
Shenzhen, China – Prinsip-prinsip global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai integritas informasi mengharuskan pemerintah melindungi jurnalis serta mengakhiri impunitas menghadapi kejahatan terhadap mereka, kata Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Komunikasi Global Melissa Fleming, Hari Sabtu (5/9).
“Prinsip-prinsip global PBB mengenai integritas informasi menyokong semua pemerintah untuk kembali berikrar pada kebebasan pers, melindungi jurnalis serta mengakhiri impunitas melawan kejahatan terhadap mereka, menghormati hak berhadapan dengan kebebasan berpendapat dan juga berekspresi, juga mengakhiri praktik-praktik yang dimaksud membatasi independensi pemberitaan,” kata Fleming pada Pertemuan Dunia Pers Asia-Pasifik ke Daerah Perkotaan Shenzhen, China.
Menurut pejabat PBB tersebut, pembaharuan yang digunakan bermakna semata-mata dapat terwujud dengan adanya penduduk yang mana memiliki informasi memadai dan juga terlibat secara aktif.
“Itulah sebabnya kami ingin mengawasi pemberitaan yang kuat dan juga kritis mengenai beraneka persoalan yang digunakan kita hadapi, dengan pelaporan yang mana akurat dan juga mendalam untuk menjelaskan tantangan paling kompleks, juga percakapan yang mana menginspirasi dengan dia yang tersebut berupaya mencari solusi. Percakapan yang mana dapat menampilkan orang-orang serta tempat-tempat yang melakukan hal yang tersebut benar,” tambahnya.
Fleming mengutarakan pemberitaan media semacam itu merupakan layanan umum yang digunakan penting dikarenakan dapat memulihkan kepercayaan dan juga membantu mengatasi beraneka hambatan terhadap kemajuan.
Pada Februari 2026, Committee to Protect Journalists (CPJ) yang tersebut berbasis di dalam New York mengemukakan 129 pekerja media tewas pada 2025, total tertinggi yang dimaksud pernah tercatat.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam platform web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.


