teknologi

Satu Tahun Demo Tolak PSN Rempang Eco City, 6 Fakta dari Bentrokan yang digunakan Terwujud

Batam – Rabu, 11 September 2024, tepat satu tahun usia aksi demo Bela Rempang pada depan Kantor Badan Pengusahaan atau BP Batam. Massa terdiri dari ribuan orang yang digunakan mengatasnamakan rakyat Melayu tumpah ruah menyuarakan penolakan relokasi 16 kampung tua pada Pulau Rempang dampak Proyek Vital Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Dirangkum dari berita Tempo sebelumnya, berikut beberapa fakta yang mana terjadi pada aksi yang berakhir ricuh kemudian penangkapan terhadap sebagian warga yang tersebut berunjuk rasa tersebut:

1. Aksi Diikuti Warga Melayu

Demonstrasi 11 September 2023 itu tidak ada semata-mata dihadiri oleh oleh warga Pulau Rempang yang tersebut terdampak PSN Rempang Eco City, tetapi juga warga etnis Melayu dari berbagai area lain pada luar pulau itu. Bahkan dari luar Batam lalu luar Kepulauan Riau. 

2. Tuntutan Massa Tolak Relokasi tanpa Negosiasi 

Setidaknya ada beberapa poin tuntutan yang digunakan dibawa pada demonstrasi itu. Tuntutan mulai dari menolak pengusuran Pulau Rempang Galang, mendesak Polri lalu TNI membubarkan posko yang digunakan didirikan pada Rempang Galang, sampai menghentikan intimidasi untuk orang Melayu.

Warga berkumpul menyaksikan spanduk Tolak PSN Rempang Eco City dibakar orang tiada dikenal. Foto Tangkapan Layar

Massa juga menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan penggusuran kampung tua Pulau Galang dan juga memohon Jokowi mencopot Muhammad Rudi dari jabatannya sebagai Kepala BP Batam. “Serta kami memohonkan bebaskan warga Rempang Galang yang digunakan ditahan,” kata orator aksi yang tersebut berasal dari Laskar Pembela Marwah Melayu.

3. Unjuk Rasa Berakhir Ricuh

Sejak awal unjuk rasa berlangsung damai, berbagai perwakilan kelompok penduduk menyampaikan orasi dari melawan mimbar. Mereka satu pernyataan menolak relokasi kampung-kampung tua dalam Rempang dampak PSN Rempang Eco City. Menjelang siang, massa mulai mencoba masuk dengan terus mendesak pagar Kantor BP Batam. Ricuh tak terelakkan dan juga bentrokan massa dengan aparat kepolisian tak terhindarkan. Polisi menggunakan gas air mata juga water cannon.

4. Efek Ricuh

Tidak hanya sekali partisipan demo terkena gas air mata kemudian ditangkap, tetapi juga beberapa anggota polisi megalami luka-luka. Kantor BP Batam mengalami kerusakan. Mulai dari pagar hingga kaca-kaca kantor yang digunakan pecah.  

5. Polisi Tangkap 34 Warga

Unjuk rasa berakhir ricuh itu menimbulkan polisi menangkap setidaknya 34 orang yang dimaksud dituduh merusak prasarana umum dan juga melawan petugas keamanan. Kasus berlanjut ke meja hijau. Seluruhnya diputus bersalah kemudian dihukum penjara. Setiap terdakwa berbeda vonisnya, paling lama hukuman penjara 8 bulan.

Sejumlah terdakwa tindakan hukum kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang usai menjalani sidang dengan rencana pembacaan vonis pada Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 25 Maret 2024. Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa perkara kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang dimaksud terdampak Proyek Vital Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 yang dimaksud dengan hukuman penjara bervariasi mulai tiga bulan, enam bulan 15 hari, enam bulan 21 hari, kemudian delapan bulan. ANTARA/Teguh Prihatna

6. Aksi Lanjutan

Demo 11 September 2023 adalah lanjutan dari bentrokan di tempat Jembatan 4 Barelang Pusat Kota Batam, 7 September 2024, juga rangkaian demonstrasi sebelumnya. Saat itu sebanyak lebih besar dari seribu aparat memaksa masuk ke Pulau Rempang sebab ingin melakukan pengukuran lahan namun diadang warga. Adangan dijawab tembakan gas air mata, peluru karet hingga penangkapan untuk 7 warga Rempang.

Pilihan Editor: Meluas, Ini adalah Sebaran Kemungkinan Hujan Sedang-Lebat di dalam Indonesia 6-11 September 2024

Related Articles