
Ibukota – Lembaga swadaya komunitas (LSM) Migrant Watch mendesak pemerintahan Nusantara untuk membentuk Satuan Tindakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (PMI) yang mana bermasalah dalam luar negeri.
Dalam konferensi pers Migrant Watch di Jakarta, Jumat, advokat lalu penggiat PMI Triana Dewi Seroja mengkaji bahwa penanganan persoalan pekerja migran masih berlangsung secara parsial akibat ego sektoral antarlembaga.
Dia memandang bahwa selama ini beraneka instansi kerap membentuk kelompok atau satuan tugas masing-masing, namun hal itu tidak ada berjalan efektif lantaran lemahnya koordinasi juga masih kuatnya ego sektoral
Kondisi yang disebutkan dinilai memproduksi beraneka tindakan hukum yang digunakan menimpa PMI terus berulang tanpa penyelesaian yang tersebut tuntas, kata Triana.
Karena itulah, agar persoalan pekerja migran dapat diselesaikan secara tuntas dari hulu hingga hilir, satuan tugas harus dibentuk dan juga harus melibatkan berubah-ubah kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, juga unsur rakyat sipil.
Sementara itu, aktivis PMI Hendra Setyawan mengutarakan bahwa pembentukan satuan tugas bukanlah gagasan baru, menambahkan bahwa telah dilakukan ada satuan tugas yang mana mirip pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya, Migrant Watch terus mengusulkan pembentukan satuan tugas sebab permasalahan pekerja migran adalah permasalahan luar biasa yang tersebut membutuhkan respons cepat dari berubah-ubah kementerian lalu lembaga.
Hendra memandang bahwa pembaharuan kelembagaan bermetamorfosis menjadi Kementerian P2MI belum disertai langkah cepat untuk meningkatkan kekuatan tata kelola kemudian pelindungan pekerja migran.
Menurutnya, pembentukan satuan tugas dinilai dapat mempercepat implementasi kebijakan yang tersebut sudah pernah berubah menjadi arahan pemerintah.
“Makna dari satgas untuk lebih lanjut menguatkan serta mempercepat kebijakan-kebijakan yang mana sebenarnya adalah arahan presiden, tapi bukan dapat dijalankan oleh kementerian yang dimaksud teknis terkaitnya,” ujar Hendra.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

