K-Pop

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Pengusaha Travel Syok

Jakarta, CNBC Indonesia – pemerintahan serta DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri. Aturan baru ini sesuai dengan pembaharuan terbaru pada Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji juga Umrah (UU PIHU).

Dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang inovasi ketiga melawan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa jadi diwujudkan secara mandiri. Padahal sebelumnya, umrah belaka bisa saja dilaksanakan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal 86, dilihat detikcom, Hari Jumat (24/10/2025).

Pelegalan umrah mandiri disambut gembira oleh berbagai umat Muslim Tanah Air yang digunakan selama ini masih bingung tentang legalitas umrah mandiri. Meski demikian, hal ini dianggap merugikan bisnis travel umrah dan juga haji sebab mereka sanggup kehilangan pangsa pasar.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji serta Umrah Republik Tanah Air (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengatakan, pasal baru yang disebutkan menghasilkan pelaku usaha travel syok. Karena, pasal ini untuk pertama kalinya membuka kesempatan jamaah melakukan umrah tanpa melalui lembaga yang dimaksud berizin resmi.

“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah semata-mata dapat direalisasikan oleh badan perniagaan resmi yang digunakan terakreditasi kemudian diawasi ketat oleh pemerintah,” ungkap Zaky pada keterang persnya untuk detikcom, Kamis (23/10/2025).

“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang dimaksud sudah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan juga audit rutin, juga menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, tindakan ini seperti petir ke siang bolong,” lanjutnya.

Zaky khawatir aturan baru ini tiada cuma akan menyebabkan sejumlah perusahaan travel juga umrah kehilangan pasar, tapi dapat gulung tikar.

Perlu diketahui, otoritas Arab Saudi sendiri sebenarnya telah lama lama mengizinkan pemukim asing dengan visa turis untuk melaksanakan ibadah umrah. Hanya saja, aturan resmi dalam Negara Indonesia sebelumnya hanya sekali mengatur bahwa umrah harus dijalankan dengan pelopor berizin. 

(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Related Articles