Tag: zero odol

  • Apa itu ODOL pada demo supir truk? Berikut isi tuntutannya

    Apa itu ODOL pada demo supir truk? Berikut isi tuntutannya

    Ibukota (ANTARA) – Banyak sopir truk dari bermacam daerah, antara lain Jawa Tengah dan juga Jawa Timur, mengatur aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

    Aksi ini merupakan protes berhadapan dengan kebijakan yang digunakan dinilai memberatkan para pengemudi juga pengusaha perusahaan angkutan barang, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi kemudian muatan di dalam luar ketentuan.

    Demonstrasi berlangsung ke banyak titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, juga wilayah lainnya. Aksi ini telah dilakukan dimulai sejak 19-20 Juni 2025 lalu direncanakan akan kembali berlangsung hari ini, Mulai Pekan (23/6), seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.

    Baca juga: Kemenperin mendukung kegiatan Zero ODOL secara bertahap

    Lantas, apa sebenarnya arti dari ODOL lalu apa semata isi tuntutan para sopir truk di aksi ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

    Apa itu ODOL?

    ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yakni praktik pengoperasian truk yang tersebut melebihi batas dimensi fisik maupun kapasitas muatan yang tersebut telah dilakukan ditentukan. Praktik ini kerap direalisasikan demi efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar terhadap keamanan jalan serta infrastruktur.

    Ketentuan mengenai batas dimensi kemudian muatan kendaraan telah dilakukan diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidaklah cuma membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kecacatan jalan yang mana berujung pada kerugian negara.

    Mengapa supir truk demo?

    Aksi dipicu beragam faktor, seperti:

    • Ancaman pidana terhadap sopir, yang tersebut dianggap ketimbang mengatur pemilik barang atau pengusaha.

    • Beban operasional berat, sementara tarif angkutan tidak ada disesuaikan dengan pengetatan ODOL; pembaharuan truk agar layak mampu mahal lalu menggerus pendapatan.

    • Ketimpangan perlakuan hukum, dalam mana sopir kecil dijerat, sedangkan korporasi besar kerap lolos.

    • Kesulitan premanisme dan juga pungutan liar di jalan yang masih marak, merugikan sopir.

    Baca juga: Kementerian PU susun rencana aksi tindaklanjuti kebijakan Zero ODOL

    6 tuntutan utama para sopir truk

    Berdasarkan laporan terkait, berikut tuntutan utama para sopir di demonstrasi:

    1. Revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL tak semata-mata berada pada sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik juga pengguna jasa.

    2. Penghentian kriminalisasi sopir, khususnya dari ancaman pidana yang dimaksud selama ini dianggap berat.

    3. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar tidak ada dibebani biaya tinggi tanpa kompensasi.

    4. Perlindungan hukum bagi sopir, diantaranya keadilan di penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.

    5. Pemberantasan premanisme juga pungli, baik dari oknum penduduk maupun aparat, agar sopir tidaklah diperas ketika operasi jelang atau di aksi penertiban ODOL.

    6. Kesetaraan perlakuan hukum, menjamin perusahaan besar yang digunakan melanggar juga ditindak, bukanlah hanya saja sopir kecil.

    Dalam isi tuntutan tersebut, pemerintah berada dalam menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang tersebut direncanakan berlaku penuh pada 2026. Meski begitu, hingga pada masa kini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang melindungi para sopir truk di menghadapi pembaharuan aturan ini.

    Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan juga Kementerian Perhubungan terus menggerakkan penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai penting untuk mempertahankan keselamatan pengguna jalan serta melindungi infrastruktur dari kehancuran akibat kendaraan yang tersebut melebihi batas muatan serta dimensi.

    Baca juga: Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga

    Baca juga: Korlantas kedepankan edukasi tangani angkutan over dimension-loading

    Baca juga: Korlantas ajak pengelola proyek tak pakai rekanan truk langgar aturan

  • Apa itu ODOL pada demo supir truk? Berikut isi tuntutannya

    Apa itu ODOL pada demo supir truk? Berikut isi tuntutannya

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia (ANTARA) – Berbagai sopir truk dari berbagai daerah, antara lain Jawa Tengah dan juga Jawa Timur, mengatur aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

    Aksi ini merupakan protes berhadapan dengan kebijakan yang dimaksud dinilai memberatkan para pengemudi juga entrepreneur angkutan barang, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi juga muatan di area luar ketentuan.

    Demonstrasi berlangsung pada sebagian titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, serta wilayah lainnya. Aksi ini sudah dimulai sejak 19-20 Juni 2025 serta direncanakan akan kembali berlangsung hari ini, Hari Senin (23/6), seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.

    Baca juga: Kemenperin membantu acara Zero ODOL secara bertahap

    Lantas, apa sebenarnya arti dari ODOL serta apa belaka isi tuntutan para sopir truk pada aksi ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

    Apa itu ODOL?

    ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yakni praktik pengoperasian truk yang dimaksud melebihi batas dimensi fisik maupun kapasitas muatan yang mana sudah pernah ditentukan. Praktik ini rutin dilaksanakan demi efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar terhadap keamanan jalan juga infrastruktur.

    Ketentuan mengenai batas dimensi serta muatan kendaraan sudah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak ada hanya saja membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kecacatan jalan yang berujung pada kerugian negara.

    Mengapa supir truk demo?

    Aksi dipicu berbagai faktor, seperti:

    • Ancaman pidana terhadap sopir, yang dimaksud dianggap ketimbang mengatur pemilik barang atau pengusaha.

    • Beban operasional berat, sementara tarif angkutan tiada disesuaikan dengan pengetatan ODOL; modifikasi truk agar layak mampu mahal serta menggerus pendapatan.

    • Ketimpangan perlakuan hukum, di tempat mana sopir kecil dijerat, sedangkan korporasi besar kerap lolos.

    • Tantangan premanisme serta pungutan liar pada jalan yang digunakan masih marak, merugikan sopir.

    Baca juga: Kementerian PU susun rencana aksi tindaklanjuti kebijakan Zero ODOL

    6 tuntutan utama para sopir truk

    Berdasarkan laporan terkait, berikut tuntutan utama para sopir di demonstrasi:

    1. Revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL tidaklah belaka berada di area sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik juga pengguna jasa.

    2. Penghentian kriminalisasi sopir, teristimewa dari ancaman pidana yang tersebut selama ini dianggap berat.

    3. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar bukan dibebani biaya tinggi tanpa kompensasi.

    4. Perlindungan hukum bagi sopir, termasuk keadilan pada penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.

    5. Pemberantasan premanisme lalu pungli, baik dari oknum rakyat maupun aparat, agar sopir bukan diperas ketika operasi jelang atau pada aksi penertiban ODOL.

    6. Kesetaraan perlakuan hukum, menegaskan perusahaan besar yang dimaksud melanggar juga ditindak, tidak hanya saja sopir kecil.

    Dalam isi tuntutan tersebut, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang tersebut direncanakan berlaku penuh pada 2026. Meski begitu, hingga sekarang belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang dimaksud melindungi para sopir truk di menghadapi pembaharuan aturan ini.

    Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum kemudian Kementerian Perhubungan terus menggerakkan penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan juga melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang mana melebihi batas muatan lalu dimensi.

    Baca juga: Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga

    Baca juga: Korlantas kedepankan edukasi tangani angkutan over dimension-loading

    Baca juga: Korlantas ajak pengelola proyek tak pakai rekanan truk langgar aturan

  • Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga

    Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga

    Ligapedia.news Rencana aksi penanganan zero ODOL ketika ini sedang disusun yang digunakan melibatkan sejumlah Kementerian kemudian Lembaga termasuk Kepolisian

    Jakarta – Kementerian Perhubungan menyatakan, rencana aksi penanganan zero over dimension over load (ODOL) ketika ini sedang disusun yang melibatkan lintas kementerian juga lembaga termasuk kepolisian guna menegaskan penegakan aturan dimensi kemudian muatan kendaraan berjalan efektif.

    "Rencana aksi penanganan zero ODOL pada waktu ini sedang disusun yang digunakan melibatkan sejumlah Kementerian juga Lembaga termasuk Kepolisian," kata Kepala Biro Komunikasi kemudian Data Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi dihubungi ANTARA dalam Jakarta, Kamis.

    Titis menjelaskan, pengawasan kemudian penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL telah terjadi dilaksanakan sama-sama para pemangku kepentingan lintas sektor.

    Namun, beliau mengingatkan, upaya yang disebutkan masih belum berjalan optimal, sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang mana lebih tinggi terstruktur serta tegas untuk menekan pelanggaran dimensi lalu muatan kendaraan dalam jalan.

    Pemerintah, kata dia, melalui koordinasi Kementerian Koordinator Sektor Infrastruktur kemudian Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berikrar mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh pada 2026 sesuai target nasional.

    Sebagai tahapan jangka pendek pada aksi penanganan zero ODOL, lanjut Nitis, akan dimulai dengan sosialisasi terhadap pemilik barang kemudian transporter guna meningkatkan pemahaman berhadapan dengan aturan dimensi serta muatan kendaraan sesuai jadwal yang tersebut sudah pernah ditetapkan pemerintah.

    Pada Juli 2025, pemerintah akan mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan dengan penegakan hukum pada Agustus 2025 secara bertahap lalu menyeluruh sama-sama Kepolisian dan juga kementerian terkait lainnya.

    "Sampai dengan seterusnya sama-sama pihak kepolisian, Kementerian PU, Kemenperin, Kemendag, dan juga seluruh stakeholders terkait," katanya.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan, penanganan kendaraan ODOL yang dikoordinasikan Kemenko Infra menggandeng Kemenhub; Kementerian Perdagangan; Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Ketenagakerjaan.

    Beberapa acara konkret yang akan dijalankan antara lain pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik (smart mobility), optimasi pengawasan kemudian pencatatan kendaraan angkutan barang, implementasi alur kendaraan yang digunakan sesuai dengan pengaturan kelas jalan.

    Program lainnya mencakup penguatan alternatif multimoda menggunakan kereta, penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang dimaksud layak, juga rencana penerapan insentif serta disinsentif terhadap transporter.

    Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah sedang merumuskan kebijakan konkret untuk menangani kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dimaksud menjadi permasalahan serius di tempat jalan raya.

    Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di area Jakarta, Kamis (8/5) Dudy mengatakan, sebagian kementerian dan juga BUMN melalui koordinasi Kementerian Koordinator Lingkup Infrastruktur kemudian Pembangunan Kewilayahan telah dilakukan dikumpulkan untuk mengeksplorasi penanganan ODOL.

    Kementerian yang mana terlibat di pembahasan yang dimaksud antara lain Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, kemudian Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis utama.

    "Dalam rangka penanganan ODOL, pada beberapa ketika ke depan akan ada beberapa rumusan yang dimaksud akan dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan ODOL," kata Menhub.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang tersebut Sebabkan Kecelakaan Maut

    Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang tersebut Sebabkan Kecelakaan Maut

    ligapedianews.com JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah dilakukan memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di dalam seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).

    Truk ODOL, yang tersebut seringkali menjadi pemicu kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak ada kuat menanjak, tidak ada cuma dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.

    ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas

    Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang tersebut over dimension, masuk pada ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang mana menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang tersebut tertuang di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.

    “Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang digunakan diatur pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang digunakan menambah masa berlaku atau memperbesar dimensi sangat berbahaya juga mampu menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.

    Koordinasi Lintas Instansi

    Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, kemudian Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dilaksanakan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan di dalam jalan masih menjadi prioritas utama.

    Pendekatan Preemtif juga Preventif

    Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif kemudian preventif melalui edukasi kemudian sosialisasi terhadap masyarakat. Salah satu upaya yang dimaksud dijalankan adalah dengan mengupayakan dimasukkannya etika berlalu lintas ke di kurikulum lembaga pendidikan sejak dini.

    “Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah ada memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran penduduk akan meningkat,” ujarKakorlantas.