berita terbaru

Polisi ungkap persoalan hukum kecurangan online mengatasnamakan TASPEN

Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perkara pembohongan media elektronik (online) yang berkedok sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap salah satu korban berinisial RY.

"Ada tiga tersangka, namun dua dituduh yang digunakan berhasil ditangkap, yaitu pria berinisial EC (28) kemudian perempuan berinisial IP (35). Sedangkan satu terperiksa pria berinisial AM (29) berstatus DPO," kata Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus pada konferensi pers pada Jakarta, Kamis.

Alvian menjelaskan para terperiksa ditangkap pada Kamis (30/1) dalam Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Tanjung Priok, Ibukota Indonesia Utara.

Menurut Alvian, modus operandi para pelaku adalah dengan menyamar sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan dana pensiun dan juga melakukan rekayasa sosial (social engineering) untuk memperoleh data pribadi korban. Para terperiksa menghubungi korban melalui aplikasi mobile arahan singkat dengan dalih pembaruan lalu validasi data untuk pencairan dana pensiun TASPEN.

"Kronologis pembohongan yang disebutkan bermula ketika korban dihubungi oleh salah satu pelaku melalui WhatsApp yang mengaku dari perusahaan dana pensiun untuk pembaharuan data yang tersebut mengharuskan korban mengisi data account di dalam sebuah link APK. Jika tak mengisi data, dana pensiun korban tak dapat dicairkan," katanya.

Selanjutnya sebab korban percaya, ia mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, Finger Print, foto kemudian video diri sendiri dan juga diminta untuk mentranster uang materai sebesar Rp10 ribu.

"Setelah korban mengisi semua data yang digunakan diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah terjadi terjadi beberapa operasi transaksi pada account banyak milik korban dengan jumlah agregat keseluruhan mencapai beratus-ratus jt rupiah," kata Alvian.

Para terdakwa melakukan penggelapan yang disebutkan untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan dipergunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi permintaan ekonominya.

Para dituduh dikenakan dengan beberapa orang pasal, pertama Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua melawan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data dan juga Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Angka Pribadi.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," ucap Alvian.

Related Articles