Tag: hasto kristiyanto

  • Apa itu abolisi lalu amnesti? Ini adalah pengertian kemudian dasar hukumnya

    Apa itu abolisi lalu amnesti? Ini adalah pengertian kemudian dasar hukumnya

    ligapedianews.com DKI Jakarta – Abolisi dan juga amnesti merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang mana berkaitan dengan penghapusan konsekuensi hukum pidana. Meski serupa, keduanya miliki perbedaan mendasar di cakupan dan juga dampak hukumnya.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan juga amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat pembahasan persetujuan berhadapan dengan permintaan presiden terkait abolisi dan juga grasi.

    DPR telah terjadi memberikan pertimbangan dan juga persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam Gedung Parlemen pada Kamis waktu malam (31/7/2025), seperti diambil dari situs Hukum Online.

    Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang tersebut telah dilakukan dijatuhi pidana, termasuk di dalam antaranya Hasto Kristiyanto. Hal ini tercantum di Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.

    Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dimaksud dengan abolisi dan juga amnesti? Berikut penjelasannya yang telah dilakukan dirangkum dari berbagai sumber.

    Pengertian abolisi

    Abolisi adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang digunakan diatur pada konstitusi, yang dimaksud memberikan wewenang untuk menghapus segala konsekuensi hukum dari putusan pengadilan, atau menghentikan proses tuntutan pidana terhadap seseorang. Bahkan, abolisi dapat diberlakukan meskipun hukuman sudah ada mulai dijalankan.

    Pengertian amnesti

    Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang tersebut diberikan pada bentuk penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap individu maupun kelompok berhadapan dengan langkah pidana tertentu.

    Pemberian amnesti dilaksanakan dengan mempertimbangkan pendapat DPR, sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Oleh akibat itu, prosesnya harus melalui mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif dan juga legislatif.

    Umumnya, amnesti diberikan terhadap pelaku langkah pidana politik, baik sebelum maupun pasca proses penyidikan dilakukan, bahkan sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan, sebagaimana dijelaskan pada praktik dan juga penjabaran langkah presiden.

    Melalui amnesti, seluruh dampak hukum pidana yang tersebut telah terjadi dikenakan terhadap penerimanya akan dihapus. Dengan begitu, status hukum mereka pun dipulihkan secara menyeluruh.

    Dasar hukum

    Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti lalu Abolisi, tepatnya Pasal 4, dijelaskan bahwa pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap individu sebagaimana diatur di Pasal 1 juga 2. Sementara itu, apabila seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap yang digunakan bersangkutan dihentikan.

    Adapun Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang disebutkan tak dapat diambil secara sepihak oleh Presiden tanpa adanya mekanisme pengawasan dari lembaga legislatif.

    Melalui ketentuan di UU 11/1954, orang yang mana memperoleh abolisi tidaklah akan dilanjutkan proses hukumnya, atau proses yang dimaksud dihentikan. Dalam praktiknya, pemberian abolisi dijalankan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

    Pasal 1 UU yang digunakan mirip menyebutkan bahwa Presiden, demi kepentingan negara, memiliki wewenang untuk memberikan amnesti serta abolisi terhadap individu yang dimaksud telah terjadi melakukan langkah pidana. Namun, sebelum dikeluarkan, presiden harus terlebih dahulu memperoleh nasihat tertoreh dari Mahkamah Agung, yang digunakan diberikan melawan permintaan Menteri Kehakiman.

    Selain itu, amnesti dapat diberikan tanpa harus melalui pengajuan permohonan. Meskipun wewenang ini berada pada tangan Presiden sebagaimana disebutkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, pelaksanaannya tetap memperlihatkan harus mempertimbangkan pendapat DPR sebagai bentuk kontrol antar lembaga.

    Abolisi serta amnesti hentikan proses hukum Tom Lembong juga Hasto

    Mengacu pada informasi yang tersebut diperoleh dari situs Hukumonline, pemberian abolisi untuk Tom Lembong kemudian amnesti untuk Hasto Kristiyanto berdampak pada dihentikannya seluruh proses hukum terhadap keduanya.

    Dengan demikian, keduanya wajib dibebaskan dari tahanan. Namun, penyelenggaraan hal yang dimaksud belaka dapat dijalankan setelahnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi kemudian amnesti resmi diterbitkan.

    Saat ini, Tom Lembong diketahui sedang mengajukan upaya banding menghadapi vonis 4,5 tahun penjara pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula dalam Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

    Sementara itu, pada perkara yang dimaksud menjerat Hasto Kristiyanto yang mana dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait pengisian kursi legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu untuk periode 2019–2024 pihak jaksa dari KPK telah dilakukan menyatakan secara resmi akan mengajukan banding.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto

    PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan (Jaksel) Samuel Ginting pada persidangan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Rabu.

    Samuel mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan yang digunakan disampaikan oleh pasukan kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

    Kuasa hukum Kusnadi bernama Wiradarma Harefa menyampaikan pihaknya sudah ada bertemu dengan klien untuk mendiskusikan program persidangan.

    "Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang mana menjadi program persidangan serta seterusnya. Dan pada sesi yang disebutkan pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," ujar Wiradarma.

    PN Jaksel mengadakan sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi tentang penggeledahan paksa oleh KPK pada Selasa (8/4).

    Pada Rabu ini, menjadi program penyampaian jawaban dari pihak KPK.

    Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang digunakan dialaminya dari penyidik KPK pada Juni 2024.

    Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan Hakim Tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di area Ruang Sidang 06.

    Permohonan praperadilan yang dimaksud terkait dengan tidak-sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 lalu tidak-sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg diadakan termohon untuk Kusnadi.

    Dalam penggeledahan itu disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM hingga buku catatan Hasto.

  • Tim kuasa hukum enggan jelaskan alasan staf Hasto cabut praperadilan

    Tim kuasa hukum enggan jelaskan alasan staf Hasto cabut praperadilan

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi enggan menjelaskan alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Kami tidaklah mau mengomentari hal itu, dikarenakan memang benar kami di tempat di sini mau di tempat praperadilan saja. Untuk perkara yang dimaksud lain kami tidak ada mau berkomentar," kata kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa usai persidangan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Rabu.

    Wiradarma menyerahkan alasan itu lebih besar diketahui oleh sang pemohon. Pihaknya menegaskan belaka menjalankan tanggung jawabnya untuk menyampaikan permohonan Kusnadi.

    "Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan apa yang mana menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan permohonan itu," ujarnya.

    Salah satu personel pasukan Biro Hukum KPK, Hafiz menyatakan barang bukti yang dimaksud menjadi objek penyitaan dan juga telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat.

    "Memang dari kami juga berpendapat itu telah dialihkan. Itu sudah ada dialihkan ke Tipikor. Nah sedang berjalan nih urusan Pak Hasto," ujar Hafiz.

    Hafiz menyatakan memang sebenarnya bukanlah hambatan jikalau adanya pengajuan permohonan praperadilan lantaran merupakan hak pemohon kemudian segala kebijakan bergantung pada hakim.

    Pernyataan ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, dikatakan segala berkas perkara mulai dari terdakwa, surat dakwaan hingga barang bukti sudah ada menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan.

    Dengan demikian, hal ini bukanlah kewenangan PN Ibukota Indonesia Selatan melainkan Pengadilan Tipikor.

    "Sudah jadi kewenangan dalam Majelis Hakim Tipikor itu yang mana tempo hari telah kita sampaikan, ya mungkin saja teman-teman dari pemohon juga telah menyadari itu," katanya.

    Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi perihal penggeledahan paksa oleh KPK.

    Pada Rabu ini, menjadi jadwal jawaban dari pihak KPK sebagai termohon.

    Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang dimaksud dialaminya oleh penyidik KPK pada Juni 2024.

    Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara pada Ruang Sidang 06.

    Permohonan praperadilan yang disebutkan terkait dengan sah-tidaknya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 juga sah-tidaknya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dijalankan termohon terhadap Kusnadi.

    Dalam penggeledahan itu disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM hingga buku catatan Hasto.

  • Guru Besar Unand: KPK Bisa Tahan Hasto Meski Kembali Ajukan Praperadilan

    Guru Besar Unand: KPK Bisa Tahan Hasto Meski Kembali Ajukan Praperadilan

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sanggup secara langsung menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meskipun ketika ini ia kembali mengajukan lagi gugatan praperadilan. Tidak ada aturan hukum yang mana menegaskan dituduh mengajukan praperadilan tak sanggup ditahan.

    Oleh karenanya, KPK seharusnya memiliki ketegasan dengan menahan Hasto. Pasalnya, KPK adalah penegak hukum yang tersebut harus bebas dari tekanan rakyat atau urusan politik yang digunakan berhembus di tempat sedang penyidikan perkara Hasto.

    “Dia (KPK) harus berada di area berhadapan dengan semua kelompok serta golongan gitu. Dan kita harapkanlah kalau memang sebenarnya diperiksa hari ini ya, kalau memang benar selama ini dianggap terlalu mengulur-ulur waktu ya KPK mampu tahan Hasto gitu,” kata Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi, Kamis (20/2/2025).

    Asrinaldi menilai, sejauh ini Hasto kerap menyampaikan penetapan dirinya sebagai terdakwa bersifat politis. Namun Asrinaldi meninjau pernyataan Hasto yang seolah-olah menjadi korban urusan politik bukan tepat. Hal ini oleh sebab itu namanya sudah ada muncul di persidangan.

    Sehingga Hasto diharapkan tak perlu bersikap playing victim pada perkara ini. karena itu hal ini adalah pertanggungjawaban seseorang yang dimaksud tersandung permasalahan hukum.

    Asrinaldi juga berharap tindakan hukum ini tidak ada perlu menjadi polemik terlalu lama dengan KPK tidak ada ragu untuk menahan Hasto secepat mungkin. “Jadi saya pikir harus ada keberanian KPK untuk urusan ini. Dalam arti agar tak terus berpolemik ini. Kalau dapat ditahan, ya ditahan saja,” tandasnya.

  • PDIP Dukung Efisiensi Anggaran, Hasto: Lebih Baik Kencangkan Ikat Pinggang kemudian Berdikari

    PDIP Dukung Efisiensi Anggaran, Hasto: Lebih Baik Kencangkan Ikat Pinggang kemudian Berdikari

    ligapedianews.com JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan partainya mengupayakan kebijakan efisiensi anggaran APBN juga APBD yang mana diarahkan dengan segera oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hasto menyatakan kajian-kajian telah terjadi dijalankan oleh Prabowo. Namun, situasi geopolitik dunia untuk berkembang kemudian mengalami perkembangan menjadi tantangan. Sehingga diperlukan langkah mengencangkan ikat pinggang lalu menggalakkan kemampuan berdikari.

    “Ya kami mendengar bahwa Presiden Prabowo juga melakukan kajian-kajian secara dinamis bagaimana kebijakan nasional itu juga diselaraskan dengan tantangan-tantangan global,” kata Hasto terhadap wartawan dalam Sekolah Partai Lenteng Agung, Ibukota Selatan, Rabu (12/2/2025).

    “Jadi memang sebenarnya ini situasi tiada mudah ada pertarungan geopolitik ekspektasi dunia untuk berkembang kemudian tumbuh juga masih menghadapi berbagai tantangan-tantangan global yang dimaksud tidaklah mudah maka lebih tinggi baik kita mengencangkan ikat pinggang lalu kemudian menggerakkan kemampuan kita untuk berdikari,” tambahnya.

    Hasto mengatakan, DPR melalui Badan Anggaran (Banggar) juga berada dalam melakukan kajian dengan efisiensi anggaran. Ia meminta-minta umum agar mempercayakan DPR sebagai fungsi pengawas anggaran di dalam bawah kepemimpinan Said Abdullah.

    Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran tetap memperlihatkan mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia.

    Saat ini DPR melakukan kajian-kajian terkait dengan rasional anggaran, termasuk projek strategis nasional untuk dilihat kembali lalu tetap memperlihatkan memprioritaskan tujuan bernegara.

  • Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

    Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

    Ligapedianews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa tindakan hukum suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menegaskan Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

    “Sampai ketika ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).

    Said melakukan konfirmasi Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang pada internal partai.

    “Kewenangan memberhentikan atau bukan memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai terdakwa perkara suap terhadap Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.

    Hasto juga Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Atas perbuatannya, Hasto dan juga Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah terjadi dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang inovasi melawan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aksi pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

    Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai dituduh oleh sebab itu diduga dengan sengaja menjaga dari merintangi, atau menggagalkan secara segera atau bukan segera penyidikan perkara Harun Masiku.

    Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya serta melarikan diri.

  • Hasto Tersangka, PDIP: Konfirmasi Peringatan Megawati Partai Diawut-awut Jelang Kongres

    Hasto Tersangka, PDIP: Konfirmasi Peringatan Megawati Partai Diawut-awut Jelang Kongres

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditetapkan terperiksa persoalan hukum dugaan aksi pidana korupsi suap Harun Masiku untuk mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Ketua DPP Area Kehormatan PDIP, Komaruddin Watubun menyinggung mengenai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di tempat balik penetapan status terdakwa Hasto tersebut.

    “Peristiwa ini mengkonfirmasi apa yang mana disampaikan oleh ibu ketua umum pada tanggal 12 Desember, bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti. Jadi ini sebenarnya penegasan,” kata Komar pada jumpa persnya dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

    Oleh karenanya, kata dia, PDIP semakin yakin akan ada berbagai terpaan yang tersebut mencoba mengacak-acak partainya jelang Kongres 2025. Hal itu terlihat salah satunya lewat penetapan tersangka.

    “Jadi Sekjen penetapan dituduh hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami bagian dari membenarkan apa yang dimaksud disampaikan oleh Ibu Ketua Umum,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tindakan hukum aksi pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelaksana negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Wahyu Setiawan sudah menjalani hukuman pidana.

    “Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekspos juga lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

  • PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

    PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang mana dipaksakan di tempat balik penetapan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan terdakwa tindakan hukum suap sama-sama Harun Masiku.

    Hal ini disampaikan Ketua DPP Sektor Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy di konferensi persnya di dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang tersebut dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tiada menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang digunakan diadakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

    Ronny mengingatkan, persoalan hukum suap yang digunakan menyeret Harun Masiku sudah pernah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya.

    “Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi bukan satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan perkara suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.

    Cium Aroma Politisasi

    PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum di dalam balik penetapan dituduh Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi di area Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi ketika selesai Pemilu, lalu hilang lagi.

    “Kami menduga memang sebenarnya perkara ini lebih besar terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum serta kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya di tempat kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

    Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang menguatkan adanya politisasi hukum di dalam balik penetapan terdakwa ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini umum yang mana terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo pada KPK maupun narasi sistematis di tempat media sosial yang dimaksud patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing lalu narasi yang mana menyerang pribadi.

    “Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mana bersifat rahasia terhadap media massa/publik sebelum surat yang dimaksud diterima yang bersangkutan. Ini adalah adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan juga dinilai oleh publik,” ujarnya.

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terperiksa perkara aksi pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap pegawai negeri atau pengurus negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

    “Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos serta lain-lain serta akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

  • Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

    Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

    Ligapedianews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai terdakwa perkara aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekpos juga lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara langkah pidana korupsi yang digunakan diadakan HK bersama-sama dengan Harun Masiku juga kawan-kawan sebagai pemberian hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

    Adapun kronologi persoalan hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang tersebut diusung PDIP bertarung pada Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak ketika itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang mana bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan ucapan digelar.

    Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang digunakan memperoleh 44.402 pendapat (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku belaka memperoleh 5.878 suara. Namun pada hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku bisa jadi menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).

    “Saudara HK mengajukan Judicial Review terhadap Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.

    Akan tetapi, pasca keluarnya putusan MA, KPU tidaklah mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu menciptakan Hasto memohonkan fatwa terhadap MA.

    Di pada waktu KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk memohon Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky di area Singapura untuk kembali mengajukan permohonan mundur, namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan.

  • Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto, Nomor 1 Berhasil pemilihan kepala daerah Ibukota Indonesia

    Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto, Nomor 1 Berhasil pemilihan kepala daerah Ibukota Indonesia

    Ligapedianews.com JAKARTA – Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto akan diulas di tempat artikel ini. Dari kedua tokoh tersebut, ada yang dimaksud terpilih menjadi gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKJ).

    Diketahui, Hasto Kristiyanto menjadi Pelaksana Pekerjaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 2014 pasca Tjahjo Kumolo masuk Kabinet Kerja. Pada 2015, Hasto resmi menjadi Sekjen PDIP definitif. Jabatan yang disebutkan diembannya sampai ketika ini.

    Meski telah lama ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum suap terhadap Wahyu Setiawan juga perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, Hasto masih menjabat sekjen partai pemenang pemilihan 2024 tersebut. Posisinya kemungkinan mampu belaka diganti, apalagi partai yang mana dipimpin Megawati Soekarnoputri yang dimaksud akan mengadakan kongres pada tahun depan.

    Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto, Nomor 1 Meraih kemenangan pemilihan gubernur Jakarta

    Kantor DPP PDIP. Foto/Dok iNews Industri Media Group

    Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto

    1. Pramono Anung Wibowo

    Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto, Nomor 1 Berhasil pemilihan gubernur Jakarta

    Pramono Anung Wibowo lahir di dalam Kediri, 11 Juni 1963. Politikus senior PDIP ini pernah menjadi Wakil Sekjen DPP PDIP. Pada tahun 2005, Pramono naik jabatan menjadi Sekretaris Jenderal PDIP.

    Di legislatif, Pramono menjadi anggota DPR sejak 1999. Dia pernah menjabat tempat penting, yakni perwakilan ketua DPR RI periode 2009-2014.

    Setelah pengalaman di area legislatif, Pramono menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Kabinet Kerja sejak 12 Agustus 2015. Dia diangkat sebagai Seskab berdasarkan Keppres Nomor 8/P 2015 tanggal 12 Agustus 2015. Saat Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi presiden pada 2019-2024 dan juga membentuk Kabinet Indonesia Maju, Pramono kembali dipercaya sebagai Seskab. Dia diangkat berdasarkan Keppres Nomor 115/P 2019 tanggal 23 Oktober 2019. Dia kemudian mundur oleh sebab itu bertarung di area pemilihan kepala daerah Ibukota 2024.

    Pilihan Pramono tidaklah salah. Pada pemilihan gubernur DKI Jakarta 2024, Pramono yang mana berpasangan dengan Rano Karno, berhasil menjadi pemenang. Pasangan yang diusung PDIP ini sukses mengalahkan Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pramono pun akan dilantik sebagai Gubernur Daerah Khusus Jakarta.