
Ligapedianews.com JAKARTA – Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP ) menghentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Perkotaan Banjarbaru. Mereka dinilai mengabaikan hak konstitusional warga yang digunakan mempunyai hak untuk memilih di pemilihan gubernur Pusat Kota Banjarbaru 2024.
Putusan perkara yang mana teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Jumat, 28 Februari 2025. Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah, pria yang mana juga progresif sebagai Wakil Wali Pusat Kota Banjarbaru 2024. “Mengabulkan pengaduaan pengadu untuk sebagian,” ucap Heddy disitir Hari Sabtu (1/3/2025).
Adapun DKPP memutuskan empat dari lima Komisioner KPU Daerah Perkotaan Banjarbaru. Mereka yang tersebut dipecat ialah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru dan juga Normadina, Hereyanto Resty Fatma Sari selaku anggota KPU Daerah Perkotaan Banjarbaru.
“Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap memperlihatkan terhadap teradu 1, Dahtiar selaku Ketua, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina dan juga teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Perkotaan Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.
Sementara, satu anggota KPU lainnya yaitu Haris Fadilah belaka mendapatkan sanksi peringatan tegas keras. Dalam pertimbangannya DKPP menilai Haris layak mendapatkan hukuman tambahan ringan lantaran memberikan usulan untuk menerbitkan surat pendapat baru yang mana berisi kolom kosong kemudian kolom pasangan calon yang dimaksud tidak ada dibatalkan penetapannya. “Menjatuhkan sanksi peringatakan keras untuk teradu V, Haris Fadilah,” tuturnya.
KPU Pusat Kota Banjarbaru melanggar kode etik serta penyelenggaraan pemilihan umum lantaran masih menggunakan surat kata-kata dengan gambar dua calon yaitu pasangan calon Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Perkotaan Banjarbaru nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan juga pasangan calon Wali Kota- Wakil Wali Perkotaan Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Alih-alih menimbulkan surat pendapat baru yang dimaksud berisi gambar kosong dan juga pasangan Erna Lisa-Wartono (yang tiada didiskualifikasi), KPU kota Banjarbaru malah terus melanjutkan proses pemilu. Padahal pasangan Aditya-Said telah dilakukan didiskualifikasi.
Belakangan melalui rapat pleno, Komisioner KPU justru mengambil tindakan untuk mengkonversi pendapat yang mana tercoblos pada gambar Aditya-Said menjadi pengumuman tiada sah. Perbuatan inilah yang mana dinilai DKPP mengabaikan hak konstitusional warga untuk memiliki hak memilih.