

    Cium Aroma Politisasi

    PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum di dalam balik penetapan dituduh Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi di area Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi ketika selesai Pemilu, lalu hilang lagi.

    “Kami menduga memang sebenarnya perkara ini lebih besar terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum serta kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya di tempat kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

    Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang menguatkan adanya politisasi hukum di dalam balik penetapan terdakwa ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini umum yang mana terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo pada KPK maupun narasi sistematis di tempat media sosial yang dimaksud patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing lalu narasi yang mana menyerang pribadi.

    “Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mana bersifat rahasia terhadap media massa/publik sebelum surat yang dimaksud diterima yang bersangkutan. Ini adalah adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan juga dinilai oleh publik,” ujarnya.

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terperiksa perkara aksi pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap pegawai negeri atau pengurus negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

    “Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos serta lain-lain serta akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

  • Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

    Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

    Ligapedianews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai terdakwa perkara aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekpos juga lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara langkah pidana korupsi yang digunakan diadakan HK bersama-sama dengan Harun Masiku juga kawan-kawan sebagai pemberian hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

    Adapun kronologi persoalan hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang tersebut diusung PDIP bertarung pada Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak ketika itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang mana bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan ucapan digelar.

    Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang digunakan memperoleh 44.402 pendapat (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku belaka memperoleh 5.878 suara. Namun pada hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku bisa jadi menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).

    “Saudara HK mengajukan Judicial Review terhadap Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.

    Akan tetapi, pasca keluarnya putusan MA, KPU tidaklah mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu menciptakan Hasto memohonkan fatwa terhadap MA.

    Di pada waktu KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk memohon Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky di area Singapura untuk kembali mengajukan permohonan mundur, namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan.

  • Hasto Bikin Puluhan Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, PDIP: Kalau Dirilis Akan Menggemparkan

    Hasto Bikin Puluhan Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, PDIP: Kalau Dirilis Akan Menggemparkan

    Ligapedianews.com JAKARTA – Juru Bcara PDIP Mohamad Guntur Romli mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyebabkan puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Ia meyakini puluhan video itu akan menggemparkan rakyat juga mengubah peta pemberantasan korupsi dalam Tanah Air.

    Hal itu disampaikan Guntur pada inisiatif Interupsi bertajuk “Sengketa pemilihan gubernur Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka,” yang digunakan disiarkan oleh iNews TV, Kamis (26/12/2024). Dalam acara itu, Guntur menjamin Hasto masih berada dalam tanah air juga tak bepergian ke luar negeri.

    “Ya tentu belaka masih di dalam Indonesia, nggak kemana-mana. Dan Mas Hasto itu taat hukum dan juga kooperatif,” kata Guntur pada forum tersebut.

    Guntur menyampaikan, Hasto sudah pernah menciptakan puluhan video yang tersebut akan mengungkap dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Ia menjelaskan, video itu merupakan lanjutan dari pernyataan Hasto kali pertama bersuara usai ditetapkan terdakwa oleh KPK yang dirilis, Kamis (26/12/2024).

    “Yang menarik adalah Mas Hasto sudah pernah menimbulkan puluhan video, itu adalah yang dimaksud tadi disampaikan itu yang digunakan pertama. Akan ada lanjutan puluhan video yang juga disitu akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara persoalan hukum korupsi,” kata Guntur.

    Guntur pun mengaku sudah pernah menonton beberapa jumlah video yang digunakan telah dilakukan dibuat Hasto. Ia meyakini, video dugaan skandal korupsi para pejabat negara itu akan menggemparkan masyarakat dan juga mengubah peta pemberantasan korupsi.

    “Ini video-video nanti kalau dirilis, akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini rakyat kemudian luar biasa. Karena yang tersebut akan disebut nama-namanya juga bukti-buktinya nanti sungguh mencengangkan,” terang Guntur.

  • Hasto Bikin Video Skandal Korupsi Pejabat Negara, PDIP: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

    Hasto Bikin Video Skandal Korupsi Pejabat Negara, PDIP: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

    Ligapedianews.com JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Hasto Kristiyanto disebut telah dilakukan menyebabkan puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Video yang disebutkan dibuat tidak untuk pembalasan tapi sebagai bagian dari pengingat bahwa penegakan hukum tidaklah boleh tebang pilih.

    “Nggak, kita akan bicara masalah pemberantasan korupsi, itu harus konsisten,” kata Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli di kegiatan Interupsi bertajuk “Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka,” yang digunakan disiarkan iNews TV, Kamis (26/12/2024) malam.

    Guntur menegaskan, penegakan hukum tak boleh tebang pilih. Menurutnya, proses penegakan hukum tak boleh tajam ke PDIP, melainkan ke seluruh persoalan hukum yang tersebut menyeret elite lain.

    Ia kemudian menyinggung sikap KPK yang meralat dua terperiksa perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Ia mempertanyakan otak yang mengontrol lembaga antirasuah tersebut.

    “KPK baru menggeledah Kantor BI juga tetapkan 2 tersangka, kemudian mendadak diralat. Pertanyaannya adalah siapa yang meremote KPK? Kok dapat yang namanya terperiksa itu diralat?” kata Guntur.

    “Kemudian kasus-kasus korupsi yang tersebut lain, yang tersebut sesuai dengan fakta-fakta di dalam pengadilan, misalnya persoalan hukum tambang yang tersebut mengumumkan Blok Medan, kemudian persoalan hukum private jet di area situ nilainya triliunan, miliaran, tetapi tak pernah diberantas, tak pernah muncul ke publik,” kata Guntur.

    Sebelumnya, Guntur menyampaikan Hasto Kristiyanto telah dilakukan memproduksi puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Ia meyakini, puluhan video itu akan menggemparkan masyarakat lalu mengubah peta pemberantasan korupsi di tempat tanah air.

    “Ya tentu cuma masih di tempat Indonesia, nggak kemana-mana. Dan Mas Hasto itu taat hukum kemudian kooperatif,” kata Guntur.