berita terbaru

Polisi tangkap pencuri ponsel di Mal Artha Gading 

Ligapedianews.com Ibukota – Kepolisian Bagian (Polsek) Kelapa Gading Ibukota Utara menangkap pria berinisial EM dikarenakan diduga mencuri dua unit telepon seluler (ponsel) pada sebuah toko pada Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Ibukota Utara.

“EM ditangkap Rabu (11/6) di malam hari sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat di tempat rumahnya, kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra pada Jakarta, Kamis.

Artinya, lanjut Seto, EM ditangkap sehari pasca menjalankan aksi pidana pencurian pada Selasa (10/6).

Kompol Seto menjelaskan penangkapan pelaku dilaksanakan setelahnya adanya laporan penduduk yang tersebut masuk terkait adanya pencurian ponsel.

Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading segera melakukan penyelidikan dengan petunjuk dari rekaman video pengintai yang dimaksud menyebar di dalam media sosial.

“Petugas mengecek CCTV di dalam lokasi kejadian kemudian diketahui pelaku semata-mata satu orang dengan menggunakan satu unit sepeda gowes motor,” katanya.

Selanjutnya, dilaksanakan penyelidikan terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang telah diketahui dan juga diadakan penyelidikan terhadap pelaku dan juga diketahui rumah pelaku di dalam Desa Sari Mukti Kp Tanah Ungkup, Cibitung Bekasi.

“Tim dengan segera menuju ke lokasi juga menangkap pelaku,” kata dia.

Saat dijalankan penggeledahan rumah, petugas menemukan barang bukti dalam bentuk dua unit ponsel, satu unit sepeda gowes motor, BPKB yang digunakan pelaku untuk mencuri.

Pelaku juga mengaku sudah mengambil dua unit ponsel pada toko di dalam di Mal Artha Gading lalu rencananya barang curian itu ingin dijual tapi belum sempat.

“Petugas segera menyita barang bukti dan juga pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyelidikan lebih tinggi lanjut," kata dia.

Sebelumnya, aksi pencurian ponsel di area pada sebuah toko kasur di Mall Artha Gading terekam kamera pengawas yang dimaksud diunggah dalam media sosial pada Selasa (10/6) siang.

Dalam video yang dimaksud orang pria berkemeja lengan pendek putih biru bermotif kotak-kotak, bercelana biru dan juga memakai sepatu pantofel coklat mengambil dua unit ponsel dari di toko yang digunakan terlihat sepi juga secara langsung kabur.

Penjelasan toko menyebutkan, bahwa ketika itu korban yang digunakan juga pegawai di area toko yang dimaksud sedang duduk di area tempat kasir sekitar pukul 14.30 WIB, lalu korban ingin berdandan untuk persiapan jualan secara daring dalam program media sosial.

Setelah itu, korban dengan segera ke belakang ke tempat istirahat lalu dua unit ponsel yang dimaksud tergeletak di dalam meja kasir serta pukul 15.00 WIB, korban selesai persiapan secara langsung balik ke meja kasir bersatu rekannya dan juga dua unit ponsel yang dimaksud sudah ada tak ada.

Setelah melakukan pengecekan CCTV dengan hasil rekaman pada pukul 14.45 WIB, terlihat ada pribadi pria tidaklah dikenal masuk ke di toko kemudian secara langsung ke meja kasir lalu mengambil dua unit ponsel.

"Atas kejadian yang dimaksud korban merasa dirugikan serta melapor ke Polsek Kelapa Gading guna proses lebih tinggi lanjut,” katanya

Pelaku dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Related Articles