politik

Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat

Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai tudingan PPN 12% diinisiasi oleh PDIP salah alamat. Sebab, kenaikan Pajak Pertambahan Skor itu diusulkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menjelaskan, sikap fraksinya meminta-minta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 12% akibat mengawasi kondisi kegiatan ekonomi nasional. Sikap tersebut, kata Deddy, tidak berarti Fraksi PDIP menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto.

Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukanlah berhadapan dengan dasar inisiatif Fraksi PDIP. Pembahasan UU yang disebutkan sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di dalam bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, dikarenakan yang digunakan mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) juga melalui Kementerian Keuangan,” kata Deddy dikutip, Awal Minggu (23/12/2024).

Dia menjelaskan, pada pada waktu itu, UU yang disebutkan disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan juga kondisi global di kondisi yang tersebut baik-baik saja. Namun, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada beberapa orang kondisi yang digunakan menyebabkan berbagai pihak, termasuk PDIP meminta-minta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

Kondisi yang disebutkan dalam antaranya daya beli penduduk yang tersebut terpuruk, badai PHK di area beberapa daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar yang ketika ini terus naik. “Jadi serupa sekali tidak menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, lantaran memang sebenarnya itu telah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.

Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% hanya sekali memohonkan pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah ada pantas kita berlakukan pada ketika kondisi dunia usaha kita tiada sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

Fraksi PDIP, kata dia, hanya sekali bukan ingin ada persoalan baru yang digunakan dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12%. “Jadi itu tidak bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban juga tidaklah menyebabkan persoalan-persoalan baru,” ujar anggota Komisi II DPR itu.

“Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak ada akan menyengsarakan rakyat, silakan terus, kan tugas kita untuk mengamati bagaimana kondisi,” katanya.

Related Articles