Category: politik

  • Pilgub Sumut: Harta kekayaan Cawagub Hasan Basri Sagala menurut LHKPN

    Pilgub Sumut: Harta kekayaan Cawagub Hasan Basri Sagala menurut LHKPN

    Ligapedianews.com Ibukota – Hasan Basri Sagala, calon duta gubernur Sumatera Utara (Cawagub Sumut), melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp3.471.000.000 atau setara dengan Rp3,47 miliar. Harta ini dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersebut diserahkan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Agustus 2024.

    Nama Hasan Basri Sagala mulai menarik perhatian masyarakat pasca ditetapkan sebagai pendamping Edy Rahmayadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara 2024. Peran Hasan sebagai pasangan calon petahana di tempat Pilgub Sumut menjadi salah satu alasan meningkatnya sorotan terhadap dirinya.

    Berdasarkan laporan LHKPN, total kekayaan Hasan Basri Sagala mencapai Rp3,4 miliar. Jika diakumulasikan, kekayaan yang dimaksud meliputi dua bidang tanah juga bangunan di dalam Ibukota Selatan senilai Rp1,8 miliar, satu unit sepeda gowes motor seharga Rp5 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp95 juta, juga kas sebesar Rp1,5 miliar tanpa adanya hutang.

    Rincian harta kekayaan Hasan Basri Sagala

    A. Tanah serta bangunan

    Total: Rp1.800.000.000

    1. Tanah kemudian bangunan seluas 10 m²/25 m² pada Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, hasil sendiri: Rp1.000.000.000

    2. Tanah kemudian bangunan seluas 6 m²/13 m² pada Daerah Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, hasil sendiri: Rp800.000.000

    B. Alat transportasi dan juga mesin

    Total: Rp5.000.000

    1. Sepeda motor Honda NC11BF1D AT Tahun 2013, hasil sendiri: Rp5.000.000

    C. Harta bergerak lainnya

    Total: Rp95.000.000

    D. Surat berharga

    Total: Rp0

    E. Kas serta setara kas

    Total: Rp1.571.000.000

    F. Harta lainnya

    Total: Rp0

    Sub total

    Total: Rp3.471.000.000

    Hutang

    Total: Rp0

    Total harta kekayaan (Sub total – hutang)

    Total: Rp3.471.000.000

    Sebagai informasi, laporan ini merupakan bagian dari kewajiban Hasan sebagai calon pejabat negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang digunakan Bersih dan juga Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan juga Nepotisme.

    Sebagai bagian dari persiapan Pilkada, pengawasan terhadap kandidat melalui berbagai aspek, termasuk harta kekayaan, menjadi perhatian utama publik. Pencalonan Hasan sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara menyebabkan sorotan terhadap transparansi lalu akuntabilitas para calon di mengungkap harta kekayaan mereka.

  • Cawagub Sumut 2024, ini harta kekayaan Surya berdasarkan LHKPN

    Cawagub Sumut 2024, ini harta kekayaan Surya berdasarkan LHKPN

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Mantan Pimpinan Daerah Asahan, H Surya, yang mana mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara mendampingi Bobby Nasution, melaporkan harta kekayaannya senilai Rp4.427.839.582 (Rp4,4 miliar).

    Laporan yang disebutkan disampaikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2024 atau pada periode periodik 2023.

    Berdasarkan data dari situs resmi KPK, Surya melaporkan aset sebagai tanah serta bangunan di dalam berbagai wilayah dalam Sumatera Utara dengan total nilai sekitar Rp3,41 miliar. Ia juga memiliki kendaraan mewah senilai Rp364,67 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp82,16 juta, dan juga kas sebesar Rp570,67 jt tanpa mencatatkan hutang.

    Partai Golkar resmi mengumumkan mantan Kepala Daerah Asahan, Surya, sebagai Cawagub Sumut yang mana akan mendampingi Bobby Nasution pada Pilgub Sumut 2024. Duet ini dinilai potensial berkat latar belakang keduanya. Surya memiliki pengalaman sebagai Pimpinan Daerah Asahan, sedangkan Bobby, yang mana pernah menjabat Wali Daerah Perkotaan Medan, kemudian juga dirinya merupakan orang menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Harta kekayaan Surya cawagub Sumut

    A. Tanah lalu bangunan

    Total: Rp3.410.344.635

    1. Tanah kemudian bangunan seluas 345 m²/195 m² di tempat Batu Bara, hasil sendiri: Rp725.178.195

    2. Tanah seluas 1.146 m² dalam Batu Bara, hasil sendiri: Rp894.776.320

    3. Tanah kemudian bangunan seluas 102 m²/45 m² di tempat Medan, hasil sendiri: Rp407.194.595

    4. Tanah seluas 4.432 m² di tempat Batu Bara, hasil sendiri: Rp350.977.430

    5. Tanah dan juga bangunan seluas 100 m²/60 m² dalam Batu Bara, hasil sendiri: Rp54.697.780

    6. Tanah juga bangunan seluas 600 m²/179 m² di dalam Asahan, hasil sendiri: Rp477.520.315

    7. Tanah seluas 600 m² di area Asahan, hasil sendiri: Rp500.000.000

    B. Alat transportasi lalu mesin

    Total: Rp364.670.000

    1. Mobil Timor Sedan tahun 1997, hasil sendiri: Rp28.500.000

    2. Motor Honda Supra X tahun 2002, hasil sendiri: Rp2.900.000

    3. Motor Honda Supra X tahun 2007, hasil sendiri: Rp5.100.000

    4. Motor Yamaha Mio tahun 2006, hasil sendiri: Rp3.300.000

    5. Mobil Toyota Fortuner 37VA Jeep tahun 2010, hasil sendiri: Rp131.000.000

    6. Motor Honda Trail T4G02T3ILO tahun 2019, hasil sendiri: Rp28.000.000

    7. Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 tahun 2017, hasil sendiri: Rp165.870.000

    C. Harta bergerak lainnya

    Total: Rp82.157.250

    D. Surat berharga

    Total: Rp0

    E. Kas serta setara kas

    Total: Rp570.667.697

    F. Harta lainnya

    Total: Rp0

    Sub total harta kekayaan

    Rp4.427.839.582

    Hutang

    Rp0

    Total harta kekayaan (Sub total – hutang)

    Total: Rp4.427.839.582

    Pengumuman ini merupakan bagian dari komitmen kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang tersebut Bersih dan juga Bebas dari Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme. Sesuai aturan, semua data yang dimaksud dilaporkan melalui e-LHKPN bersifat otomatis tanpa memerlukan tanda tangan.

    KPK mencatatkan data bahwa pengumuman ini bertujuan untuk transparansi lalu tiada serta-merta menjadi dasar berhadapan dengan kebenaran mutlak data. Jika di dalam kemudian hari ditemukan aset yang tiada dilaporkan, pejabat negara diwajibkan memberikan klarifikasi. Laporan ini menjadi salah satu langkah nyata untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di dalam daerah

  • Harta kekayaan Cagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menurut LHKPN

    Harta kekayaan Cagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menurut LHKPN

    Ligapedianews.com Ibukota – Mantan Irjen Kementerian Perdagangan RI, Ahmad Luthfi resmi mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Jawa Tengah untuk pemilihan gubernur 2024.

    Didampingi Taj Yasin Maimoen sebagai calon duta gubernur, mantan Kapolda Jawa Tengah yang dimaksud menyerahkan pendaftaran ke KPU pada Rabu (28/08).

    Ahmad Luthfi merupakan mantan Kapolda Jawa Tengah yang digunakan sebelumnya dimutasi ke Kementerian Perdagangan, dikabarkan telah lama mengundurkan diri dari institusi Polri pasca resmi mencalonkan diri pada Pilgub Jawa Tengah.

    Calon Gubernur Jawa Tengah ini telah dilakukan mengabdi sebagai anggota Polri sejak tahun 1989. Ia memiliki karir gemilang di dalam Kepolisian, dengan berbagai tempat strategis yang tersebut pernah dipegangnya. Ahmad Luthfi pernah menjabat sebagai Wakapolres, Kapolres, Wakapolda, Kapolda, hingga Inspektur Jenderal dalam Kementerian Perdagangan.

    Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang mana bersih kemudian akuntabel, calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Ahmad Luthfi terakhir kali melaporkan aset mengenai kekayaannya dalam LHKPN pada 20 Maret 2024, ketika dirinya masih menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah.

    Berdasarkan laporan yang dimaksud disampaikan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Luthfi mencatatkan sebagian aset dengan total, senilai Rp10.268.497.662 yang mencakup tanah, bangunan, kendaraan, lalu simpanan kas.

    Pengungkapan ini memberikan deskripsi yang dimaksud jelas mengenai kondisi finansial calon gubernur, sekaligus menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan juga pemerintahan yang digunakan bebas dari praktik korupsi.

    Berikut adalah rincian harta kekayaan calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menurut catatan dari LHKPN.

    Harta kekayaan Ahmad Luthfi

    1. Tanah lalu bangunan

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilakukan dilaporkannya, Ahmad Luthfi tercatat memiliki aset dalam bentuk tanah juga bangunan dengan nilai mencapai Rp6.300.000.000. Aset ini meliputi:

    • Sebidang tanah seluas 2.662 m² di dalam Daerah Perkotaan Surakarta, hasil perolehan pribadi, dengan nilai Rp3.150.000.000.

    • Tanah juga bangunan di tempat atasnya dengan luas 400 m² di tempat Wilayah Sukoharjo, yang digunakan juga merupakan hasil perolehan sendiri, senilai Rp3.150.000.000.

    2. Alat transportasi kemudian mesin

    Diketahui di laporannya, total harta kekayaan yang digunakan dimiliki oleh Ahmad Luthfi dari alat transportasi juga mesin, senilai Rp935.000.000, meliputi:

    • Mobil Toyota Jeep keluaran tahun 1982, diperoleh sendiri, dengan nilai Rupiah 100.000.000.

    • Mobil Honda CR-V keluaran tahun 2010, hasil perolehan pribadi, bernilai Mata Uang Rupiah 200.000.000.

    • Sepeda motor Harley Davidson tahun 2013, diperoleh sendiri, dengan nilai Rupiah 35.000.000.

    • Mobil Toyota Hardtop tahun 1984, hasil perolehan pribadi, senilai Simbol Rupiah 250.000.000.

    • Mobil Toyota Hardtop keluaran tahun 1980, diperoleh sendiri, dengan nilai Mata Uang Rupiah 250.000.000.

    • Mobil Toyota Hardtop keluaran tahun 1966, hasil perolehan pribadi, bernilai Simbol Rupiah 100.000.000.

    3. Harta bergerak lainnya: Tidak ada catatan yang digunakan terlapor

    4. Surat berharga: Tidak ada catatan yang terlapor

    5. Kas juga setara kas

    Dalam laporannya pada penyesuaian kas serta setara kas, Ahmad Luthfi mempunyai harta kekayaan, sebesar Rp3.033.497.662.

    6. Harta lainnya: Tidak ada catatan yang terlapor

    7. Hutang: Tidak ada catatan yang mana terlapor

    Ahmad Luthfi tidaklah memiliki catatan atau laporan di area harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lain, kemudian nilai hutang di LHKPN. Sehingga sejak laporan yang dimaksud diterima, total harta kekayaan yang digunakan dimilikinya terhitung sebesar Rp10.268.497.662 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh delapan jt empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah).

  • Total harta kekayaan Sahrul Gunawan Cabup Bandung sesuai LHKPN

    Total harta kekayaan Sahrul Gunawan Cabup Bandung sesuai LHKPN

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Sahrul Gunawan, salah satu tokoh umum yang sebelumnya populer sebagai sosok artis lalu penyanyi, sekarang berpartisipasi pada dunia politik.

    Sebelumnya, mantan anggota partai Nasdem yang dimaksud pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI wilayah pemilihan Bogor pada tahun 2019. Namun, kesempatan untuk menduduki kursi di area parlemen tersebut belum berhasil ia dapatkan.

    Ketertarikannya terhadap dunia urusan politik tidak ada usai sampai dalam situ, Sahrul pun bergabung berpartisipasi pada event Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dan juga berhasil terpilih menjadi Wakil Kepala Daerah Daerah Bandung dengan Dadang Supriatna sebagai Bupati.

    Saat ini, pria dengan syarat Bogor yang dimaksud kembali mengepakkan sayapnya di dunia politik. Sahrul forward sebagai calon Pimpinan Daerah Bandung pada pemilihan kepala daerah 2024, diusung oleh Partai Golkar setelahnya memutuskan meninggalkan dari Partai Nasdem.

    Bersama Gun Gun Gunawan sebagai calon Wakil Bupati, yang tersebut akan mendampingi Sahrul, merek mendapatkan dukungan penuh dari partai PKS, PPP, Hanura, Partai Ummar, lalu Golkar.

    Lantas, berapakah jumlah agregat kekayaan dari calon Kepala Daerah Bandung tahun 2024 tersebut?

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal penyampaian 29 Maret 2024 periode 2023, Sahrul melaporkan jumlah total harta kekayaannya sebesar Rp14.610.892.487 atau setara Rp14 miliar.

    Harta yang disebutkan termasuk pada beberapa aset dan juga hutang yang digunakan dimilikinya. Skor harta kekayaannya Sahrul didominasi dari tiga tanah juga bangunan yang tersebut berada di area DKI Jakarta Selatan juga Bogor dengan nilai Rp18,7 miliar.

    Kemudian, Sahrul mempunyai satu unit mobil yang dimaksud seharga Rp600 juta, kas lalu setara kas sebesar Rp99 juta, juga harta lainnya yang digunakan mencapai Rp2,6 miliar. Selain harta tersebut, Sahrul juga menanggung beban hutang sebesar Rp7,3 miliar.

    Untuk selengkapnya, berikut ini adalah rincian jumlah agregat harta kekayaan Sahrul Gunawan sesuai data LHKPN.

    1. Tanah juga bangunan: Rp18.700.000.000

    • Tanah dan juga bangunan seluas 47.73 m2/40.64 m2 di dalam Kab/Kota Perkotaan Ibukota Selatan, hasil sendiri Rp1.700.000.000
    • Tanah juga bangunan seluas 145 m2/400 m2 di area Kab/Kota Daerah Perkotaan Ibukota Selatan, hasil sendiri Rp7.000.000.000
    • Tanah seluas 1038 m2 di area Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp10.000.000.000

    2. Alat transportasi serta mesin: Rp600.000.000

    • Mobil, Mercedes Benz E 250 A/T (W213) CKD tahun 2018, hasil sendiri Rp600.000.000

    3. Harta bergerak lainnya: tiada ada laporan

    4. Surat berharga: tiada ada laporan

    5. Kas lalu setara kas: Rp99.507.204

    6. Harta lainnya: Rp2.600.000.000

    7. Hutang: Rp7.388.614.717

    Total harta kekayaan (harta-hutang): Rp14.610.892.487

    Rekam jejak total harta kekayaan Sahrul diketahui mengalami penyusutan. Pada tahun 2020 tercatat harta kekayaannya sebesar Rp22 miliar, tahun 2021 telah terjadi berkurang menjadi Rp11 miliar, tahun 2022 kembali turun menjadi Rp10 miliar, dan juga tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp14 miliar.

    Demikian total harta kekayaan Sahrul Gunawan yang dimaksud pada waktu ini menjadi calon Pimpinan Daerah Bandung dalam pemilihan kepala daerah 2024 sesuai LHKPN. Data LHKPN menjadi laporan yang mana wajib diajukan seluruh para penjabat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai transparansi umum di menjalankan tugas politiknya pada pemerintahan.

  • Harta kekayaan Andika Perkasa Cagub Jawa Tengah menurut LHKPN

    Harta kekayaan Andika Perkasa Cagub Jawa Tengah menurut LHKPN

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Harta kekayaan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa menjadi perhatian lantaran ia resmi sebagai calon gubernur Jawa Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

    Ia berpasangan dengan mantan Wali Pusat Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Pasangan yang tersebut diusung oleh PDIP ini mendaftar ke KPU Jawa Tengah pada hari Selasa (27/08).

    Sebagai mantan Panglima TNI yang mana saat ini maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa menjadi sorotan masyarakat oleh sebab itu latar belakang militernya yang tersebut gemilang.

    Andika Perkasa memulai perjalanan karier militernya setelahnya lulus Akademi Militer pada tahun 1987. Selama karirnya, ia menempati berbagai sikap penting, termasuk sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Komandan Paspampres, Panglima Komando, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), hingga akhirnya diangkat sebagai Panglima TNI pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    Sebagai pejabat publik, Andika telah terjadi melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mana wajib disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berdasarkan laporan yang digunakan disampaikan per 26 Maret 2023 di kategori khusus akhir jabatan sebagai Panglima TNI dalam LHKPN, Andika Perkasa tercatat miliki total aset senilai Rp184.530.569.648.

    Aset yang dimaksud mencakup properti, termasuk tanah yang digunakan diterima sebagai hibah tanpa akta dalam Amerika Serikat kemudian Australia.

    Selain itu, ada juga aset lainnya seperti kendaraan, mesin, harta bergerak lainnya, simpanan kas, surat berharga, dan juga catatan utang yang dimaksud dimilikinya.

    Berikut rincian harta kekayaan calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa menurut catatan dalam LHKPN:

    Harta kekayaan Andika Perkasa

    1. Tanah dan juga bangunan

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mana sudah dilaporkannya, Andika Perkasa tercatat mempunyai aset berbentuk tanah juga bangunan dengan nilai mencapai Rp38.924.250.000. Aset ini meliputi:

    • Tanah kemudian bangunan seluas 460 m²/460 m² di dalam Ibukota Indonesia Timur, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp340.000.000.

    • Tanah kemudian bangunan seluas 300 m²/300 m² pada Sleman, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp1.500.000.000.

    • Bangunan seluas 84 m² pada Ibukota Indonesia Pusat, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp700.000.000.

    • Tanah dan juga bangunan seluas 340 m²/340 m² pada Cianjur, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp150.000.000.

    • Tanah kemudian bangunan seluas 435 m²/435 m² di area Ibukota Indonesia Selatan, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp4.500.000.000.

    • Bangunan seluas 32 m² pada Sleman, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp575.000.000.

    • Bangunan seluas 76 m² di dalam Australia, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp1.500.000.000.

    • Bangunan seluas 32 m² pada Sleman, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp500.000.000.

    • Tanah serta bangunan seluas 450 m²/450 m² pada Surabaya, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp10.537.250.000.

    • Tanah seluas 490 m² di tempat Bogor, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp362.000.000.

    • Tanah seluas 490 m² di dalam Bogor, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp362.000.000.

    • Tanah seluas 490 m² di dalam Bogor, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp362.000.000.

    • Tanah seluas 788 m² di area Bogor, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp582.000.000.

    • Tanah seluas 2.950 m² di dalam Tabanan, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp201.000.000.

    • Tanah seluas 566 m² pada Bandar Lampung, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp35.000.000.

    • Tanah seluas 1.000 m² di area Bogor, hasil sendiri, senilai Mata Uang Rupiah 500.000.000.

    • Tanah seluas 1.145 m² di dalam Bantul, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp458.000.000.

    • Tanah kemudian bangunan seluas 2.223 m²/2.736 m² dalam USA, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp4.500.000.000.

    • Tanah lalu bangunan seluas 4.875 m²/4.832 m² di tempat USA, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp5.000.000.000.

    • Tanah lalu bangunan seluas 6.248 m²/6.248 m² pada USA, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp5.500.000.000.

    • Tanah seluas 168 m² di dalam Bantul, hasil sendiri, senilai Rp230.000.000.

    • Tanah serta bangunan seluas 424 m²/84 m² pada Bantul, hasil sendiri, senilai Rp430.000.000.

    • Tanah seluas 340 m² dalam Tangerang, hasil sendiri, senilai Rp100.000.000.

    2. Alat transportasi dan juga mesin

    Diketahui pada laporannya, total harta kekayaan yang digunakan dimiliki oleh Andika Perkasa dari alat transportasi kemudian mesin, yakni sebuah Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 keluaran tahun 2018, diperoleh sendiri, dengan nilai Rp1.800.000.000.

    3. Harta bergerak lainnya

    Untuk catatan di harta bergerak lainnya, Andika Perkasa miliki aset senilai, Rp10.100.000.000.

    4. Surat berharga

    Dalam pengelolaan surat berharga, dengan status kepemilikan nya sendiri. Andika tercatat miliki aset dari surat berharga senilai Rp3.171.000.000.

    5. Kas juga setara kas

    Dalam harta kekayaan kas lalu setara kas, Andika miliki nominal sebesar Rp131.435.319.648.

    6. Harta lainnya: Tidak ada catatan yang digunakan terlapor.

    7. Hutang

    Andika Perkasa, tercatat pada laporannya di tempat LHKPN bahwa Ia mempunyai sebagian hutang, sebesar Rp900.000.000.

    Andika Perkasa memiliki catatan banyak hutang pada laporannya di tempat LHKPN. Oleh dikarenakan itu, sejak laporan yang disebutkan diterima total harta kekayaan bersihnya, mencapai Rp184.530.569.648 (seratus delapan puluh empat milyar lima ratus tiga puluh jt lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).

  • Berapa kekayaan Cagub Jawa Barat Ahmad Syaikhu? Ini adalah rinciannya

    Berapa kekayaan Cagub Jawa Barat Ahmad Syaikhu? Ini adalah rinciannya

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Ahmad Syaikhu resmi mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024. Kali ini, ia menggandeng Ilham Habibie sebagai calon wakilnya.

    Pasangan ini ditetapkan sebagai calon gubernur juga delegasi gubernur dengan nomor urut 3 pada pemilihan gubernur Jawa Barat 2024.

    Syaikhu adalah seseorang politikus kelahiran Cirebon, Jawa Barat pada 23 Januari 1965. Saat ini, ia berpartisipasi menjabat sebagai anggota Komisi V dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

    Sebagai bagian dari kewajibannya selaku pejabat negara, Ahmad Syaikhu sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pelopor negara mengenai harta kekayaan yang digunakan dimilikinya ketika pertama kali menjabat, mutasi, promosi, lalu pensiun.

    Kewajiban lain yang digunakan menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan serta bersedia dijalankan pemeriksaan terhadap harta kekayaan. Kewajiban menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara ini merupakan bagian dari upaya KPK di pencegahan terjadinya perbuatan pidana korupsi.

    Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digunakan disampaikan Ahmad Syaikhu pada 31 Maret 2023 untuk periode tahun 2022, total kekayaannya tercatat mencapai Rp5,2 miliar.

    Kekayaan yang dimaksud terbagi ke pada beberapa aset yang dimaksud berbeda jenisnya. Sebagian besar kekayaan yang dimaksud berbentuk tanah juga bangunan, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3,6 miliar. Berikut rinciannya:

    A. Tanah lalu bangunan

    Total: Rp4.800.000.000

    • Tanah lalu bangunan seluas 120 m²/80 m² dalam Bandung, hasil sendiri: Rp850.000.000
    • Tanah seluas 1.748 m² di dalam Sukabumi, hasil sendiri: Rp50.000.000
    • Tanah kemudian bangunan seluas 119 m²/100 m² di area Bekasi, hasil sendiri: Rp1.100.000.000
    • Tanah kemudian bangunan seluas 135 m²/100 m² pada Bekasi, hasil sendiri: Rp1.200.000.000
    • Tanah seluas 2.000 m² pada Sukabumi, hasil sendiri: Rp100.000.000
    • Tanah juga bangunan seluas 85 m²/200 m² pada Bekasi, hasil sendiri: Rp1.500.000.000.

    B. Alat transportasi juga mesin

    Total: Rp609.500.000

    • Mobil Honda Freed (2012), hasil sendiri: Rp110.000.000
    • Mobil Toyota Innova (2010), hasil sendiri: Rp140.000.000
    • Motor Honda Vario (2016), hasil sendiri: Rp9.000.000
    • Motor Honda CB150R (2014), hasil sendiri: Rp8.000.000
    • Motor Honda Scoopy (2015), hasil sendiri: Rp7.500.000
    • Motor Honda X1H02N35M1AJT (2019), hasil sendiri: Rp15.000.000
    • Motor Honda AFX12U21C08 (2019), hasil sendiri: Rp10.000.000
    • Mobil Honda HR-V (2021), hasil sendiri: Rp310.000.000

    C. Harta bergerak lainnya

    Total: Rp12.800.000

    D. Kas kemudian setara kas

    Total: Rp1.039.384.274

    Dalam laporan ini, Ahmad Syaikhu tak memiliki hutang yang dimaksud tercatat. Dengan demikian, total kekayaan yang mana dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu adalah sebesar Rp6.461.684.274 yang digunakan mencakup berbagai jenis aset mulai dari tanah dan juga bangunan, kendaraan lalu kas.

  • Mahfud MD Ajak Komunitas Awasi Pemerintah: Kalau Benar Puji, Keliru Katakan Keliru

    Mahfud MD Ajak Komunitas Awasi Pemerintah: Kalau Benar Puji, Keliru Katakan Keliru

    ligapedianews.com JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadirkan publik memberi kesempatan untuk pemerintah mengatur dan juga mengawasi Indonesia. Mahfud juga meminta rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan bersama.

    “Sebagai intelektual, Anda semua harus kritis, mari kita awasi sama-sama, kalau keliru kita katakan keliru dengan berani, kalau benar kita puji,” kata Mahfud, disitir Selasa (12/11/2024).

    Menurut Mahfud hal itulah yang mana menjadi cara hidup berdemokrasi. Mahfud menekankan agar rakyat tak keras kepala dan juga mengganggu pemerintahan semata-mata akibat berbeda pilihan politik. “Itu cara kita hidup berdemokrasi yang tersebut kemungkinan besar itu yang mana disebut demokrasi santun,” ucap Mahfud.

    Dalam demokrasi, jelas Mahfud, visi kemudian misi berlangsungnya pemerintahan ditentukan oleh pemimpin yakni Presiden Prabowo Subianto. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bahkan mengaku mempunyai semangat yang dimaksud sejenis dengan Prabowo Subianto pada beberapa hal.

    Tiga visi misi itu dalam antaranya untuk mewujudkan Indonesia bersih termasuk bersih dari korupsi. Hal lainnya yaitu visi serta misi pada mendirikan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Serta semangat Prabowo pada waktu memberikan arahan khusus untuk intelijen untuk tak menginteli rakyatnya sendiri.

    “Bahkan, yang terakhir pada GSN, salah satu yang diangkat pemerintah jangan suka kunjungan kerja, simpel itu, tapi kunker itu penyakit, kunjungan kerja,” ujar Pakar Hukum Tata Negara tersebut.

  • Laka Tol Purbaleunyi, Wakil Ketua Komisi V: Indikator Industri Logistik Tidak Baik-baik Saja

    Laka Tol Purbaleunyi, Wakil Ketua Komisi V: Indikator Industri Logistik Tidak Baik-baik Saja

    ligapedianews.com JAKARTA – Kecelakaan maut pada Tol Cipularang atau Tol Purbaleunyi KM 92 memicu keprihatinan sejumlah kalangan. Peristiwa yang diduga dipicu rem blong truk pengirim barang yang disebutkan dinilai menjadi indikator carut-marutnya lingkungan sektor jasa pengiriman barang.

    “Kecelakaan lalu lintas akibat truk pengirim barang terus berulang. Belum selesai urusan truk wings box ugal-ugalan di tempat Tangerang, saat ini truk kembali diduga menjadi kecelakaan beruntun yang memicu banyak korban, bahkan ada yang mana korban jiwa. Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait biosfer sektor logistik kita,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda, Selasa (12/11/2024).

    Untuk diketahui sebuah truk dilaporkan menjadi pemicu kecelakaan beruntun di tempat Tol Cipularang Kilometer 92 arah Jakarta. Kecelakaan maut ini merenggut satu nyawa dan juga menyebabkan 29 orang luka-luka. Selain itu 17 kendaraan roda empat mengalami kehancuran ringan hingga berat.

    Huda menyatakan tumbuhnya lapangan usaha jasa pengiriman barang di beberapa tahun terakhir layak disyukuri. Kendati demikian perkembangan ini harusnya dibarengi dengan pengawasan kemudian penegakan hukum yang dimaksud lebih tinggi ketat. “Sebenarnya regulasinya sudah ada ada. Hanya cuma proses implementasi di tempat lapangan yang kerap bermasalah sehingga proses pengawasan terhadap kelayakan kendaraan serta awak kendaraan menjadi lemah,” katanya.

    Dia mengungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub misalnya telah terjadi mengatur dengan detail terkait jenis truk, batas maksimal barang yang tersebut dimuat turk, klasifikasi jalan yang mampu dilewati oleh truk, hingga ketentuan mengenai model bak truk. Kemenhub juga telah lama mengatur ketentuan untuk uji kendaraan secara berkala per enam bulan sekali untuk meninjau kelayakan angkutan barang pada jalan raya.

    “Namun ketentuan ini kerap dilanggar sehingga memicu kecelakaan lalu lintas yang digunakan berbagai menyebabkan materi maupun nyawa,” katanya.

    Lemahnya pengawasan terhadap awak truk, kata Huda juga menjadi salah satu pemicu tingginya bilangan bulat kecelakaan pada jalan raya. Hanya dikarenakan persoalan menekan biaya pengusaha perusahaan armada logistik kerap merekrut awak truk yang dimaksud bukan profesional.

    “Mereka merekrut awak truk secara jika dengan tidaklah mempertimbangkan kompetensi, kecukupan umur, hingga profesionalitas semata-mata lantaran dapat dibayar murah. Di sisi lain pemerintah seolah tutup mata sehingga muncul persoalan hukum pengemudi dalam bawah umur, tindakan hukum sopir tembak, hingga awak truk yang pengguna narkoba,” katanya.

    Politisi PKB ini mendesak agar Kemenhub bertindak tegas terhadap entrepreneur armada jasa pengiriman barang yang melanggar ketentuan perundangan. Jika perlu Kemenhub bisa saja mencabut izin pengusaha perusahaan truk yang digunakan bukan mau melakukan Uji KIR, merekrut awak kendaraan secara asal, hingga melanggar tonase kendaraan.

    “Bagi awak truk yang tersebut terbukti tidak ada kompeten baiknya merekan dicabut izin mengemudinya. Meskipun kita juga harus tahu apakah mereka memang benar telah terjadi digaji secara layak oleh perusahaan truk yang tersebut memperkerjakan mereka,” katanya.

  • Tindak balas Dewan Kehormatan PWI Atas Tudingan Hendry Ch Bangun

    Tindak balas Dewan Kehormatan PWI Atas Tudingan Hendry Ch Bangun

    Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sasongko Tedjo, enggan menanggapi tudingan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun. Sasongko belaka mengungkapkan apabila pemecatan terhadap Hendry dari keanggotaan PWI sudah ada menjadi kebijakan Dewan Kehormatan.

    “Saya sementara belum mau menanggapi apapun, ya, temasuk dari penyataan ketua (Hendry Bangun). Karena ini telah diputuskan seperti itu,” kata Sasongko kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 17 Juli 2024.

    Sasongko menyatakan Hendry dipecat dari keanggotaan PWI lantaran menyalagunakan jabatannya. “Intinya Ketua Umum mengganti personil DK. Padahal itu bukanlah kewenangannya serta itu melanggar PD PRT (Peraturan Dasar – Peraturan Rumah Tangga) pada konstitusi organisasi,” kata dia.

    Di samping itu, kata dia, Hendry juga dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur rapat pleno yang digunakan diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi juga profesi, dalam antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan juga Peraturan Dasar – Peraturan Rumah Tangga PWI.

    Ia melanjutkan, setelahnya pemecatan Hendry, Dewan Kehormatan menyerahkan keputasan itu ke pengurus PWI. Harapannya, pengurus PWI segera mengatur pleno untuk menetapkan Pelaksana tugas ketua umum pengganti Hendry.

    Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan sudah pernah memberi sanksi peringatan keras keras kepadanya pada 11 Juli lalu. Peringatan itu ditujukan agar Hendry mencabut langkah perombakan pengurus PWI Pusat, khususnya menyangkut pengurus Dewan Kehormatan. Hendry juga tak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

    Setelah Surat Keputusan pemberhentian Hendry terbit, Dewan Kehormatan memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan rapat pleno pengurus pusat. Agenda rapat pleno itu adalah menunjuk pelaksana tugas ketua umum yang digunakan akan menyiapkan kongres luar biasa.

    Hendry Ch Bangun merespons pemecatan tersebut. Ia mengecam langkah Dewan Kehormatan yang mana mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya. Ia menganggap pemberhentian dirinya itu ilegal, tak sah, serta tiada mempunyai dasar hukum yang mana kuat.

    Menurut Hendry, Dewan Kehormatan PWI telah dilakukan bertindak melampaui kewenangan. Ia menganggap tindakan yang disebutkan bukanlah hasil rapat resmi Dewan Kehormatan.

    “Lima anggota DK bahkan tidaklah mengetahui hal ini kemudian telah bersurat untuk Sasongko Tedjo,” kata Hendry di dalam Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024, dikutipkan dari Antara.

    Hendry juga menganggap bahwa permintaan Ketua Dewan Kehormatan terhadap Ketua Area Organisasi PWI untuk menyiapkan kongres luar biasa tidaklah berdasar. Sebab pihak yang tersebut berwenang memerintahkan Ketua Area Organisasi semata-mata Ketua Umum PWI.

    “Menurut PD PRT Pasal 28, KLB cuma bisa saja dilaksanakan jikalau Ketua Umum menjadi terdakwa tindakan hukum yang mana merendahkan martabat wartawan dan juga diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah agregat provinsi,” kata Hendry.

    Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 sudah pernah berubah. Adapun komposisi Dewan Kehormatan yaitu Sasongko Tedjo menjabat sebagai ketua, Mahmud Matangara sebagai perwakilan ketua, dan juga Tatang Suherman sebagai sekretaris. Lalu anggota Dewan Kehormatan antara laian Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan juga Berman Nainggolan.

    Hendry menyatakan Nurcholis tak lagi menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. “Nurcholis telah tiada miliki legal standing untuk bertindak melawan nama DK. Oleh lantaran itu, surat kebijakan yang digunakan dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” katanya.

    Ia melanjutkan, segala kebijakan DK hanya sekali dapat diambil oleh rapat yang dihadiri oleh ketua, duta ketua, kemudian anggota Dewan Kehormatan. Sehingga tindakan Sasongko, kata Hendry, yang menyelenggarakan rapat itu telah menyalahi aturan.

    Ia juga menilai Sasongko telah terjadi menyalahgunakan kop surat lalu cap Dewan Kehormatan oleh sebab itu tanpa tanda tangan sekretaris lembaga yang tersebut sah. Tindakan itu dianggapnya sebagai pelanggaran hukum yang digunakan berimplikasi pidana.

    Atas menghadapi Pengurus Pusat PWI, Hendry memberi peringatan serius pertama serta terakhir terhadap Sasongko agar tidaklah lagi menggunakan atribut kemudian nama Dewan Kehoramatan. Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk memohonkan maaf kemudian mencabut pernyataan. “Jika peringatan tegas ini tiada diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” ujar Hendry.

    Dewan Kehormatan Minta Ketua Umum PWI Tuntaskan Sanksi Kasus UKW BUMN

  • YLKI Siap Gencarkan Sosialisasi Pelabelan BPA

    YLKI Siap Gencarkan Sosialisasi Pelabelan BPA

    INFO NASIONAL – Yayasan Lembaga Customer Indonesia memandang kritis terbitnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Akibat regulasi itu, produsen air minum pada kemasan (AMDK) yang tersebut menggunakan material plastik kemasan jenis polikarbonat harus mencantumkan label peringatan serius label peringatan serius “berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA)”. 

    “Peraturan ini adalah langkah positif dari BPOM pada upaya melindungi konsumen dari prospek risiko kebugaran akibat BPA,” ujar Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo. Kebijakan yang disebutkan sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Pelanggan No. 8/1999 yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang digunakan benar dan juga aman tentang item yang tersebut dikonsumsi.

    Menurut Tubagus Haryo, ada beberapa langkah yang tersebut harus ditempuh BPOM untuk melakukan konfirmasi produsen menaati regulasi tersebut. Berikut penuturannya melalui instruksi tercatat untuk Info Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.

    Apa yang digunakan perlu ditempuh oleh BPOM pada memasifkan sosialisasi peraturan ini?

    BPOM perlu melakukan beberapa langkah penting untuk mensosialisasikan peraturan ini. Mulai dari kampanye edukasi yang tersebut masif melalui media sosial, televisi, radio, dan juga media cetak. Kemudian mengadakan workshop lalu seminar untuk produsen lalu konsumen tentang bahaya BPA juga pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free.

    Selain itu, BPOM harus bekerja serupa dengan asosiasi lapangan usaha untuk menjamin produsen memahami serta menerapkan peraturan ini. Kemudian mengintensifkan pengawasan lalu inspeksi terhadap produsen untuk memverifikasi kepatuhan terhadap peraturan baru ini.

    Bagaimana cara menjamin produsen patuh pada peraturan BPOM ini?

    YLKI akan menyokong BPOM untuk melakukan audit dan juga inspeksi secara berkala untuk meyakinkan produsen mematuhi peraturan ini. Selain itu, memberikan sanksi tegas bagi produsen yang digunakan tak patuh.

    Apa yang akan YLKI jalankan pada mengadvokasi peraturan ini?

    Kami akan meyakinkan produsen memberikan informasi yang dimaksud transparan mengenai pergantian kemasan ke BPA-free. Kami juga akan menggerakkan pemanfaatan label yang jelas dan juga mudah dipahami oleh konsumen mengenai komoditas BPA-free.



    Bagaimana YLKI terlibat menggencarkan sosialisasi agar publik paham?

    Langkah yang mana akan diambil YLKI, pertama mengadakan kampanye publik. YLKI akan mengedukasi rakyat tentang risiko BPA melalui kampanye publik, seminar, serta diskusi.

    Kedua, menyediakan informasi yang tersebut mudah diakses oleh konsumen mengenai bahaya BPA kemudian cara mengenali kemasan BPA-free. Ketiga, bekerja identik dengan media untuk menyebarkan informasi secara luas tentang bahaya BPA lalu pentingnya memilih komoditas yang digunakan aman.

    Ada kemungkinan terjadi polemik di tempat warga terhadap peraturan terbaru BPOM ini. Apa yang dimaksud akan YLKI lakukan?

    Ya, benar. Peraturan ini kemungkinan akan mengakibatkan beberapa polemik. Pengguna mungkin saja merasa khawatir atau bingung tentang barang mana yang tersebut aman, teristimewa jikalau informasi yang dimaksud diberikan kurang jelas. 

    Sedangkan pada pihak produsen, mungkin saja mengalami kesulitan pada menyesuaikan proses produksi dan juga biaya tambahan untuk beralih ke kemasan BPA-free.

    Karena itu, YLKI akan bekerja sejenis dengan BPOM untuk mengatasi kemungkinan polemik ini melalui edukasi yang tersebut tepat serta dialog yang konstruktif antara semua pihak yang digunakan terlibat. (*)