berita terbaru

Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

Ligapedia.news DKI Jakarta – Terdakwa perkara pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di dalam Cilincing Tony Surjana dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang tersebut dilakukan pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Utara, Kamis.

"Atas pemeriksaan saksi, ahli dan juga barang bukti yang dimaksud ada, kami menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo pada waktu membacakan tuntutannya.

Tuntutan yang dimaksud dilayangkannya itu, kata dia, tentu berdasarkan fakta yang digunakan terkuak selama persidangan yang mana diselenggarakan sejak April 2025.

Menurut dia, dari fakta persidangan ada beberapa hal yang digunakan dianggap dapat bahkan sudah pernah merugikan pihak pelapor.

"Atas dasar fakta persidangan, kami menuntut dua tahun penjara dari tujuh tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda enggan memberikan komentar serta segera meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya Pengadilan Negeri DKI Jakarta Utara mulai mengatur sidang persoalan hukum pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis (17/4). Di di perjalanannya, majelis hakim sudah pernah memintai keterangan dari para saksi kemudian ahli.

Kasus ini telah dilaporkan pada tahun 2004 dengan terdakwa melawan nama Tony Surjana.

Kasus ini bermula pada Februari 2004 dimana Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke pada akta otentik mengenai sesuatu hal yang tersebut kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Sebelumnya diketahui objek sertifikat milik Terdakwa Tony Surjana serta Johny Surjana berada pada wilayah Kota Bekasi sebab terdapat inovasi wilayah administrasi.

Kemudian sertifikat yang disebutkan berubah dan juga masuk menjadi pada pada wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan juga Kelurahan Sukapura DKI Jakarta Utara.

Atas dasar pengetahuan tersebut, Tony Surjana berinisiatif untuk mengubah blanko sertifikat lama (Kabupaten Bekasi) menjadi blangko sertifikat baru (Kota DKI Jakarta Utara).

Selanjutnya, terdakwa Tony Surjana menanyakan terhadap saksi Sarman Sinabutar yang digunakan merupakan anggota Kepolisian Resor Ibukota Indonesia Utara untuk membantu merubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru pada BPN Ibukota Utara.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, juga atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Related Articles