berita viral

China tangkap 52 warga Singapura terkait penyalahgunaan skema piramida

Beijing – otoritas China mengakui sudah pernah menangkap 52 pendatang warga negara Singapura pada Daerah Otonom Guangxi terkait dengan penipuan skema piramida.

Skema piramida adalah model kecurangan yang mana keuntungannya berasal dari perekrutan anggota baru yang mana menyetorkan uang ke anggota lama, tidak dari perdagangan produk-produk atau jasa yang tersebut nyata.

"China menangani kasus-kasus yang tersebut melibatkan aktivitas ilegal atau kriminal oleh warga negara asing di dalam wilayah Tiongkok sesuai dengan hukum juga meyakinkan bahwa hak-hak hukum mereka itu sepenuhnya dilindungi," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun di konferensi pers ke Beijing, Jumat.

Sebelumnya Kementerian Luar Negeri Singapura bersatu dengan Kepolisian Singapura telah terjadi mengeluarkan pernyataan resmi bahwa pihak berwenang China menangkap kemudian menahan 52 warga Singapura ke Guangxi, sebagai hasil operasi penegakan hukum terhadap dugaan kegiatan skema piramida serta pelanggaran terkait.

Investigasi oleh pihak berwenang China pun sedang berlangsung.

Kepolisian Singapura sudah menghubungi pihak berwenang China untuk mencari informasi lebih besar lanjut.

Kementerian Luar Negeri Singapura disebut telah dilakukan menjalin komunikasi dengan otoritas berwenang di dalam China melalui Kedutaan Besar Singapura di dalam Beijing kemudian Konsulat Jenderal Singapura di dalam Guangzhou.

Pemerintah Singapura juga disebut bukan campur tangan di sistem peradilan China tapi mengharapkan pemerintah China juga menghormati hukum lalu serangkaian hukum di Singapura.

Warga Singapura yang tersebut bepergian atau tinggal pada luar negeri pun diingatkan agar tunduk pada hukum negara tempat dia berada juga berhati-hati saat diundang untuk berpartisipasi pada skema yang dimaksud melibatkan perekrutan kontestan atau pembayaran di dalam muka beberapa orang besar uang, baik dalam luar negeri maupun dalam pada negeri.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles