
LIgapedia.news DKI Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel), Kairul Saleh menegur terdakwa Nikita Mirzani sebab menyapa pengunjung selama sidang pada tindakan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP).
"Jangan sampai surat dakwaan telah dibacakan, terdakwa masih melakukan mengomunikasikan dengan pengunjung, begitu ya," kata hakim di sidang di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.
Hakim mengingatkan Nikita sebagai terdakwa agar bisa saja seksama mendengarkan pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan yang tersebut berlangsung.
Diharapkan nanti terdakwa sanggup memahami serta mengetahui isi sidang, sehingga pemikirannya sanggup sejalan dengan kuasa hukum.
"Harus sejalan ya, kuasa hukum dengan terdakwa. Jangan sampai nanti ditanya 'apakah terdakwa paham', nanti dijawab 'tidak mengerti'," ucapnya.
Artis ternama itu tiba di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat dalam Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.
Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir di persidangan dengan menempati kursi tamu.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Selatan.
Berdasarkan informasi yang tersebut tertera di Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi pasukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, juga Victhor Mouri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian pengancaman terhadap bos perawatan lapisan kulit (skincare) telah lama dinyatakan lengkap atau P21 sehingga mampu segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).
Kasus yang disebutkan bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan dermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani serta asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aktivitas pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga Pasal 3, 4 lalu 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.



