politik

Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

Ligapedianews.com JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi mengawasi PDIP sedang bersandiwara drama urusan politik untuk mencari simpati umum dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka persoalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi umum dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tiada peduli dengan nasib rakyat kecil.

Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tidak ada layak dipertontonkan untuk publik, oleh sebab itu rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada di area ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang mana paling depan menyerang kebijakan ini, apa dia sudah ada lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir ia melalui keterangannya, Akhir Pekan (22/12/2024).

“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu mereka itu yang digunakan mengusulkan. Ketua Panjanya cuma dari mereka kok,” kata perwakilan rakyat jika Kalimantan Selatan itu.

Rofiqi heran dengan sikap kebijakan pemerintah para politikus PDIP akhir-akhir ini yang getol menyalahkan pemerintahan Prabowo-Gibran masalah kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan hasil dari pemerintah kemudian DPR sebelumnya lalu partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa di dalam parlemen.

“Ini tidak produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah total merekan pada DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru merekan yang mengusulkan juga langkah telah menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.

Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini hanya saja diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.

“Harusnya merekan jujur dan juga dapat mengakui perjuangan Prabowo yang dimaksud memperjuangkan pelaksanaan UU-nya dibatasi semata-mata menyasar barang mewah,” tuturnya.

“Mari kita bersama-sama mendirikan bangsa kemudian negara, menuntaskan tantangan ekonomi lalu menjamin kebijakan ini bisa jadi berjalan dengan baik dan juga bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang mana disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan melawan usul inisiatif pemerintah melawan RUU HPP,” kata Dolfie untuk wartawan, Mingguan (22/12/2024).

Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersatu antara pemerintah lalu Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan di Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah dilakukan menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.

Related Articles