berita terbaru

Polisi kembali tangkap jukir liar kemudian debt collector dalam Gropet

Ligapedia.news Ibukota – Kepolisian kembali menangkap 10 juru parkir (jukir) liar lalu tiga penagih utang (debt collector) di dalam wilayah Grogol Petamburan, Ibukota Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang di tempat Jakarta, Kamis, menyebutkan 10 orang juru parkir liar dan juga tiga orang debt collector itu diduga melakukan penagihan tak sesuai aturan.

"Para pelaku yang diamankan dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk diadakan pendataan dan juga pembinaan," ujarnya.

Operasi penyisiran diadakan di tempat banyak titik rawan seperti sepanjang Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya (Pasar Kopro), Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, kemudian beberapa titik lain pada sepanjang kawasan Tanjung Duren Raya.

"Ini perbuatan lanjut dari arahan pimpinan juga respons terhadap keluhan penduduk yang mana merasa terganggu oleh keberadaan preman, parkir liar, lalu aktivitas debt collector yang mana meresahkan," ujar Hafiz.

Pihaknya berikrar melakukan penyisiran sama secara rutin untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

"Premanisme, pungli, dan juga aktivitas debt collector ilegal tidak ada boleh dibiarkan berprogres dalam wilayah kami,” tegas Hafiz.

Related Articles