Tag: pilkada serentak 2024

  • Partai Perindo Pastikan Kawal Pemerintahan Kepulauan Mentawai Wujudkan Kemakmuran

    Partai Perindo Pastikan Kawal Pemerintahan Kepulauan Mentawai Wujudkan Kemakmuran

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Perindo menjamin akan mengawal Pemerintahan Daerah Kepulauan Mentawai menyusul menangnya pasangan Rinto Wardana. Perindo memverifikasi akan bekerja identik untuk memberikan kemakmuran pada masyarakat.

    “Kami juga merasa punya tanggung jawab untuk mengawal kerja pemerintahan beliau ke depan, oleh sebab itu kerja identik kebijakan pemerintah itu tidak hanya sekali menyokong orang, mengusung orang agar ia menang, tapi juga kemudian membersamai menjalankan pemerintahan dengan untuk memberikan kemakuran bersatu di dalam sana,” kata Wakil Ketua Umum Partai Perindo Tama Satrya Langkun di tempat Kantor DPP Perindo, Hari Sabtu (1/3/2025).

    Tama menegaskan pengawalan ini diadakan lewat anggota legislatif Perindo yang tersebut berada pada sana. Selama masa kepemimpinan lima tahun itu, anggota legislatif Perindo dituntut untuk menjamin anggaran pemerintahan dipakai sesuai dengan keperluan masyarakat.

    “Kita harus pastikan anggaran yang dimaksud digunakan untuk masyarakat, sumber daya yang mana dipakai tujuannya untuk kemakmuran di dalam sana, kalau niatnya ke sana pasti kita akan membantu terus,” tutur dia.

    Perindo juga berharap Rinto dapat mengutamakan kepentingan rakyat di menjalan programnya. Selanjutnya, Perindo juga memohonkan agar eksekutif Kota Kepulauan Mentawai tetap saja merancang sinergi dengan pemerintahan pusat.

    “Kita berharap Pak Rinto mengutamakan kepentingan penduduk kemudian kedua merancang sinergi dengan pemerintahan pusat serta ketiga terakhir tentu sekadar kegiatan yang tersebut berhubungan dengan efisiensi maka dari itu kita berharap anggaran yang dimaksud digunakan, direncanakan,” tutupnya.

  • DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru lantaran Gunakan Surat Suara Lama

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru lantaran Gunakan Surat Suara Lama

    Ligapedianews.com JAKARTA – Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP ) menghentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Perkotaan Banjarbaru. Mereka dinilai mengabaikan hak konstitusional warga yang digunakan mempunyai hak untuk memilih di pemilihan gubernur Pusat Kota Banjarbaru 2024.

    Putusan perkara yang mana teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Jumat, 28 Februari 2025. Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah, pria yang mana juga progresif sebagai Wakil Wali Pusat Kota Banjarbaru 2024. “Mengabulkan pengaduaan pengadu untuk sebagian,” ucap Heddy disitir Hari Sabtu (1/3/2025).

    Adapun DKPP memutuskan empat dari lima Komisioner KPU Daerah Perkotaan Banjarbaru. Mereka yang tersebut dipecat ialah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru dan juga Normadina, Hereyanto Resty Fatma Sari selaku anggota KPU Daerah Perkotaan Banjarbaru.

    “Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap memperlihatkan terhadap teradu 1, Dahtiar selaku Ketua, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina dan juga teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Perkotaan Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.

    Sementara, satu anggota KPU lainnya yaitu Haris Fadilah belaka mendapatkan sanksi peringatan tegas keras. Dalam pertimbangannya DKPP menilai Haris layak mendapatkan hukuman tambahan ringan lantaran memberikan usulan untuk menerbitkan surat pendapat baru yang mana berisi kolom kosong kemudian kolom pasangan calon yang dimaksud tidak ada dibatalkan penetapannya. “Menjatuhkan sanksi peringatakan keras untuk teradu V, Haris Fadilah,” tuturnya.

    KPU Pusat Kota Banjarbaru melanggar kode etik serta penyelenggaraan pemilihan umum lantaran masih menggunakan surat kata-kata dengan gambar dua calon yaitu pasangan calon Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Perkotaan Banjarbaru nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan juga pasangan calon Wali Kota- Wakil Wali Perkotaan Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

    Alih-alih menimbulkan surat pendapat baru yang dimaksud berisi gambar kosong dan juga pasangan Erna Lisa-Wartono (yang tiada didiskualifikasi), KPU kota Banjarbaru malah terus melanjutkan proses pemilu. Padahal pasangan Aditya-Said telah dilakukan didiskualifikasi.

    Belakangan melalui rapat pleno, Komisioner KPU justru mengambil tindakan untuk mengkonversi pendapat yang mana tercoblos pada gambar Aditya-Said menjadi pengumuman tiada sah. Perbuatan inilah yang mana dinilai DKPP mengabaikan hak konstitusional warga untuk memiliki hak memilih.

  • Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah . Perpres yang dimaksud mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

    Dalam aturan baru ini, pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan yang dimaksud tercantum di Pasal 22A.

    Berikut ini bunyi pasal tersebut, dikutipkan dari laman https://jdih.setneg.go.id/:

    Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
    Pasal 22A
    (1) Pelantikan gubernur serta delegasi gubernur, bupati danwakil bupati, juga wali kota juga duta wali kota hasilpelaksanaan pemilihan kepala area serta duta kepala wilayah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 di hal:
    a. bukan terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala tempat kemudian perwakilan kepala tempat serentak tahun 2024 di dalam Mahkamah Konstitusi; dan
    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala wilayah juga delegasi kepala wilayah serentak tahun 2024 yang tersebut tidak ada dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 serta 5 Februari 2025.

    (2) Pelantikan gubernur kemudian perwakilan gubernur, bupati serta duta bupati, juga wali kota serta duta wali kota hasil pemilihan kepala tempat kemudian duta kepala tempat serentak tahun 2024 dilaksanakan melintasi tanggal yang tersebut telah dilakukan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hal terdapat:
    a. perkara perselisihan hasil kepala wilayah dan juga delegasi kepala area serentak tahun 2024 di dalam Mahkamah Konstitusi yang tersebut diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
    b. perkara perselisihan hasil kepala area serta walil kepala tempat serentak tahun 2024 di tempat Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pernyataan ulang, atau penghitungan pengumuman ulang, yang digunakan dilaksanakan pasca seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
    c. adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).

    (3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.

    Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua melawan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah kemudian Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Perkotaan yang disebutkan ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 lalu diundangkan pada Ibukota pada tanggal yang mana sama.

  • Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini adalah Bunyi Sumpah/Janji yang mana Harus Diucapkan

    Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini adalah Bunyi Sumpah/Janji yang mana Harus Diucapkan

    ligapedianews.com JAKARTA – Para kepala wilayah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan dipimpin segera Presiden Prabowo Subianto di tempat ibu kota negara, yakni Jakarta.

    Kepastian tanggal pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan kepala daerah 2024 yang disebutkan diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres yang disebutkan mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

    Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan yang disebutkan tercantum di Pasal 22A.

    Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

    Pasal 22A
    (1) Pelantikan gubernur juga duta gubernur, bupati lalu delegasi bupati, dan juga wali kota dan juga duta wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala area kemudian duta kepala tempat serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 pada hal:
    a. tak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala area juga perwakilan kepala area serentak tahun 2024 di area Mahkamah Konstitusi; dan
    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala wilayah serta duta kepala wilayah serentak tahun 2024 yang digunakan tak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 kemudian 5 Februari 2025.

    Selain mengatur tentang waktu pelantikan kepala daerah, perpres yang dimaksud juga mencantumkan sumpah/janji jabatan yang tersebut harus diucapkan para kepala tempat pada waktu pelantikan. Berikut ini ketentuannya:

    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    (1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sesuai agama yang digunakan dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
    a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
    b. bagi penganut agama Kristen/Katolik “Saya berjanjf lalu diakhiri “Semoga Tuhan menolong saya”;
    c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
    d. bagi penganut agama Buddha “Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji”;
    e. bagi penganut agama Konghucu “Ke hadirat Tiandi tempat yang tersebut Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah”.

    (2) Sumpah/janji jabatan gubernur serta duta gubernur, bupati serta perwakilan bupati, dan juga wali kota kemudian perwakilan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    “Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubemur dan juga perwakilan gubemur/bupati serta delegasi bupati/wali kota juga delegasi wali kota dengan sebaik-baiknya lalu seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjalankan segala Undang-Undang lalu peraturannya dengan selurus-lurusnya juga berbakti untuk masyarakat, nusa, kemudian bangsa.”

    Demikian informasi tentang sumpah/janji jabatan yang tersebut harus diucapkan kepala tempat ketika dilantik. Semoga artikel ini bermanfaat.

  • Ketenteraman Pemilihan Kepala Daerah 2024 Terjaga, Formappi: Bukti Polri Kerja sesuai Koridor

    Ketenteraman Pemilihan Kepala Daerah 2024 Terjaga, Formappi: Bukti Polri Kerja sesuai Koridor

    Ligapedianews.com JAKARTA – Polri dinilai telah bekerja sesuai koridor di menjaga keamanan pada tahun politik, khususnya di mengawal Pemilihan Kepala Daerah 2024 . Terkait isu ketidaknetralan aparat penegak hukum yang dimaksud tumbuh di dalam pemilihan gubernur 2024, diyakini untuk kepentingan politik.

    “Saya kira secara umum kalau ukuran kita itu, tentang keamanan juga ketertiban penyelenggaraan pemilihan gubernur kemarin, saya kira tiada ada permasalahan yang digunakan sangat penting yang muncul dari aspek keamanan ya,” kata Ketua Pertemuan Publik Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus pada keterangan, Selasa (31/12/2024).

    Selain isu netralitas Polri , Lucius juga menilai kritik yang mana datang terkait peran polri yang di area luar tupoksi merupakan hal-hal yang terus-menerus menjadi evaluasi internal. “Mungkin cuma dugaan sejumlah kalangan tentang kerja Polri yang tersebut tidaklah sesuai dengan tupoksi hanya saja ekspresi kekecewaan saja. Pada prinsipnya, keamanan berlangsungnya pemilihan kepala daerah mestinya sudah ada membuktikan kerja Polri yang tepat,” tuturnya.

    Terlepas dari kritik yang dimaksud datang, Lucius mengungkapkan bukti kinerja Polri di hal menjaga keamanan telah baik dari proses penetapan calon oleh KPU berjalan dengan lancar. “Cara polisi menangani berbagai persoalan keamanan yang dimaksud terjadi saya kira sanggup katakan baik-baik saja, kemudian tiada ada yang digunakan berlanjut sampai sekarang ya. Tantangan keamanan telah beres sampai penetapan calon yang mana sudah ada selesai dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

    Dari seluruh catatan tersebut, Lucius mempunyai harapan agar Polri pada tahun 2025 mendatang, semakin professional juga semakin dihargai masyarakat. Juga mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih lanjut baik.

    “Isu-isu lain tentu menjadi catatan yang harus dibenahi kedepannya baik oleh kepolisian sendiri maupun oleh DPR juga eksekutif yang dimaksud bertanggungjawab berhadapan dengan regulasi pilkada. Bagaimana sikap Polri yang tepat sangat tergantung pada aturan yang dihasilkan,” tandasnya.

  • Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 Digelar Maret 2025

    Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 Digelar Maret 2025

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa jadwal pelantikan kepala tempat hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan diundur ke bulan Maret 2025. Diketahui, sebelumnya telah dilakukan diatur bahwa pelantikan dilakukan pada Februari 2024.

    Rifqi menjelaskan bahwa diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang tersebut berlangsung dalam Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Betul, lantaran MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pilpres itu 13 Maret 2025,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Dia menjelaskan bahwa MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang digunakan menyatakan bukan ada sengketa terhadap seluruh gubernur, wali kota terpilih setelahnya PHPU itu selesai pada MK.

    Di sisi lain, kata dia, hasil pilkada yang mana bersengketa dalam MK maupun yang tersebut tiada bersengketa, pelantikan calon terpilih harus dijalankan secara serentak. Menurutnya, itu merupakan prinsip dasar pilkada serentak .

    “Karena itu yang tersebut tiada sengketa pun harus mengawaitu selesainya yang tersebut bersengketa di dalam MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” ujarnya.