
ligapedianews.com JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) turut terkena pemangkasan anggaran imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja di Pelaksanaan APBN lalu APBD 2025. Anggaran yang digunakan terpotong sebesar 45,07% dari total pagu sebesar Rp5.066.600.725.000.
Hal itu diungkapkan oleh Wamenkum Edwar Omar Sharif Hiariej pada waktu Raker sama-sama Komisi XIII DPR RI pada Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (13/2/2025).
“Efisiensi belanja Kementerian Hukum ditetapkan sebesar Rp2.283.394.000.000 atau 45,07% dari total pagu Rp5.066.600.725.000,” kata Eddy.
Dengan demikian, Eddy menyampaikan, total anggaran yang digunakan dikantongi pada waktu ini sebesar Rp2.783.206.725.000. Atas dasar itu, Eddy menyampaikan, Kemenkum mengajukan rekonstruksi anggaran menjadi Rp3,3 triliun.
“Dengan memperhatikan keperluan prioritas Kemenkum untuk melaksanakan tusi (tugas lalu fungsi), Kemenkum usulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122,” terang Eddy.
Menurutnya, anggaran itu sanggup terdiri dari rupiah murni sebesar Rp2,8 triliun juga dari PNBP sebesar Rp492,6 miliar.
“Anggaran yang disebutkan digunakan untuk membiayai 3 kegiatan yaitu acara pembentukan regulasi, kegiatan penegakan, dan juga pelayanan hukum dan juga kegiatan dukungan manajamen,” kata Eddy.