berita terbaru

Uang kertas emisi 1979, 1980, 1982 mampu ditukar pada BI hingga 30 April

Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Bank Indonesia (BI) mengingatkan warga yang dimaksud miliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, serta 1982 dapat menukarkannya di tempat Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Keempat pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980; uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980; dan juga uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan resminya dalam Jakarta, Senin, menyatakan bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan juga pengunduran uang rupiah.

Hal ini diadakan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang juga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Adapun keempat pecahan uang kertas yang disebutkan sudah dicabut serta ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Masyarakat juga dapat memeriksa kembali mengenai daftar lengkap uang yang mana sudah dicabut kemudian ditarik dari peredaran melalui pada halaman website Bank Indonesia (www.bi.go.id).

Related Articles