
ligapedianews.com JAKARTA – Para kepala wilayah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan dipimpin segera Presiden Prabowo Subianto di tempat ibu kota negara, yakni Jakarta.
Kepastian tanggal pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan kepala daerah 2024 yang disebutkan diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres yang disebutkan mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan yang disebutkan tercantum di Pasal 22A.
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur juga duta gubernur, bupati lalu delegasi bupati, dan juga wali kota dan juga duta wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala area kemudian duta kepala tempat serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 pada hal:
a. tak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala area juga perwakilan kepala area serentak tahun 2024 di area Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala wilayah serta duta kepala wilayah serentak tahun 2024 yang digunakan tak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 kemudian 5 Februari 2025.
Selain mengatur tentang waktu pelantikan kepala daerah, perpres yang dimaksud juga mencantumkan sumpah/janji jabatan yang tersebut harus diucapkan para kepala tempat pada waktu pelantikan. Berikut ini ketentuannya:
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sesuai agama yang digunakan dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
b. bagi penganut agama Kristen/Katolik “Saya berjanjf lalu diakhiri “Semoga Tuhan menolong saya”;
c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
d. bagi penganut agama Buddha “Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji”;
e. bagi penganut agama Konghucu “Ke hadirat Tiandi tempat yang tersebut Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah”.
(2) Sumpah/janji jabatan gubernur serta duta gubernur, bupati serta perwakilan bupati, dan juga wali kota kemudian perwakilan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubemur dan juga perwakilan gubemur/bupati serta delegasi bupati/wali kota juga delegasi wali kota dengan sebaik-baiknya lalu seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjalankan segala Undang-Undang lalu peraturannya dengan selurus-lurusnya juga berbakti untuk masyarakat, nusa, kemudian bangsa.”
Demikian informasi tentang sumpah/janji jabatan yang tersebut harus diucapkan kepala tempat ketika dilantik. Semoga artikel ini bermanfaat.