berita terbaru

Motif suami bakar rumah dikarenakan cemburu pada istri yang tersebut diduga lesbian

Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Motif suami berinisial H (44) pembakar tiga rumah di area Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Ibukota Selatan lantaran diduga cemburu terhadap istri yang tersebut lesbian.

"Saat dituduh masuk ke rumah korban mengecek ke kamar juga didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di tempat kasur, lalu dituduh menegur serta terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam terhadap wartawan dalam Jakarta, Kamis.

Seala menyatakan itu cekcok itu terjadi pada Kamis (5/6).

Usai cekcok, lanjut dia, terperiksa yang tersebut sudah ada lama curiga sang istri selingkuh mengancam korban akan melaporkan kejadian ini terhadap Ketua RT.

Namun ternyata, ancaman itu tiada menimbulkan sang istri tiada takut sehingga semakin menyulut emosi tersangka.

Terlebih, diketahui suami istri yang disebutkan sudah ada pisah ranjang selama setahun yang dimaksud semakin menambah pertengkaran mereka.

"Korban menjawab "saya tiada takut" sehingga terperiksa semakin emosi serta melakukan pembakaran yang diadakan di tempat rumahnya," ujarnya.

Sang suami hanya saja dengan satu korek api itu bisa saja membakar kasur, pakaian kemudian barang korban lainnya hingga akhirnya merembet ke rumah tetangga.

Ditegaskan, pembakaran ini tidaklah direncanakan lantaran terperiksa pada pengaruh minuman beralkohol.

"Karena apa yang dimaksud dijalankan oleh pelaku pada bawah pengaruh alkohol, tidak direncanakan," ucapnya.

Sang suami, inisial H (44) sudah ada ditangkap petugas pada Selasa (10/6) pasca sebelumnya sempat kabur.

Artinya, ditangkap lima hari setelahnya kejadian lantaran dituduh sempat mematikan ponsel juga disembunyikan pada suatu tempat sehingga tak bisa saja terdeteksi.

Berdasarkan keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran juga Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Selatan, tak ada korban jiwa maupun luka di perkembangan yang dimaksud serta taksiran kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Atas perbuatannya, terperiksa terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang tindakan pidana yang memunculkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga menyebabkan bahaya umum bagi barang dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Related Articles