Ligapedianews.com JAKARTA – Kritikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terhadap kenaikan PPN 12% mendapat serangan balik dari partai kebijakan pemerintah koalisi pemerintah. Politikus Partai Golkar Misbakhun mengajukan permohonan PDIP tak cuci tangan berhadapan dengan kebijakan yang tersebut tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.
Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang dimaksud ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 juga naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.
“Tidak selayaknya PDI Perjuangan menimbulkan langkah-langkah urusan politik cuci tangan seakan-akan mereka tak terlibat pada proses kebijakan pemerintah ketika mendiskusikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Misbakhun di keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (23/12/2024).
Sebagai presiden yang mana dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, kata Misbakhun, Presiden Prabowo bersumpah menjalankan konstitusi negara kemudian menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang dimaksud memuat kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang dimaksud harus dijalankan oleh pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia heran ada upaya urusan politik balik arah dari PDIP dengan menolak PPN 12%.
“Berarti merek mau ‘tinggal glanggang colong playu’. Mereka terlibat di proses kebijakan pemerintah pembuatan UU itu, bahkan kader PDIP Dolfie OFP menjadi Ketua Panja RUU Kententuan Umum dan juga Tata Cara Perpajakan (KUP) pada waktu pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya.
Menurutnya, sikap kebijakan pemerintah yang tersebut tiada konsisten PDIP harus diketahui semua rakyat Indonesia. Ketika telah tidak ada lagi menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.
“Berpolitiklah secara elegan. Saya sebagai anggota Panja RUU yang disebutkan adalah saksi sejarah lalu saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN di tempat RUU tersebut,” katanya.
Misbakhun mengungkapkan, Fraksi Golkar justru sempat tidaklah melibatkan pada beberapa pertemuan lobby pada pembahasan RUU KUP lantaran dianggap terlalu memberikan sejumlah pembahasan juga argumentasi yang tersebut bersifat kritis menghadapi beberapa isu penting pada Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM). Ketika RUU dibahas, Fraksi Golkar mengusulkan tarif pajak untuk UMKM justru diturunkan dari 1% menjadi 0,5% atau setara dengan penurunan 50%.
“Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk penduduk kelompok usaha mikro kecil serta menengah,” ujarnya.
Ia menilai arahan Presiden Prabowo persoalan kenaikan PPN 12% sangat jelas. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items hanya sekali pada komponen barang yang digunakan selama ini terkena pemasaran barang mewah. Arahan itu adalah moderasi kebijakan pemerintah bijaksana Prabowo, amanat UU tetap memperlihatkan dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarkat kemudian dunia usaha mengenai situasi kegiatan ekonomi terkini yang memang benar membutuhkan sejumlah insentif dari negara.
“Untuk itu Partai Golkar setiap saat memberikan dukungan terhadap setiap arahan juga langkah urusan politik Presiden Prabowo,” katanya.