berita terbaru

Kematian wartawan di dalam Jakbar, korban sempat diorderkan ambulans

Ligapedia.news sudah ada tergeletak dan juga terlihat seperti sudah ada beberapa jam yang lalu meninggal dunia

Jakarta – Subadria Nuka lalu Stein Siahaan yang tersebut merupakan Kuasa Hukum pemilik kemudian sopir ambulans berinisial SF dan juga Negeri Paman Sam yang tersebut mengangkut jenazah wartawan Situr Wijaya yang digunakan tewas di area hotel kawasan Kebon Jeruk, Ibukota Indonesia Barat, menyebutkan korban sempat minta diorderkan ambulans untuk diantar ke rumah sakit terdekat.

"Kehadiran klien kami (SF juga AS) ke hotel yang disebutkan menghadapi adanya orderan dari individu wanita yang tersebut mengaku teman dekatnya korban kemudian mengaku bahwa jurnalis yang disebutkan sedang sakit lalu diminta dibawa untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat pada Kebon Jeruk," kata Subadria di keterangannya yang digunakan diterima, Senin.

Sementara itu Stein menjelaskan pada awalnya klien mendapat orderan ambulans melalui chat yang intinya memohonkan mengantarkan pasien dari hotel pada Kebun Jeruk menuju RS terdekat.

"Sesampainya klien kami di dalam kamar hotel tersebut, terlihat kondisi Situr Wijaya sudah ada tergeletak juga terlihat seperti telah beberapa jam yang tersebut lalu meninggal dunia," ucapnya.

Stein juga menjelaskan pada ketika di tempat hotel, perempuan yang tersebut mengorder ambulans yang dimaksud mengaku bahwa dirinya adalah teman jurnalis tersebut.

Subadria juga menyebutkan menurut keterangan kliennya, pertama kali mengawasi Situr Wijaya secara kasat mata bukan ada luka sayatan kemudian informasi dari penyidik untuk hasil sementara belum ditemukan adanya dugaan kekerasan fisik.

Subadria Nuka serta Stein Siahaan mendampingi saksi SF serta Negeri Paman Sam ketika pemeriksaan di dalam Polda Metro Jaya pada Hari Minggu (6/4) pukul 00.30 WIB.

"Klien kami SF lalu Negeri Paman Sam menjadi saksi menghadapi Laporan Polisi LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya menghadapi dugaan langkah pidana pembunuhan yang dimaksud dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga almarhum jurnalis yang digunakan berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," kata Subadria.

Sebelumnya Kuasa Hukum Situr Wijaya menyatakan kliennya meninggal dunia secara mendadak pada salah satu hotel di dalam Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (4/4) diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan.

"Kami sudah ada memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan aksi pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud pada pasal 338 KUHP," kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, ketika dihubungi dari Palu, Hari Sabtu (5/4).

Hal yang disebutkan tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Related Articles