
Ligapedianews.com terperiksa AH, berperan melakukan koordinasi dengan petugas keamanan juga mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, kemudian mendapatkan bayaran Rp1 jt per koper
Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan para terdakwa berbagi peran untuk memuluskan aksinya di persoalan hukum penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Tersangka RK misalnya berprofesi sebagai petugas keamanan yang digunakan berperan meloloskan pengiriman tiga koli barang yang mana berisi tiga koper BBL dengan imbalan Rp4 jt per koper," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono di keterangannya yang diterima pada Jakarta, Kamis.
Kemudian terperiksa AH, berperan melakukan koordinasi dengan petugas keamanan juga mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, lalu mendapatkan bayaran Rp1 jt per koper," ucap Yandri.
Selanjutnya terdakwa JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp4 jt per-koper melalui RK, kemudian terperiksa DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) untuk pengiriman 4 koli barang yang berisi 3 koper BBL juga 1 kardus kosong ke Batam.
"DS mendapatkan imbalan sebesar Rp1 jt per koper, begitu juga terdakwa RS berperan mengemas BBL, lalu mendapatkan bayaran sebesar Rp1 jt per koper" ucap Yandri.
Kemudian terdakwa WW berperan menyelundupkan BBL dan juga memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang digunakan dapat memuluskan aksi penyelundupan BBL.
"Selanjutnya dituduh AN berperan sebagai pengemas kemudian supir pengiriman BBL dengan imbalan sebesar Rp400 ribu per-koper," ungkap Yandri.
Sementara itu terdakwa lain HE, U, LNH, S lalu B masuk ke pada daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para terperiksa dijerat pasal 29 Jo. pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan kemudian pasal 87 Jo. pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, kemudian Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun lalu denda Rp1,5 miliar.
Selanjutnya untuk ribuan bibit lobster yang mana diamankan itu secara langsung dilepas kembali agar tiada mati. Pelepasan benih lobster itu diadakan di area wilayah pantai di area Serang, Banten, bersatu pihak Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan juga Pengendalian Mutu (BKIPM) Ibukota Indonesia I.