berita viral

Ulang tahun jadi kedok pesta seks sesama jenis di area Setiabudi

ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Kepolisian mengungkap ulang tahun menjadi kedok pesta seks sesama jenis pada hotel berbintang empat di area kawasan Setiabudi, Ibukota Indonesia Selatan, pada Mingguan (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB.

"Pada awalnya, dengan alasan ulang tahun. Namun, sampai dalam tempat tersebut, beliau membiarkan saja. Apapun silahkan yang dimaksud penting mampu gantian," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman pada konferensi pers pada Jakarta, Selasa.

Pada awalnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di area hotel yang disebutkan pada Awal Minggu (24/5) pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa kamar yang tersebut memiliki aktivitas mencurigakan tidak dalam kamar hotel nomor 826, tetapi kamar hotel nomor 824.

Kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang tersebut datang sendiri, berdua sampai berempat sejak masuk (check-in) pukul 15.00 WIB.

"Mereka memesan kamar 824 (tipe deluxe) berhadapan dengan nama pelaku inisial DRH alias K) dengan tarif Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi," katanya.

Kemudian, besoknya pukul 01.45 Waktu Indonesia Barat dilaksanakan penggerebekan dalam kamar hotel nomor 824 yang dimaksud didapati sekitar sembilan laki-laki.

"Yang kemudian ke sembilan orang yang disebutkan beserta barang bukti diarahkan ke Polsek Metro Setiabudi," katanya.

Kepolisian telah terjadi mengamankan sembilan orang dari insiden tersebut, yakni DRH (33) sebagai pelaku, WG (36), Amerika Serikat (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39) juga Negeri Paman Sam (41).

Satu dari mereka yang digunakan berperan sebagai fasilitator pada masa kini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya berstatus saksi lalu telah dipulangkan.

"Mereka statusnya belum menikah juga bekerja sebagai karyawan," katanya.

Kasus tertuang di laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.

Atas perbuatannya, merekan terjerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun kemudian paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan juga Rp7,5 miliar.

Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu.

Related Articles