Tag: MK

  • LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di area Pemilihan Kepala Daerah 2024

    LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di area Pemilihan Kepala Daerah 2024

    Ligapedianews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau pemilihan kepala daerah 2024, Hari Senin (24/2/2025) lalu. Ada 24 perkara yang tersebut diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang mana terdiri dari 24 Provinsi juga Kabupaten/Kota.

    Keputusan MK yang dimaksud menjadi tantangan bagi setiap elemen publik untuk bergabung juga serta berkontribusi secara berpartisipasi serta terlibat pada melakukan fungsi pemantauan sekaligus pengawasan.

    “Kami Lembaga Observer pemilihan raya Suara Rakyat (LPP Surak) sebagai proponen penduduk demokrasi siap mengawal putusan MK di tempat menghadapi pada setiap tahap pelaksanaannya agar dapat berjalan jujur, adil, transparan lalu berintegritas, dan juga melahirkan pemimpin wilayah yang dimaksud miliki legitimasi kuat sebagai representasi ucapan rakyat,” ujuar Imam Sunarto, Sekjen LPP Surak, Kamis (27/2/2025).

    LPP Surak selama ini dikenal sebagai Lembaga Observer pemilihan di tempat bawah binaan Bawaslu yang terakreditasi nasional. LPP Surak memiliki kelebihan di bidang teknologi kemudian sistem IT yang digunakan dapat mengurai serta melakukan investigasi secara komperhensif untuk mengatasi sengkarut persoalan pilpres termasuk mendokumentasikan kecurangan dengan canggih, cepat, juga terintegrasi.

    Ketua Ad Interim LPP Surak Yudi Cahya Prawira mengatakan, LPP Surak memiliki kemampuan teknologi pengawasan pemilihan umum yang mana tersertifikasi hak cipta lalu hak paten di tempat berbagai lembaga yang diakui negara serta dunia Internasional seperti ISO serta KAN.

    “Sistem yang disebutkan menjadi solusi menghadapi berbagai persoalan pemilihan umum di area Republik ini,” ujar Yudi yang dimaksud juga pendiri LPP Surak.

    LPP Surak meminta para pihak yang tersebut berkepentingan di kontestasi pemilihan ini untuk melibatkan LPP Surak secara terlibat di PSU demi menghindari hal-hal bukan diinginkan para pihak yang digunakan berkontestan.

    “Semua kontestan membutuhkan kepastian kemenangan secara de fakto maupun de jure. Kami siap mengawal, memfasilitasi, serta menghadirkan teknologi yang dibutuhkan agar proses PSU berjalan sesuai ekspektasi. Mari bersinergi dengan melahirkan pemimpin yang mana berintegritas melalui pemilihan umum yang digunakan fair, jujur, serta adil,” katanya.

  • MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan juga otoritas akan Bentuk Norma Baru

    MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan juga otoritas akan Bentuk Norma Baru

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden kemudian duta presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI serta eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    “Kami menghormati menghargai putusan MK yang tersebut menghapus persentase presidential threshold sebagaimana di ketentuan UU pada waktu ini,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Rifqi menyampaikan, DPR bersatu otoritas akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru pada UU Pemilu.

    “Selanjutnya tentu pemerintahan serta DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru di tempat UU terkait dengan aturan pencalonan presiden juga duta presiden,” ucap Rifqi.

    Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan fase baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai urusan politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden kemudian duta presiden.

    “Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, akibat itu kita menghormati juga kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.

    Diketahui, MK mengabulkan gugatan persoalan persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan di dalam Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Adapun norma yang digunakan diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pilpres yang digunakan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% dari pendapat sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Partisipan Pemilihan Umum Berhak Usulkan Capres-Cawapres

    MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Partisipan Pemilihan Umum Berhak Usulkan Capres-Cawapres

    Ligapedianews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga perwakilan presiden atau presidential threshold yang dimaksud diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK juga memberi penduan pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk tentang semua parpol kontestan pilpres berhak usulkan calon presiden lalu duta presiden.

    MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 perihal persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan di dalam Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tersebut menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum yang tersebut memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari total kursi DPR atau memperoleh 25% dari pengumuman sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

    “Memerintahkan Pemuatan Putusan ini pada Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

    Sebelumnya, ketika membacakan bagian pertimbangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan agar pembentuk undang-undang di revisi UU 7 Tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Semua partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum berhak mengusulkan pasangan calon presiden juga duta presiden.

    2. Pengusulan pasangan calon presiden serta delegasi presiden oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah tidak ada didasarkan pada persentase jumlah agregat kursi di tempat DPR atau perolehan pernyataan sah secara nasional.

  • Presidential Threshold Dihapus, Hal ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU

    Presidential Threshold Dihapus, Hal ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU

    Ligapedianews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden kemudian duta presiden ( presidential threshold ) yang ada di area UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembentuk undang-undang (UU) yakni DPR dan juga pemerintahan pun akan membentuk norma baru.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ambang batas yang dimaksud bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (2/1/2025).

    Diketahui, bunyi pasal yang dimaksud adalah “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilihan Umum yang mana memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari pengumuman sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.”

    Sebelumnya, Mahkamah menyatakan ambang batas tak semata-mata dinilai bertentangan dengan hak kebijakan pemerintah juga kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, juga ketidakadilan yang intolerable juga nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Alasan inilah yang mana menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

    “Pergeseran establishment yang dimaksud tak hanya sekali menyangkut besaran atau nomor persentase ambang batas, tetapi yang dimaksud terpencil lebih banyak mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden lalu perwakilan presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau bilangan bulat persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, disitir dari laman MK.

    Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR RI kemudian pemerintahan akan menindaklanjuti putusan MK. “Selanjutnya tentu eksekutif serta DPR akan menindaklanjutnya pada pembentukan norma baru di dalam UU terkait dengan persyaratan pencalonan presiden juga duta presiden,” ucap Rifqi.

    Untuk diketahui, di putusan kemarin, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak ada muncul pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden dengan total yang mana terlalu banyak. Menurut Mahkamah, pembentuk UU perlu memperhatikan lima hal.

  • MK Hari Hal ini Putuskan UU Pemilihan Umum Soal Kampanye yang dimaksud Dilakukan Presiden

    MK Hari Hal ini Putuskan UU Pemilihan Umum Soal Kampanye yang dimaksud Dilakukan Presiden

    Ligapedianews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan mahasiswi dengan syarat Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada Hari Jumat (3/1/2025) sore. Pembacaan Putusan akan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

    Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) serta Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Adapun, pasal 299 ayat (1) berbunyi kampanye pilpres yang digunakan mengikutsertakan presiden, duta presiden, menteri, gubernur, delegasi gubernur, bupati, delegasi bupati, wali kota, lalu delegasi wali kota harus memenuhi ketentuan:

    a. Tidak menggunakan prasarana pada jabatannya, kecuali prasarana pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur di ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b. Menjalani cuti di area luar tanggungan negara.

    Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, presiden lalu delegasi presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.


    Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) kemudian Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang pemilihan Inkonstitusional, sepanjang tiada dimaknai sebagai wewenang presiden dan juga perwakilan presiden di kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.

    Sebelumnya, MK telah lama mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang dimaksud diajukan oleh Enika Maya Oktavia.