K-Pop

Target perpajakan naik, Kemenkeu: Langkah reformasi perbaikan

Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan target penerimaan perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang digunakan disepakati sama-sama DPR merupakan bentuk upaya reformasi perbaikan.

“Karena arahnya adalah memperbaiki penerimaan. Itu bagian dari reformasi penerimaan,” kata Direktur Jenderal Strategi Perekonomian lalu Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di tempat Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, seluruh sektor akan didorong untuk berkontribusi di menyokong perbaikan penerimaan perpajakan tahun depan, utamanya sektor yang mana mempunyai andil terhadap komoditas domestik bruto (PDB) lebih lanjut besar.

“Itu biasanya beberapa sektor, seperti manufaktur, itu kontribusinya masih besar. Jadi, kita lihat nanti,” ujarnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun menjelaskan kenaikan target penerimaan perpajakan disebabkan oleh peningkatan target penerimaan kepabeanan dan juga cukai.

Dalam Kerangka Perekonomian Makro dan juga Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), penerimaan kepabeanan kemudian cukai ditargetkan berada pada rentang 1,18 persen hingga 1,21 persen. Kemudian, Komisi XI menyepakati angkanya menjadi 1,18 persen hingga 1,30 persen.

Menurut Misbakhun, peningkatan target yang disebutkan dipengaruhi oleh ekstensifikasi penambahan objek penerimaan bea dan juga cukai baru, seperti minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) dari sisi cukai juga penerimaan bea mengundurkan diri dari dari produk-produk emas dan juga batu bara.

Dengan inovasi target kepabeanan lalu cukai, target pendapatan negara pada RAPBN 2026 berubah dari rentang 11,71 persen hingga 12,22 persen menjadi 11,71 persen hingga 12,31 persen.

Penerimaan perpajakan juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10,08 persen hingga 10,4 persen menjadi 10,08 persen hingga 10,54 persen.

Sedangkan target penerimaan pajak tetap memperlihatkan bukan mengalami perubahan, yakni 8,90 persen hingga 9,24 persen. Begitu pun dengan target penerimaan negara tidak pajak (PNBP) yang digunakan masih pada kisaran 1,63 persen hingga 1,76 persen.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles