berita viral

Tilang ETLE belaka untuk pengguna kendaraan bermotor

ligapedianews.com Ibukota – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan Sistem Tilang Elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) hanya saja untuk pengguna kendaraan bermotor.

"Saat ini, yang mana bisa jadi ter-'capture' ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang digunakan menggunakan kendaraan bermotor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin ketika dikonfirmasi di area Jakarta, Selasa.

Komarudin menjelaskan ETLE akan mengamati identitas kendaraan yang mana digunakan sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Yang pada pengembangannya sekarang kita lengkapi dengan FR (Face Recognition), untuk pengenalan wajah. Jadi pejalan kaki tak terkena ETLE," katanya.

Komarudin juga membantah terkait adanya narasi pejalan kaki yang dapat ditilang oleh ETLE dikarenakan ETLE itu hanya sekali menggambarkan seluruh aktivitas yang tersebut ada di area jalan.

"Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang dimaksud bawa gerobak, semuanya ter-'capture' ataupun terlihat oleh ETLE, seluruh aktivitas dalam jalan, yang dimaksud dapat ter-'capture' cuma yang dimaksud menggunakan kendaraan bermotor," katanya.

Terkait pengembangan ETLE yang digunakan dilengkapi dengan FR, Komarudin menyebutkan, hal yang dimaksud bertujuan untuk menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang digunakan rutin gonta-ganti pelat nomor.

"FR ini sebanding kayak dalam bandara. Saat ini sedang kita khususkan untuk perilaku-perilaku pengendara, sebab banyak warga yang digunakan melaporkan nomor kendaraannya digunakan orang lain. Itulah kita dalami dengan FR," katanya.

Komarudin menambahkan untuk ETLE yang dimaksud dilengkapi FR sementara ini cuma ada dalam kawasan Sudirman-Thamrin.

Related Articles