
Ibukota Indonesia – Besaran pesangon karyawan setelahnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tak identik untuk setiap pekerja. Perhitungannya bergantung pada masa kerja, upah, alasan PHK, juga ketentuan yang digunakan berlaku.
Aturan mengenai hak pekerja di mana hubungan kerja berakhir pada waktu ini diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan yang disebutkan berstatus berlaku lalu mengatur pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), juga uang penggantian hak (UPH).
Besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja
Secara dasar, uang pesangon dihitung berdasarkan total bulan upah sesuai masa kerja. Ketentuannya adalah:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih banyak tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tinggi tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih besar tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tinggi tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau tambahan tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih besar tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih lanjut tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Namun, bilangan bulat yang dimaksud merupakan dasar perhitungan kemudian bukanlah berarti setiap pekerja yang dimaksud terkena PHK otomatis menerima jumlah total yang dimaksud secara penuh. Besaran akhir dapat dipengaruhi alasan PHK kemudian factor pengali yang ditentukan di PP Nomor 35 Tahun 2021.
Contoh cara menghitung pesangon
Sebagai contoh, orang karyawan miliki masa kerja selama 5 tahun kemudian menerima upah yang tersebut bermetamorfosis menjadi dasar perhitungan sebesar Rp6 jt per bulan.
Berdasarkan masa kerja tersebut, dasar uang pesangonnya adalah enam bulan upah.
Perhitungannya:
6 x Rp6 jt = Rp36 juta
Jadi, nilai dasar uang pesangonnya adalah Rp36 jt sebelum memperhitungkan ketentuan pengali berdasarkan alasan PHK dan juga hak lainnya.
Perlu diperhatikan bahwa dasar upah untuk menghitung pesangon lalu UPMK pada prinsipnya terdiri dari upah pokok serta tunjangan tetap.
Ada UPMK lalu UPH
Selain uang pesangon, pekerja yang terkena PHK pada status yang mana memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh UPMK.
Besaran UPMK dimulai dari dua bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau tambahan tetapi kurang dari enam tahun. Nilainya kemudian meningkat sesuai masa kerja hingga maksimal 10 bulan upah bagi pekerja yang telah dilakukan bekerja selama 24 tahun atau lebih.
Pekerja juga dapat memperoleh UPH. Hak yang dimaksud antara lain dapat mencakup cuti tahunan yang dimaksud belum diambil dan juga belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja kemudian keluarganya pada kondisi yang memenuhi ketentuan, dan juga hak lain yang digunakan tercantum pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Alasan PHK memengaruhi besaran pesangon
Besaran kompensasi PHK tidak ada belaka ditentukan berdasarkan masa kerja. Alasan terjadinya PHK juga menentukan besarnya uang pesangon serta UPMK yang tersebut diterima pekerja.
Dalam beberapa orang alasan PHK, misalnya, pekerja dapat memperoleh pesangon dengan komponen pengali tertentu. Karena itu, menghitung pesangon hanya sekali dengan mengalikan masa kerja dan juga upah belum tentu memunculkan jumlah keseluruhan akhir yang tersebut berubah menjadi hak pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan Simulasi Kompensasi Pengakhiran Hubungan Kerja yang tersebut memungkinkan pekerja memasukkan informasi seperti status hubungan kerja, masa kerja, tanggal PHK, juga komponen upah untuk mendapatkan ilustrasi perhitungan.
Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK sebaiknya tidaklah belaka mengawasi jumlah total uang pesangon dasar. Perhitungan akhir penting memperhatikan alasan PHK, masa kerja, komponen upah, UPMK, UPH, dan juga ketentuan di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Sebagai contoh Rp6 jt serta masa kerja lima tahun ke berhadapan dengan cuma simulasi sederhana. Jumlah hak akhir setiap pekerja dapat berbeda sesuai alasan PHK juga ketentuan yang berlaku.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam platform web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.



