
DKI Jakarta – Baru-baru ini perbincangan mengenai LGBT kembali mencuat di Tanah Air setelahnya muncul beberapa jumlah pemberitaan terkait dugaan pesta sesama jenis dan juga perdebatan mengenai kampanye LGBT dalam media sosial.
Isu yang dimaksud kembali menyita perhatian rakyat dan juga memunculkan beragam tanggapan dari beraneka kalangan. Di sedang perkembangan tersebut, pandangan Islam terhadap praktik hubungan sesama jenis kembali berubah menjadi pembahasan.
Dalam ajaran Islam, perilaku yang disebutkan dipandang bukan sesuai dengan syariat. Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi praktik hubungan sesama jenis berdasarkan ajaran Al Quran dan juga hadis. Larangan yang disebutkan menjadi pedoman bagi mayoritas ulama di memahami hukum Islam, sekaligus menekankan agar setiap manusia kekal diperlakukan dengan adil serta tanpa kekerasan.
Dalam Islam, hubungan laki-laki kemudian perempuan di ikatan pernikahan dipandang sebagai fitrah manusia lalu satu-satunya cara yang dibenarkan syariat untuk menyalurkan hasrat seksual.
Atas dasar itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hubungan seksual sesama jenis bertentangan dengan ketentuan agama. Opini yang disebutkan juga ditegaskan di Fatwa Majelis Ulama Tanah Air (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, lalu Pencabulan.
Salah satu dalil utama yang digunakan dijadikan landasan adalah kisah Nabi Luth Negeri Paman Sam pada Surah Al-A'raf ayat 80-81.
QS Al-A'raf Ayat 80
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ
Wa lūṭan iż qāla liqaumihī a ta'tūnal-fāḥisyata mā sabaqakum bihā min aḥadim minal-'ālamīn.
Artinya: "Dan (Kami juga telah dilakukan mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika ia berkata terhadap kaumnya, 'Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang digunakan belum pernah dikerjakan oleh manusia pun sebelum kamu di dalam seluruh alam?'"
QS Al-A'raf Ayat 81
اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
Innakum lata'tūnar-rijāla syahwatan min dūnin-nisā', bal antum qaumum musrifūn.
Artinya: "Sesungguhnya kamu benar-benar datang ke laki-laki untuk melampiaskan syahwat, tidak terhadap perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang mana melampaui batas."
Dalam tafsir mayoritas ulama, ayat yang disebutkan dipahami sebagai teguran Nabi Luth terhadap kaumnya yang mana melakukan hubungan sesama jenis. Kisah itu kemudian berubah jadi salah satu dasar hukum yang mana digunakan pada fikih Islam untuk menyatakan praktik homoseksual sebagai perbuatan yang dilarang.
Selain Al Quran, terdapat hadis yang mana juga dijadikan landasan oleh para ulama.
Hadis Riwayat Al-Baihaqi
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ وَإِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِ
'An Abī Mūsā qāla, qāla Rasūlullāhi ṣallallāhu 'alaihi wa sallam: Idzā atar-rajulu ar-rajula fahumā zāniyān, wa idzā atatil-mar'atu al-mar'ata fahumā zāniyatān.
Artinya: "Dari Abu Musa, Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang laki-laki menggauli laki-laki, maka keduanya berzina. Dan apabila pribadi perempuan menggauli perempuan, maka keduanya berzina.'" (HR Al-Baihaqi).
Berdasarkan Al Quran, hadis, juga ijma atau kesepakatan mayoritas ulama, MUI di Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 menetapkan bahwa penyaluran hasrat seksual hanya sekali dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki serta perempuan.
Fatwa yang disebutkan juga menyatakan praktik homoseksual, lesbian, sodomi, kemudian pencabulan sebagai perbuatan yang haram menurut syariat Islam.
Meski demikian, ajaran Islam juga menekankan akhlak pada memperlakukan sesama manusia. Seorang Muslim diperintahkan untuk berdakwah dengan cara yang mana baik, tidak ada melakukan perundungan, penghinaan, maupun kekerasan terhadap siapa pun.
Larangan pada syariat ditujukan pada perbuatan yang mana dipandang bertentangan dengan ajaran agama, sementara setiap manusia terus mempunyai martabat yang dimaksud harus dihormati.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada website web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.



