berita terbaru

Hari Konvensi Ikan Paus 2 Desember: sejarah kemudian latar belakangnya

Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Tahukah Anda bahwa setiap tahunnya pada tanggal 2 Desember diperingati sebagai Hari Konvensi Ikan Paus Internasional. Konvensi ikan paus dijalankan dengan tujuan menjaga populasi paus itu sendiri.

Berdirinya International Whaling Commision (IWC) atau Komisi Paus Internasional menjadi sejarah dari peringatan tegas ini. IWC didirikan berdasarkan International Convention for the Regulation of Whaling (IWCR) atau Konvensi Internasional tentang Pengaturan Perburuan Paus yang dimaksud ditandatangani di area Washington DC pada tanggal 2 Desember 1946.

Pembukaan Konvensi yang dimaksud menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk menyediakan konservasi yang digunakan tepat bagi populasi paus lalu dengan demikian memungkinkan pengembangan sektor perburuan paus yang mana tertib.

Hal ini dilaksanakan sebagai pengingat akan adanya perburuan liar ikan paus. Sebelumnya, di iklim kekurangan pangan dan juga penjatahan pascaperang, sejumlah populasi menghadapi risiko kelaparan yang dimaksud nyata dan juga ada keperluan mendesak untuk mengamankan pasokan lemak serta protein makanan jangka panjang, termasuk daging paus.

Sebagai objek konsumsi, paus sudah diburu selama berabad-abad untuk diambil minyak, tulang, juga dagingnya. Pada awalnya perburuan paus dijalankan dengan alat simpel menggunakan tombak yang digunakan dilempar dengan tangan serta jaring, dilansir dari laman legal.un.org.

Namun seiring berjalannya waktu, metode perburuan paus mengalami perkembangan teknologi, seperti mengenggunakan komponen peledak.

Kerangka hukum untuk pengaturan perburuan paus terus dibuat hingga ketika ini diatur oleh Konvensi Internasional 1946 tentang Peraturan Penangkapan Ikan Paus (ICRW).

Mandat IWC awalnya disetujui dengan penandatangan oleh 15 negara anggota awal ICW. Anggota awal IWC ini merupakan negara pemburu paus.

Namun awal komisi terbentuk bukan mencapai lantaran populasi paus hampir punah. Pada awal 1970-an, pada waktu kesadaran melestarikan lingkungan meningkat, negara-negara bekas pemburu paus ini mulai menyokong konservasi paus.

Pada 1972, konferensi tentang Lingkungan Hidup Individu yang dimaksud diadakan PBB di tempat Stockholm, Swedia, menghasilkan kembali resolusi untuk menjaga dari perburuan paus komersial di waktu 10 tahun agar populasi paus membaik.

Sejak 1979, dari beberapa orang kecil anggota yang digunakan mewakili negara-negara pemburu paus, keanggotaannya telah terjadi tumbuh hingga ketika ini menjadi 88 negara, berbagai negara yang mana bukanlah pemburu paus masuk ke pada IWC, menggalang nasib masa depan paus kemudian lingkungan masa mendatang.

Konvensi ini menetapkan langkah-langkah khusus yang secara kolektif sudah diputuskan oleh IWC sebagai hal yang mana diperlukan untuk mengatur perburuan paus serta melestarikan populasi paus. IWC sangat bergantung pada komunitas ilmiah ahli biologi paus untuk menyediakan data bagi kebijakan mereka.

Sebagai komisi perlindungan, ICW berupaya menangani bahaya yang digunakan dapat menimpa populasi paus. Mulai dari perburuan paus, tabrakan dengan perahu, pembaharuan perilaku paus dikarenakan wisatawan, juga pembaharuan iklim.

Langkah-langkah ini mencakup batas tangkapan menurut spesies lalu ukuran paus yang boleh dibawa, penunjukan wilayah tertentu sebagai suaka paus, pengamanan anak paus lalu paus betina lalu pembatasan metode perburuan.

Paus miliki berbagai sekali faedah bagi lingkungan serta ekosistem. Paus miliki partisipasi yang besar terhadap rantai makanan di area laut juga dapat meningkatkan jumlah agregat populasi ikan lainnya.

Paus merupakan hewan mamalia termasuk ordo Cetacea dan juga tidak ikan. Meski hidup di dalam laut, tetapi mamalia tidak ada bernapas dengan insang seperti ikan, melainkan menghirup udara menggunakan paru-paru lalu tumbuh biak dengan cara melahirkan.

Menurut laporan Kementerian Kelautan lalu Perikanan RI, dalam Indonesia terdapat 35 spesies mamalia laut yang tersebut terdiri dari cetacea 34 spesies (paus juga lumba-lumba) serta sirenia 1 (dugong). Binatang yang dimaksud dilindungi berdasarkan aturan Permen LHK 106/2018.

Adapun jenis paus di area Indonesia, diantaranya paus berukuran besar yaitu paus biru, paus sperma dan juga paus bungkuk dapat ditemui pada Taman Nasional Perairan Laut Sawu, dan
Taman Wisata Perairan Laut Banda.

Ada juga 5 jenis paus kerdil yaitu paus kepala melon, paus pilot, paus pembunuh kerdil, paus sperma kerdil dan juga paus pembunuh palsu dapat ditemui dalam Taman Nasional Perairan Laut Sawu, Taman Wisata Perairan Kapoposan kemudian Taman Wisata Perairan Laut Banda.

Related Articles