Ligapedianews.com – DKI Jakarta – Cucun Ahmad Syamsurijal terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 sekaligus menduduki tempat Wakil Ketua DPR RI.
Penunjukan ini menambah panjang perjalanan karier politiknya, yang mana telah dilakukan berlangsung selama tiga periode sebagai anggota dewan. Dalam periode sebelumnya, Cucun menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB lalu menjadi anggota Komisi I DPR RI, komisi yang digunakan membidangi isu-isu strategis seperti pertahanan, intelijen serta komunikasi. Di lingkup partai, Cucun juga mempunyai kedudukan penting sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain kiprahnya di tempat dunia politik, harta kekayaan Cucun Ahmad Syamsurijal juga menjadi salah satu topik yang dimaksud menarik perhatian. Harta kekayaan Cucun Ahmad Syamsurijal bisa jadi dilihat dari data LHKPN yang dimaksud ia laporkan. Hal itu merupakan bagian dari kewajibannya selaku anggota DPR RI.
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang mana wajib disampaikan oleh pelopor negara mengenai harta kekayaan yang tersebut dimilikinya ketika pertama kali menjabat, mutasi, penawaran juga pensiun.
Kewajiban lain yang mana menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan juga bersedia diadakan pemeriksaan terhadap harta kekayaan. Kewajiban menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara ini merupakan bagian dari upaya KPK pada pencegahan terjadinya langkah pidana korupsi.
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Cucun Ahmad Syamsurijal pada 6 Agustus 2024 untuk periode tahun 2023, total kekayaannya tercatat mencapai Rp22,1 miliar. Kekayaan yang dimaksud terbagi ke di beberapa orang aset yang berbeda jenisnya. Berikut adalah rincian kekayaan yang mana dilaporkannya:
A. Tanah lalu bangunan
Total nilai: Rp14.620.000.000
Berikut rincian tanah serta bangunan yang tersebut dimiliki:
- Tanah kemudian Bangunan (837 m²/500 m²) di dalam Bandung – Hasil sendiri: Rp2.000.000.000
- Tanah kemudian Bangunan (698 m²/698 m²) pada Bandung – Hasil sendiri: Rp3.000.000.000
- Tanah serta Bangunan (960 m²/960 m²) dalam Bandung – Hasil sendiri: Rp4.000.000.000
- Tanah dan juga Bangunan (476 m²/200 m²) di tempat Bandung – Warisan: Rp700.000.000
- Tanah (12.223 m²) dalam Bandung – Hasil sendiri: Rp1.300.000.000
- Tanah (994 m²) pada Bandung – Hasil sendiri: Rp200.000.000
- Tanah (330 m²) di area Bandung – Hasil sendiri: Rp200.000.000
- Tanah (986 m²) di tempat Bandung – Hasil sendiri: Rp600.000.000
- Tanah (980 m²) di area Bandung – Hasil sendiri: Rp450.000.000
- Tanah (2.100 m²) pada Bandung – Hasil sendiri: Rp800.000.000
- Tanah (2.058 m²) di tempat Bandung – Hasil sendiri: Rp750.000.000
- Tanah (560 m²) pada Bandung – Warisan: Rp200.000.000
- Tanah (5.100 m²) pada Bandung – Warisan: Rp420.000.000.
B. Alat transportasi kemudian mesin
Total nilai: Rp3.745.000.000
- Kawai (3 unit) Mesin Warping Tahun 2004 – Hasil sendiri: Rp45.000.000
- Refir (10 unit) Mesin Tenun Tahun 2017 – Hasil sendiri: Rp300.000.000
- Javatex Mesin Warping Tahun 2017 – Hasil sendiri: Rp400.000.000
- Mobil Jeep Tahun 2015 – Hasil sendiri: Rp500.000.000
- BMW Crossover Tahun 2019 – Hasil sendiri: Rp600.000.000
- Refir (16 unit) Mesin Tenun Tahun 2021 – Hasil sendiri: Rp1.900.000.000
C. Harta bergerak lainnya: Rp2.040.000.000
D. Kas lalu setara kas: Rp2.915.000.000
E. Harta lainnya: Rp1.200.000.000
Sub total harta kekayaan: Rp24.520.000.000
Hutang: Rp2.400.000.000
Dengan demikian, total kekayaan yang tersebut dilaporkan oleh Cucun Ahmad Syamsurijal setelahnya dikurangi dengan hutang (harta – hutang) adalah sebesar Rp22.120.000.000 yang mencakup berbagai jenis aset mulai dari tanah serta bangunan hingga kendaraan juga kas. Transparansi yang disebutkan diharapkan dapat menjadi teladan di mewujudkan tata kelola yang bersih lalu akuntabel bagi para pelaksana negara.