
Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan termasuk menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait persoalan hukum tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mana menangani atau melakukan penyelidikan ketika ini menerima pelimpahan dari beberapa Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui dalam Jakarta, Kamis.
Total ada lima laporan yang mana ditangani oleh penyelidik Subdirektorat Keselamatan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ade Ary menjelaskan tujuan pelimpahan berkas dari banyak Polres tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan lantaran rangkaian perkembangan yang mana sedang didalami sama.
"Yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP serta juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE," katanya.
Polda Metro Jaya menyebutkan perkembangan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih proses pendalaman kemudian dibutuhkan ketelitian pada mengungkapkan tindakan hukum tersebut.
"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian. Jadi kelompok penyelidik masih terus menghimpun fakta-fakta guna mendapat cerita yang dimaksud utuh lalu lengkap yang dimaksud telah terjadi mengkonfirmasi dari semua pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui pada Jakarta, Selasa (3/6).

Saat dikonfirmasi mengenai Bareskrim Polri sudah pernah menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli apakah juga menjadi komponen analisis Polda Metro Jaya, Ade Ary membenarkan hal tersebut.
"Betul, lantaran perkembangan yang ditangani di tempat Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud diatur di area KUHP lalu UU ITE," katanya.
Ade Ary menambahkan di pengumpulan fakta objek perkaranya adalah pernyataan yang dimaksud mengandung fitnah dan juga pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) menghadapi tuduhan ijazah sarjana (S1) palsu milik Jokowi, kemudian skripsi berikut lembar pengesahan.
Hingga ketika ini, pihaknya telah terjadi mengambil keterangan dari 29 saksi terkait perkara ini.