
Ligapedia.news Ibukota – Polres Metro DKI Jakarta Barat menyita sebanyak empat jenis narkoba yang mana berbeda-beda dari tangan Aktor Fachry Albar (43) pada waktu penangkapan pada Hari Minggu (20/4).
"Pada pada waktu penangkapan ada dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu buah botol kaca jenis kokain serta beberapa pil alprazolam," kata Kapolres Metro Ibukota Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi ketika konferensi pers di dalam Jakarta, Kamis.
Twedi merinci untuk masing-masing berat narkoba yaitu paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram lalu 27 butir pil aprazolam.
Saat dikonfirmasi mengenai sumber narkoba tersebut, Twedi menjelaskan masih didalami serta kapan beliau membeli narkoba yang dimaksud dikarenakan terperiksa masih belum terbuka.
"Saat ini FA belum mau memberikan secara terbuka," katanya.
Twedi menjelaskan dituduh dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara lalu denda maksimal Rp8 miliar," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Ibukota Indonesia Barat (Polres Jakbar) membekuk artis berinisial Fachry Albar pada kediamannya, DKI Jakarta Selatan akibat diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta materi adiktif lainnya (narkoba).
Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo mengumumkan bahwa penangkapan dijalankan pada Hari Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.
"Kami konfirmasi bahwa sudah pernah menangkap seseorang pria inisial FA, individu figur masyarakat serta pada waktu ini kami sedang mendalami dan juga melakukan penyelidikan lebih banyak lanjut," kata Vernal.



