Blog

  • Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Hal ini Keputusan Tepat

    Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Hal ini Keputusan Tepat

    Ligapedianews.com JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN 12% . Langkah Prabowo yang dimaksud hanya sekali menaikan PPN sebesar 1% untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

    Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang dimaksud diambil pemerintah di penerapan PPN 12% ini tepat. “Kami menggalang kebijakan perpajakan harus setiap saat mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan pemeliharaan daya beli rakyat juga mengupayakan keadilan ekonomi,” kata Marwan di keterangannya, Rabu (1 /1/2025).

    Ia mengupayakan pemerintah menegaskan PPN pro rakyat. Di mana penerapan PPN 12% sebagaimana diamanahkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) belaka berlaku untuk kalangan publik melawan saja. Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak ada menyasar pada keinginan dasar dan juga pokok masyarakat.

    “Sudah tepat dikarenakan dalam jalankan secara selektif semata-mata menyasar ke kalangan menghadapi semata tidaklah pada sembako, kemampuan fisik dan juga lembaga pendidikan kemudian keperluan dasar rakyat lainnya,” lanjut anggota Komisi XI DPR itu.

    Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang digunakan menyetujui usulan FPD DPR pada melaksanakan UU HPP. Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR yang dimaksud disetujui, yaitu terkait PPN komponen pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, dan juga PPN pada objek usaha lainnya, seperti UMKM.

    Lebih lanjut, ia meminta-minta pemerintah menegaskan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% sebagaimana berjalan selama ini masih masih berlaku. “Artinya untuk barang lalu jasa yang digunakan selain tergolong barang-barang mewah bukan ada kenaikan PPN yakni tetap memperlihatkan sebesar yang dimaksud berlaku sekarang yang telah berlaku dari sejak tahun 2022,” ujarnya.

    Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang menyiapkan berbagai proteksi juga insentif terhadap penduduk di menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1% ini. Ia mengupayakan pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang mana pernah diinformasikan sebelumnya.

    “Sudah tepat dan juga pro rakyat, oleh sebab itu pemerintah sudah ada menyiapkan pemeliharaan atau insentif untuk kalangan kegiatan ekonomi bawah, menengah, juga UMKM sesuai usulan FPD DPR. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” tandasnya.

  • Jadikan Jokowi Penggagas Akhir Pemimpin Terkorup 2024, Investigasi OCCRP Dinilai Lemah

    Jadikan Jokowi Penggagas Akhir Pemimpin Terkorup 2024, Investigasi OCCRP Dinilai Lemah

    Ligapedianews.com JAKARTA – Organized Crime and Corruption Reporting Project ( OCCRP ) merilis daftar finalis pemimpin yang digunakan terlibat di kejahatan terorganisasi lalu paling korup di tempat dunia pada Selasa, 31 Desember 2024. Dari beberapa orang nama yang dimaksud dirilis, Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis dengan ucapan terbanyak tahun ini.

    Nama-nama yang mana masuk nominasi kemudian perolehan kata-kata diusulkan dan juga berasal dari para pembaca, jurnalis, badan juri, juga pihak lain di jaringan global OCCRP.

    Menanggapi hal itu, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan, segala bentuk tindakan kejahatan tidaklah dapat dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat.

    “Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan pada pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat,” tegas R Haidar Alwi, Rabu (1/1/2025).

    Menurutnya, hingga ketika ini tiada ada satu pun putusan pengadilan yang mana memvonis Jokowi bersalah sudah pernah melakukan tindakan pidana korupsi. Tuduhan kejahatan terorganisasi di pilpres untuk meraih kemenangan salah satu paslon juga tidak ada terbukti pada Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jika metodologinya benar, seharusnya majelis juri OCCRP bukan meloloskan usulan nama Jokowi. Sebab, bagaimana bisa saja memasukkan nama seseorang ke di daftar yang dimaksud sementara tidak ada ada satu pun putusan pengadilan yang digunakan memvonisnya bersalah melawan kejahatan yang dimaksud dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang tersebut nyata,” ungkap R Haidar Alwi.

    Oleh akibat itu, predikat yang mana disematkan OCCRP terhadap Jokowi hanyalah usulan yang tersebut tak berdasar dari para pemegang hak pernyataan pada polling atau jajak pendapat. Akibatnya, dapat merusak reputasi kemudian nama baik Jokowi di area mata rakyat Indonesia bahkan dunia.

    “OCCRP harus meralat rilisnya serta memohonkan maaf terhadap Jokowi. Jika tidak, OCCRP yang digunakan berisi para jurnalis investigasi identik sekadar dengan mencoreng kredibilitasnya sendiri,” tutur R Haidar Alwi.

  • Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo

    Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo

    Ligapedianews.com JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik juga Ketenteraman ( Menko Polkam ) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menilai Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 untuk seluruh warga Indonesia. Pasalnya, kata dia, Prabowo cuma menaikan tarif PPN 12% untuk barang kemudian jasa mewah.

    “Sebagaimana instruksi Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang tersebut berharap seluruh rakyat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, lalu kesejahteraan. Maka, di area awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa terdiri dari pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi masih 11 persen,” kata BG, sapaan akrab Budi Gunawan, pada keterangam tertulisnya di tempat Jakarta, Rabu (1/1/2025).

    BG menjelaskan penetapan tarif PPN 12% hanya saja berlaku untuk barang juga jasa mewah yang selama ini dikonsumsi warga golongan atas/kaya. Sementara, barang serta jasa yang dimaksud merupakan keperluan pokok rakyat masih tetap saja diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

    Kendati demikian, BG berharap publik tak khawatir dengan adanya langkah tersebut. Apalagi, kata dia, Pemerinta bertekad untuk menyejahterakan masyarakat.

    “Semoga dengan kebijakan ini rakyat tidak ada perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berjuang untuk mensejahterakan penduduk kemudian mewujudkan Indonesia yang tersebut semakin forward ke depannya,” katanya.

    Sekedar informasi, langkah kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara segera disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada keterangan persnya di tempat Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Presiden menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat kemudian menciptakan pembagian merata sektor ekonomi secara menyeluruh. pemerintahan juga berikrar memberikan paket stimulus yang digunakan diperuntukkan untuk penduduk Indonesia.

  • PDIP Skor Publikasi Jokowi Masuk Nominasi OCCRP 2024 Bisa Jadi Petunjuk bagi Penegak Hukum

    PDIP Skor Publikasi Jokowi Masuk Nominasi OCCRP 2024 Bisa Jadi Petunjuk bagi Penegak Hukum

    Ligapedianews.com JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Guntur Romli menilai publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang digunakan memasukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) sebagai finalis kejahatan teroganisir lalu korupsi 2024, sanggup menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum. Guntur Romli yakin OCCRP miliki bukti kuat berhadapan dengan publikasinya.

    “Karena itu, bagi kami, laporan itu bisa jadi menjadi petunjuk bagi KPK dan juga penegak-penegak hukum lainnya, seperti polisi kemudian kejaksaan untuk memeriksa Jokowi juga keluarganya,” kata Guntur ketika dihubungi, Rabu (1/1/2025).

    Menurutnya, Jokowi dapat diperiksa sebagaimana yang tersebut pernah disampaikan oleh ekonom mendiang Faisal Basri terkait dugaan ekspor ilegal biji nikel yang mana merugikan negara sampai beratus-ratus triliun. “Juga laporan Ubedilah Badrun Dosen UNJ terkait dugaan korupsi, kolusi, lalu nepotisme (KKN) dinasti Jokowi,” kata Guntur.

    Sebagai organisasi ternama di tempat dunia, Guntur meyakini OCCRP memiliki bukti yang kuat untuk memasukkan Jokowi sebagai salah pribadi pemimpin terkorup dalam dunia. Menurutnya, KPK sanggup bekerja mirip dengan OCCRP untuk menyelidiki dan juga memeriksa Jokowi lalu keluarganya.

    “Ini yang tersebut seharusnya dikejar oleh KPK, dikarenakan pastinya ada korupsi lalu kerugian besar keuangan negara pada tindakan hukum ini, bukanlah mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang tersebut bukanlah pejabat publik/negara juga tak pernah merugikan keuangan negara sepeser pun,” kata Guntur.

    Sebelumnya, Jokowi menilai publikasi finalis kejahatan terorganisir kemudian korupsi 2024 oleh OCCRP yang tersebut memasukkan namanya merupakan bentuk tuduhan jahat. Jokowi pun bertanya balik, apa yang mana sudah ada beliau korupsi selama ini.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” kata Jokowi di tempat kediamannya di area Sumber, Banjarsari, Daerah Perkotaan Solo, Selasa (31/12/2024).

    Saat disinggung publikasi itu terkait tudingan yang bermuatan politis, ayah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ini mengajukan permohonan agar ditanyakan segera terhadap yang dimaksud menyebabkan pernyataan.

    “Orang dapat memakai kendaraan apa pun, bisa saja NGO (Non-Governmental Organization), partai, ormas untuk menghasilkan framing jahat, atau tuduhan jahat,” katanya.

  • Makna Bisik-bisik Anies-Ahok, Simbol Oposisi hingga Kans Berduet di area Pilpres 2029

    Makna Bisik-bisik Anies-Ahok, Simbol Oposisi hingga Kans Berduet di area Pilpres 2029

    Ligapedianews.com JAKARTA – Kedekatan antara Anies Baswedan kemudian Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengindikasikan eratnya hubungan kedua tokoh nasional tersebut. Banyak hal yang tersebut sanggup dimaknai dari momen saling berbisik kedua tokoh di dalam acara Bentang Harapan JakAsa pada Balai Perkotaan DKI Jakarta tersebut.

    Pengamat komunikasi kebijakan pemerintah dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan bahwa keeratan hubungan Anies-Ahok tentu diharapkan menular ke para pendukungnya. Setidaknya, hubungan harmonis di tempat antara kedua pendukung itu akan mengakibatkan suasana tenteram dan juga harmonis dalam Jakarta.

    “Harmonisnya pendukung Anies lalu Ahok dapat menjadi kekuatan di membantu Pramono-Rano memulai pembangunan Jakarta. Hal itu akan memudahkan Pramono-Rano merealisir janji-janji politiknya pada waktu kampanye pemilihan gubernur 2024 ,” kata Jamil pada keterangannya, Kamis (2/1/2025).

    Selain itu, ia mengamati momen saling bisik Anies-Ahok dapat semata keduanya secara dengan akan menyampaikan dukungan penuhnya untuk Pramono-Rano pada melaksanakan fungsi serta tugasnya sebagai gubernur lalu duta gubernur Jakarta.

    Meskipun dukungan itu sudah ada disampaikan ketika Pramono kemudian Rano sebaga calon gubernur dan juga perwakilan gubernur, hal itu disampaikan secara terpisah. “Efek politis, psikologis, juga sosiologisnya akan berbedah bila disampaikan bersamaan,” ujarnya.

    Selain itu, Jamil mengamati Anies kemudian Ahok tampaknya akan melakukan pidato urusan politik bersama. Pidato urusan politik itu mampu menjadi respons merekan terhadap persoalan hidup sebagai bangsa serta bernegara kontemporer.

    Di antaranya mampu jadi berkaitan dengan pilkada melalui DPRD, kembali ke UUD 1945, PPN 12 persen, pemberantasan korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN), kemudian penanganan pelanggaran HAM. Isu-isu yang dimaksud mampu jadi menjadi topik utama bila Anies serta Ahok melakukan pidato kebijakan pemerintah bersama.

    “Jadi, Anies kemudian Ahok bisa jadi belaka menyampaikan hal-hal yang digunakan spesifik terkait Joko Widodo, teristimewa isu-isu sensitif terkait Jokowi pascapensiun presiden,” tuturnya.

    Anies serta Ahok, kata Jamil, menyampaikan hal itu dapat jadi sebagai awal mendeklarasikan sebagai simbol oposisi. “Mereka ingin menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintahan yang dimaksud berkuasa pada waktu ini,” katanya.

  • Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 Digelar Maret 2025

    Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 Digelar Maret 2025

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa jadwal pelantikan kepala tempat hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan diundur ke bulan Maret 2025. Diketahui, sebelumnya telah dilakukan diatur bahwa pelantikan dilakukan pada Februari 2024.

    Rifqi menjelaskan bahwa diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang tersebut berlangsung dalam Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Betul, lantaran MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pilpres itu 13 Maret 2025,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Dia menjelaskan bahwa MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang digunakan menyatakan bukan ada sengketa terhadap seluruh gubernur, wali kota terpilih setelahnya PHPU itu selesai pada MK.

    Di sisi lain, kata dia, hasil pilkada yang mana bersengketa dalam MK maupun yang tersebut tiada bersengketa, pelantikan calon terpilih harus dijalankan secara serentak. Menurutnya, itu merupakan prinsip dasar pilkada serentak .

    “Karena itu yang tersebut tiada sengketa pun harus mengawaitu selesainya yang tersebut bersengketa di dalam MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” ujarnya.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Partisipan Pemilihan Umum Berhak Usulkan Capres-Cawapres

    MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Partisipan Pemilihan Umum Berhak Usulkan Capres-Cawapres

    Ligapedianews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga perwakilan presiden atau presidential threshold yang dimaksud diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK juga memberi penduan pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk tentang semua parpol kontestan pilpres berhak usulkan calon presiden lalu duta presiden.

    MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 perihal persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan di dalam Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tersebut menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum yang tersebut memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari total kursi DPR atau memperoleh 25% dari pengumuman sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

    “Memerintahkan Pemuatan Putusan ini pada Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

    Sebelumnya, ketika membacakan bagian pertimbangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan agar pembentuk undang-undang di revisi UU 7 Tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Semua partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum berhak mengusulkan pasangan calon presiden juga duta presiden.

    2. Pengusulan pasangan calon presiden serta delegasi presiden oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah tidak ada didasarkan pada persentase jumlah agregat kursi di tempat DPR atau perolehan pernyataan sah secara nasional.

  • MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan juga otoritas akan Bentuk Norma Baru

    MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan juga otoritas akan Bentuk Norma Baru

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden kemudian duta presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI serta eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    “Kami menghormati menghargai putusan MK yang tersebut menghapus persentase presidential threshold sebagaimana di ketentuan UU pada waktu ini,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Rifqi menyampaikan, DPR bersatu otoritas akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru pada UU Pemilu.

    “Selanjutnya tentu pemerintahan serta DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru di tempat UU terkait dengan aturan pencalonan presiden juga duta presiden,” ucap Rifqi.

    Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan fase baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai urusan politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden kemudian duta presiden.

    “Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, akibat itu kita menghormati juga kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.

    Diketahui, MK mengabulkan gugatan persoalan persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan di dalam Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Adapun norma yang digunakan diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pilpres yang digunakan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% dari pendapat sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

  • Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Publik Sipil

    Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Publik Sipil

    Ligapedianews.com JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk meningkatkan kekuatan demokrasi Indonesia.

    “Kami bersyukur kemudian mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah terjadi menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun pada menjaga konstitusi,” ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).

    Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah terjadi memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan publik sipil yang dimaksud didukung penuh Perindo.

    “Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mengupayakan penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK,” katanya.

    Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang dimaksud menyatakan setiap partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum berhak mengajukan pasangan calon presiden kemudian duta presiden.

    Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang tersebut telah lama lolos verifikasi administratif lalu faktual selama dua pilpres terakhir.

    “Sebagai partai partisipan pemilu, kami seharusnya miliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang digunakan konstitusional,” kata mantan Komisioner KPU RI ini.

    Dengan dihapusnya presidential threshold, potensi bagi partai urusan politik untuk mengajukan calon presiden yang tersebut berkualitas akan semakin terbuka.

    “Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai kebijakan pemerintah harus menjadi penggerak utama demokrasi, tidak penghalang,” katanya.

  • Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat kemudian Partai Buruh Siapkan Capres 2029

    Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat kemudian Partai Buruh Siapkan Capres 2029

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Ummat lalu Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas presiden. Dengan putusan itu, kedua partai akan menyiapkan calon presiden yang digunakan akan diusung di dalam pemilihan raya 2029.

    Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengapresiasi MK yang mana telah lama menghapus ambang batas presiden. Pasalnya, ambang batas presiden sebesar 20% tak masuk akal kemudian melanggar UUD 1945.

    “Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang menghapuskan presidential threshold 20% akibat memang sebenarnya persyaratan ini tak masuk akal kemudian melanggar UUD 1945,” katanya, Kamis (2/1/2025).

    Buni menyatakan, Partai Ummat sangat menghargai putusan MK lantaran telah terjadi sesuai dengan harapan banyak pihak pada Indonesia. Buni berharap, hapusnya ambang batas parlemen dapat meningkatkan kualitas urusan politik Tanah Air.

    “Semoga ini akan mengikis kekuatan oligarki yang tersebut sudah pernah mengangkangi Indonesia selama 10 tahun terakhir. Semoga pada 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil urusan politik yang dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki Indonesia,” tutur Buni.

    Buni juga berharap, seluruh partai urusan politik dapat berkontestasi dengan aturan yang digunakan adil. “Tidak ada lagi satu pihak yang digunakan ingin mendominasi permainan dengan cara curang lewat aturan yang tak adil. Itu inti dari putusan MK ini,” ucapnya.

    Saat disinggung ihwal kans mengajukan figur untuk Pilpres 2029, Buni berkata, Partai Ummat akan mendiskusikan pascaputusan MK. “Insyaallah hal ini akan menjadi pembicaraan di area di internal partai,” tegasnya.

    Senada, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal juga menyambut baik putusan tersebut. “Puji syukur terhadap Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah terjadi memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada pemilihan 2029, Partai Buruh bisa saja mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai urusan politik lain,” katanya.