Tag: kepala daerah

  • Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Punya Harta Rp709 Miliar

    Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Punya Harta Rp709 Miliar

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Profil Sherly Tjoanda menarik diketahui. Dia adalah Gubernur Maluku Utara yang tersebut baru sekadar dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025).

    Sebagai informasi, Sherly sebelumnya mengambil bagian pencalonan pada waktu tahapan pemilihan gubernur Maluku Utara telah dimulai. Dia menggantikan tempat suaminya, Benny Laos, yang digunakan meninggal dunia pada insiden kecelakaan speedboat pada Pulau Taliabu, Maluku Utara.

    Setelah kontestasi berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menetapkan Sherly Tjoanda sebagai pemenang pemilihan gubernur Maluku Utara. Berpasangan dengan Sarbin Sehe, Sherly pergi dari sebagai peraih pendapat terbanyak serta mengalahkan beberapa pasangan lainnya.

    Profil Sherly Tjoanda

    Sherly Tjoanda merupakan istri dari mendiang Benny Laos yang mana meninggal dunia pada insiden meledaknya Speedboat Bela 72 di area Kota Pulau Taliabu, Maluku Utara, Hari Sabtu (12/10/2024).

    Dirangkum dari berbagai sumber, Sherly diketahui lahir pada Agustus 1982, sehingga sekarang usianya menginjak 42 tahun. Dia pernah mengenyam lembaga pendidikan di area berbagai kota sebelum melanjutkan kuliah pada Universitas Petra Surabaya dan juga mengambil jurusan International Business Management.

    Pada 2004, Sherly berhasil menyelesaikan kegiatan double degree di tempat Inholland University, Belanda. Jejak pendidikannya itu menjadi bekal penting di keberadaan dan juga profesinya sampai sekarang.

    Sekitar tahun 2005, Sherly menikah dengan Benny Laos. Rumah tangganya kemudian dikaruniai tiga anak, yakni Bennet Edbert Laos, Beneisha Edelyn Laos, lalu Benedictus Edrick Laos.

    Sebelum masuk politik, Sherly lebih lanjut dulu menekuni sektor bisnis. Tercatat, beliau pernah menyemat tempat strategis di tempat banyak perusahaan, termasuk menjadi Direktur PT Bela Group, sebuah perusahaan yang digunakan dikelola bersatu suaminya.

    Bicara kekayaan, data LHKPN KPK mengungkap hartanya yang dimaksud mencapai Rp709.760.235.594 atau Rp709 miliar. Fakta yang disebutkan disampaikan pada 16 Oktober 2024 di jenis laporan khusus.

    Harta Sherly itu terdiri berhadapan dengan beberapa komponen berbeda. Berikut ini di dalam antaranya:

    -Tanah juga Bangunan: Rp. 201.133.967.263

  • Antisipasi Geng Motor lalu Tawuran, Dedi Mulyadi Bakal Buat Kurikulum Wamil di dalam SMA

    Antisipasi Geng Motor lalu Tawuran, Dedi Mulyadi Bakal Buat Kurikulum Wamil di dalam SMA

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, akan memasukkan kurikulum wajib militer pada Sekolah Menengah Atas (SMA).

    “Saya berencana memasukkan kurikulum wajib militer (Wamil) untuk SMA untuk pembentukan karakter bela negara,” kata Dedi usai pelantikan di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dedi menjelaskan, alasannya ingin memasukkan wamil pada kurikulum SMA, untuk mengantisipasi balapan liar serta perkelahian antar pemuda.

    “Rencananya dia yang dimaksud tertangkap sebab balapan liar dalam jalan kemudian terlibat geng motor perkelahian antarpemuda, antarsiswa kita akan masukin wamil,” jelasnya.

    Dedi pun akan berkerja sebanding dengan pihak TNI dari Kodam III Siliwangi kemudian kepolisian untuk merencanakan hal tersebut. Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan pemerintah Jabar akan mengalokasikan dana khusus untuk menangani geng motor serta premanisme.

    “Geng motor kita telah menyebabkan alokasi utk menangani geng motor juga premanisme di dalam jabar, relatif lumayan alokasinya,” ungkapnya.

  • Hari Pertama Kerja Jadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Copot Kepsek SMAN 6 Depok

    Hari Pertama Kerja Jadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Copot Kepsek SMAN 6 Depok

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengaku dengan segera mengambil tindakan tegas dalam hari pertama jabatannya dengan mencopot Kepala SMAN 6 Depok oleh sebab itu melanggar aturan larangan study tour ke luar provinsi.

    “Saya secara langsung kerja, hari ini juga secara langsung kerja. Hari ini telah ada langkah tentang penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok dikarenakan ia melanggar surat edaran gubernur yang tersebut tidak ada boleh siswanya berpergian ke luar provinsi,” tegas Dedi usai dilantik dalam Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dedi menilai biaya study tour yang tersebut mencapai Rp3,5 juta-Rp5,5 jt per siswa terlalu membebani orang tua. Selain study tour, Dedi juga menyoroti pungutan liar pada sekolah lalu sudah pernah memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

    Dedi juga mengungkapkan hal itu merupakan langkah pembenahan di area Jabar. Dedi pun mengaku tak ingin sekolah yang dimaksud ada di area Jabar melakukan bepergian ke luar provinsi untuk study tour sebab membebani orang tua.

    “Nah ini salah satu bagian yang mana akan kita benahi, dan juga hari ini juga sudah ada diperintahkan inspektur untuk memeriksa apakah sekolah itu ada pungutan-pungutan pada luar ketentuan atau tidak,” ujarnya.

    “Ini kinerja saya pertama ingin membenahi manajemen di tempat kependidikan di tempat Provinsi Jawa Barat, akibat kan isu PIP, pungutan, study tour, itu isu yang digunakan begitu meresahkan rakyat di tempat Jawa Barat,” pungkasnya.

    Diketahui 347 siswa SMAN 6 Depok tetap saja berangkat menuju Surabaya, Jawa Timur, di rangka Kunjungan Barang Belajar (KOB) selama delapan hari hingga Awal Minggu (24/2/2025). Hal ini masih dijalankan walau sebelumnya telah dilakukan ada imbauan agar SMAN 6 Depok meniadakan study tour.

  • Dilantik Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Langsung Kerja Urus Mudik Lebaran 2025

    Dilantik Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Langsung Kerja Urus Mudik Lebaran 2025

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menegaskan secara langsung bekerja pasca dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Istana Merdeka, Jakarta, hari ini. Luthfi mengaku secara langsung melakukan akselerasi acara prioritas pemerintah pusat dengan kegiatan di dalam daerah.

    “Kita nggak ada (target) 100 hari, semua kita akselerasi dengan program-program prioritas, kemudian program-program aksi yang tersebut sudah ada kita lakukan,” kata Luthfi usai dilantik, Kamis (20/2/2025).

    Luthfi pun menegaskan akan berfokus pada pelaksanaan mudik Lebaran mengingat Jawa Tengah menjadi salah satu tujuan mudik. Luthfi juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan jalan nasional.

    “Menjelang pelaksanaan mudik, Jawa Tengah merupakan sentra gravitinya mudik dalam Jawa Tengah, maka langkah yang tersebut kita lakukan adalah kita koordinasi dengan pemerintah pusat, teristimewa PU,” ungkapnya.

    “PUPR teristimewa jalan-jalan nasional, kemudian pelayanan kita pada jalan provinsi-kabupaten minimal pada waktu menjauhi arus mudik serta balik wilayah Jawa Tengah sudah ada mulus lalu bagus,” sambungnya.

  • Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah . Perpres yang dimaksud mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

    Dalam aturan baru ini, pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan yang dimaksud tercantum di Pasal 22A.

    Berikut ini bunyi pasal tersebut, dikutipkan dari laman https://jdih.setneg.go.id/:

    Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
    Pasal 22A
    (1) Pelantikan gubernur serta delegasi gubernur, bupati danwakil bupati, juga wali kota juga duta wali kota hasilpelaksanaan pemilihan kepala area serta duta kepala wilayah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 di hal:
    a. bukan terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala tempat kemudian perwakilan kepala tempat serentak tahun 2024 di dalam Mahkamah Konstitusi; dan
    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala wilayah juga delegasi kepala wilayah serentak tahun 2024 yang tersebut tidak ada dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 serta 5 Februari 2025.

    (2) Pelantikan gubernur kemudian perwakilan gubernur, bupati serta duta bupati, juga wali kota serta duta wali kota hasil pemilihan kepala tempat kemudian duta kepala tempat serentak tahun 2024 dilaksanakan melintasi tanggal yang tersebut telah dilakukan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hal terdapat:
    a. perkara perselisihan hasil kepala wilayah dan juga delegasi kepala area serentak tahun 2024 di dalam Mahkamah Konstitusi yang tersebut diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
    b. perkara perselisihan hasil kepala area serta walil kepala tempat serentak tahun 2024 di tempat Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pernyataan ulang, atau penghitungan pengumuman ulang, yang digunakan dilaksanakan pasca seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
    c. adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).

    (3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.

    Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua melawan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah kemudian Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Perkotaan yang disebutkan ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 lalu diundangkan pada Ibukota pada tanggal yang mana sama.

  • Retreat Kepala Daerah Full Pakai Anggaran Kemendagri, Istana: Sudah Diefisiensi

    Retreat Kepala Daerah Full Pakai Anggaran Kemendagri, Istana: Sudah Diefisiensi

    ligapedianews.com JAKARTA – Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepenuhnya akan menanggung biaya kegiatan retreat kepala daerah. Retreat akan segera dilakukan di dalam Lembah Tidar, Magelang, Jawa Tengah.

    “Berdasarkan edaran terbaru dari Kemendagri persoalan retreat pada Magelang nanti sepenuhnya anggaran Kemendagri,” ujar Hasan, Hari Jumat (14/2/2025).

    Dia mengungkapkan sebelumnya memang sebenarnya ada rencana anggaran kegiatan yang dimaksud dilaksanakan sharing antara Kemendagri juga pemerintah daerah. Namun, pasca dilaksanakan rekonstruksi anggaran, seluruh anggaran akhirnya ditanggung Kemendagri.

    Hasan menjawab pertanyaan masyarakat terkait apakah kegiatan retreat bertolak belakang di area berada dalam upaya pemerintah yang dimaksud gencar-gencarnya melakukan efisiensi anggaran. Dia menegaskan justru retreat dalam Magelang masuk upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran.

    Dia menyitir perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan Kemendagri berkewajiban memberikan pelatihan terhadap setiap kepala wilayah yang dimaksud baru terpilih pada waktu dua minggu.

    Di samping itu, Lemhannas juga berkewajiban memberikan lembaga pendidikan dan juga latihan (diklat) terhadap para kepala area terpilih selama minimal satu bulan.

    “Sekarang kedua diklat itu disatukan cuma pada 7 hari. Kerja serupa dua lembaga ini menghemat biaya lalu waktu. Kalau ada yang dimaksud tanya ini efisien atau tidaklah efisiensi, hal ini justru perintah UU yang dimaksud dijalankan dengan sangat efisiensi,” ujar Hasan.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah dilakukan mengeluarkan Surat Edaran Kemendagri SE Nomor 200.5/692/SJ. SE mengundurkan diri dari menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

    “Bersama ini disampaikan bahwa pembiayaan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah kemudian Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 selama pada Akmil Magelang sepenuhnya dibiayai APBN yang mana bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri,” bunyi SE itu.

  • Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini adalah Bunyi Sumpah/Janji yang mana Harus Diucapkan

    Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini adalah Bunyi Sumpah/Janji yang mana Harus Diucapkan

    ligapedianews.com JAKARTA – Para kepala wilayah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan dipimpin segera Presiden Prabowo Subianto di tempat ibu kota negara, yakni Jakarta.

    Kepastian tanggal pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan kepala daerah 2024 yang disebutkan diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres yang disebutkan mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

    Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan yang disebutkan tercantum di Pasal 22A.

    Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

    Pasal 22A
    (1) Pelantikan gubernur juga duta gubernur, bupati lalu delegasi bupati, dan juga wali kota dan juga duta wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala area kemudian duta kepala tempat serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 pada hal:
    a. tak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala area juga perwakilan kepala area serentak tahun 2024 di area Mahkamah Konstitusi; dan
    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala wilayah serta duta kepala wilayah serentak tahun 2024 yang digunakan tak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 kemudian 5 Februari 2025.

    Selain mengatur tentang waktu pelantikan kepala daerah, perpres yang dimaksud juga mencantumkan sumpah/janji jabatan yang tersebut harus diucapkan para kepala tempat pada waktu pelantikan. Berikut ini ketentuannya:

    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    (1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sesuai agama yang digunakan dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
    a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
    b. bagi penganut agama Kristen/Katolik “Saya berjanjf lalu diakhiri “Semoga Tuhan menolong saya”;
    c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
    d. bagi penganut agama Buddha “Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji”;
    e. bagi penganut agama Konghucu “Ke hadirat Tiandi tempat yang tersebut Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah”.

    (2) Sumpah/janji jabatan gubernur serta duta gubernur, bupati serta perwakilan bupati, dan juga wali kota kemudian perwakilan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    “Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubemur dan juga perwakilan gubemur/bupati serta delegasi bupati/wali kota juga delegasi wali kota dengan sebaik-baiknya lalu seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjalankan segala Undang-Undang lalu peraturannya dengan selurus-lurusnya juga berbakti untuk masyarakat, nusa, kemudian bangsa.”

    Demikian informasi tentang sumpah/janji jabatan yang tersebut harus diucapkan kepala tempat ketika dilantik. Semoga artikel ini bermanfaat.

  • Daftar bupati dan juga perwakilan bupati Jabar yang digunakan dilantik 20 Februari 2025

    Daftar bupati dan juga perwakilan bupati Jabar yang digunakan dilantik 20 Februari 2025

    DKI Jakarta – Pelantikan kepala wilayah tahun 2025 akan dilaksanakan serentak, mencakup pasangan kepala area terpilih yang bukan menghadapi sengketa hukum juga yang tersebut sudah menerima putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pada Jawa Barat, sebanyak 27 pasangan kepala area dijadwalkan menjalani pelantikan pada 20 Februari 2025. Namun, semata-mata 26 pasangan yang tersebut dipastikan siap dilantik.

    Untuk Kota Tasikmalaya, pasangan Ade Sugianto kemudian Iip Miptahul Paoz masih terlibat di proses hukum dalam MK. Agenda sidang pembuktian untuk tindakan hukum ini berlangsung dari tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.

    Dengan demikian, kepala tempat yang dimaksud masih di tahap sidang pembuktian kemungkinan besar tidak ada akan dilantik pada 20 Februari 2025.

    Presiden RI, Prabowo Subianto, menetapkan tanggal yang dimaksud sebagai awal rangkaian pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024 secara bertahap.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada rapat kerja sama-sama Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa awalnya pelantikan direncanakan berlangsung pada 18, 19, serta 20 Februari.

    Namun, setelahnya berkonsultasi dengan Presiden, diputuskan pelantikan dipusatkan pada tanggal 20 Februari.

    Pelantikan ini akan menjadi tanda dimulainya masa jabatan baru bagi para kepala tempat dalam Jawa Barat untuk periode lima tahun mendatang.

    Lalu, siapa cuma pasangan bupati yang akan dilantik di tempat Provinsi Jawa Barat, pada 20 Februari mendatang? Berikut daftarnya.

    Daftar bupati kemudian delegasi bupati terpilih di area Provinsi Jawa Barat yang tersebut siap dilantik 20 Februari 2025

    Berikut adalah daftar nama pasangan bupati serta delegasi bupati terpilih di area beberapa kabupaten pada Provinsi Jawa Barat yang mana akan dilantik pada 20 Februari 2025:

    1. Daerah Bandung

    • Bupati: Dadang Supriatna
    • Wakil Bupati: Ali Syakieb

    2. Daerah Subang

    • Bupati: Reynaldi
    • Wakil Bupati: Agus

    3. Kota Bekasi

    • Bupati: Ade Kuswara Kunang
    • Wakil Bupati: Asep Surya Atmaja

    4. Kota Garut

    • Bupati: Abdusy Syakur Amin
    • Wakil Bupati: Luthfianisa Putri Karlina

    5. Wilayah Bogor

    • Bupati: Rudy Susmanto
    • Wakil Bupati: Ade Ruhandi

    6. Wilayah Indramayu

    • Bupati: Lucky Hakim
    • Wakil Bupati: Saefudin

    7. Daerah Cianjur

    • Bupati: Mohammad Wahyu Ferdian
    • Wakil Bupati: Ramzi

    8. Kota Pangandaran

    • Bupati: Citra
    • Wakil Bupati: Ino

    9. Kota Sumedang

    • Bupati: Dony Ahmad
    • Wakil Bupati: Fajar Adila

    10. Kota Purwakarta

    • Bupati: Saeful Bahri
    • Wakil Bupati: Abang Ijo

    11. Kota Bandung Barat

    • Bupati: Jeje Ritchie Ismail
    • Wakil Bupati: Asep Ismail

    12. Kota Sukabumi

    • Bupati: Asep Japar
    • Wakil Bupati: Andreas

    13. Kota Kuningan

    • Bupati: Dian Rachmat Yanuar
    • Wakil Bupati: Tuti Andriani

    14. Wilayah Cirebon

    • Bupati: Imron
    • Wakil Bupati: Agus Kurniawan Budiman

    15. Daerah Majalengka

    • Bupati: Eman Suherman
    • Wakil Bupati: Dena Muhammad Ramdhan

    16. Daerah Karawang

    • Bupati: Aep Syaepuloh
    • Wakil Bupati: Maslani

    17. Kota Ciamis

    • Bupati: Herdiat Sunarya
    • Wakil Bupati: Yana Diana Putra

  • Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ahok: Rakyat Cuma Jadi Penonton

    Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ahok: Rakyat Cuma Jadi Penonton

    Ligapedianews.com JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara tegas menolak wacana kepala tempat dipilih DPRD. Hal itu disampaikan usai hadir di acara Bentang Harapan ‘JakAsa’ di dalam Balai Pusat Kota Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    “Kan dari dulu saya tolak,” kata Ahok.

    Dia pun menyinggung zaman Orde Baru dimana rakyat hanya saja menjadi penonton ketika penunjukkan kepala daerah. Ia juga menyoroti peluang praktik deal-dealan menggunakan uang terjadi apabila kepala wilayah dipilih DPRD.

    “Iya dong. Alasan paling penting kan kita harus mengalami zaman Orde Baru. Hasilnya apa? Rakyat kan cuma jadi penonton, nggak peduli. Kita cuma deal-dealan sesama ketua umum partai. Deal-dealan juga dapat pakai duit juga,” sebutnya.

    “Oknum DPRD dibagi, diatur atau diancam untuk pilih orang tertentu yang sudah ada ditentukan. Kita pernah ngalamin kok, zaman Orde Baru kok. Mungkin kalian masih kecil pada waktu itu ya,” ungkapnya.

  • Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 Digelar Maret 2025

    Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 Digelar Maret 2025

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa jadwal pelantikan kepala tempat hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan diundur ke bulan Maret 2025. Diketahui, sebelumnya telah dilakukan diatur bahwa pelantikan dilakukan pada Februari 2024.

    Rifqi menjelaskan bahwa diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang tersebut berlangsung dalam Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Betul, lantaran MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pilpres itu 13 Maret 2025,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Dia menjelaskan bahwa MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang digunakan menyatakan bukan ada sengketa terhadap seluruh gubernur, wali kota terpilih setelahnya PHPU itu selesai pada MK.

    Di sisi lain, kata dia, hasil pilkada yang mana bersengketa dalam MK maupun yang tersebut tiada bersengketa, pelantikan calon terpilih harus dijalankan secara serentak. Menurutnya, itu merupakan prinsip dasar pilkada serentak .

    “Karena itu yang tersebut tiada sengketa pun harus mengawaitu selesainya yang tersebut bersengketa di dalam MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” ujarnya.