Tag: UJI KIR KENDARAAN

  • Pengertian serta ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

    Pengertian serta ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

    Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Untuk berkendara, khususnya jikalau menggunakan transportasi niaga, diwajibkan mempunyai surat uji kendaraan atau uji KIR.

    Uji KIR digunakan untuk menjamin bahwa kendaraan niaga tetap saja di kondisi aman serta layak pakai.

    Uji KIR kendaraan merupakan proses pemeriksaan juga sertifikasi kendaraan bermotor yang dimaksud digunakan untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang dimaksud layak jalan lalu aman untuk digunakan pada jalan raya.

    Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai KIR kendaraan, meliputi pengertian kemudian ketentuan uji KIR.

    Pengertian uji KIR

    KIR suatu proses pengujian atau pemeriksaan teknis pada suatu kendaraan untuk menegaskan keamanan serta kelayakan pada kendaraan tersebut.

    KIR sendiri adalah Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, yakni "Keur" yang tersebut artinya disetujui. Proses ini wajib dijalankan untuk kendaraan umum yang tersebut berpenumpang kemudian kendaraan niaga, seperti bus, truk, angkutan barang, dan juga angkutan penumpang.

    Pengujian ini diatur pada Peraturan undang-undang Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan. Pengujian bertujuan menjamin bahwa kendaraan yang digunakan telah dilakukan memenuhi ketentuan juga sudah layak untuk dikendarai dalam jalan raya secara aman.

    Adapun proses pada pengujian ini melibatkan pengecekan berbagai komponen kendaraan, mulai dari lampu, kemudi, sistem rem, hingga komponen umum lainnya mengenai kondisi kendaraan.

    Pemeriksaan ini diadakan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang digunakan kurang baik.

    Ketentuan lalu peraturan uji KIR

    Ketentuan lalu peraturan uji KIR, tercatat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 53 ayat 1 lalu 2, sudah dijelaskan mengenai kegiatan pengujian KIR kendaraan, termasuk tahapan yang digunakan harus dilalui selama proses tersebut.

    Selanjutnya, Pasal 54 dan juga Pasal 55 mengatur tentang aspek-aspek teknis yang digunakan diuji di uji KIR juga persyaratan kelayakan kendaraan. Pengujian ini juga diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa setelahnya kendaraan memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengujian berkala untuk kendaraan harus dilakukan.

    Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan menerima surat hasil pengujian yang masa berlakunya enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

    Apabila kendaraan tak mengikuti uji KIR, akan ada sanksi yang dimaksud diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan serius tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan tersebut.

    Baca juga: Pj Gubernur singgung uji kir-jembatan timbang terkait persoalan hukum Cipularang

    Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

    Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan meskipun telah lama lulus uji kir

  • Persyaratan lalu rincian biaya uji KIR

    Persyaratan lalu rincian biaya uji KIR

    Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan kumpulan pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk menjamin bahwa kendaraan yang berpenumpang dan juga angkutan barang yang mana beroperasi di area jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan serta layak pakai pada jalan raya.

    Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, lalu angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan juga menjaga kualitas komponen pada kendaraan.

    Pemeriksaan untuk uji KIR ini, sudah pernah diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan, juga diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.

    Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang digunakan diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang tersebut masa berlakunya hingga enam bulan, oleh akibat itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

    Apabila kendaraan tidak ada mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang dimaksud diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tegas tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.

    Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji ini, perlu mematuhi persyaratan uji KIR juga mengetahui biaya yang diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi bahwa kendaraan mereka itu beroperasi secara aman serta legal.

    Berikut persyaratan dan juga biaya di mengikuti uji KIR kendaraan

    Persyaratan uji KIR

    Proses uji KIR untuk pertama kali, memerlukan beberapa dokumen penting juga ketentuan teknis tertentu, antara lain:

    1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.

    2. Kondisi kendaraan harus di kondisi yang baik sesuai dengan kriteria.

    3. Kelengkapan dokumen terdiri dari BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus tersedia.

    4. Bagi kendaraan angkutan umum, wajib miliki izin trayek.

    5. Telah melakukan pembayaran biaya uji dan juga miliki bukti pembayarannya.

    6. Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan juga rekayasa kendaraan.

    7. Bukti pemilik kendaraan apabila kendaraan tidak milik pribadi, misalnya untuk kendaraan sewa atau perusahaan, maka wajib menyertakan surat kuasa.

    8. Kendaraan dibawa dengan segera ke unit pelaksana untuk proses pengujian.

    Biaya uji KIR

    Biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, sebagai gambaran, biaya uji KIR mengutip laman Kemenpanrb, disebutkan kisaran biaya untuk melakukan uji KIR, sebagai berikut:

    • Formulir pendaftaran = Rp15 ribu
    • Buku uji baru = Rp85 ribu
    • Plat uji = Rp15 ribu
    • Stiker samping = Rp15 ribu
    • Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) <3> = Rp50 ribu
    • Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) > 3.500 Kg – 8.000 Kg = Rp75 ribu
    • Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg = Rp100 ribu
    • Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 14.000 Kg =Rp150 ribu

    Namun, ketika ini dengan diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan eksekutif Pusat lalu Daerah, dan juga Peraturan pemerintahan RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah juga Retribusi Daerah. Uji berkala kendaraan bermotor sekarang tiada dikenakan biaya retribusi.

    Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah, untuk memberikan kemudahan terhadap penduduk pada memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan dan juga kelancaran berkendara.

    Baca juga: Pengertian juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

    Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

    Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan walau telah lama lulus uji kir

  • Daftar jenis kendaraan yang digunakan wajib uji KIR

    Daftar jenis kendaraan yang digunakan wajib uji KIR

    Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang mana wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan tertentu, teristimewa yang digunakan digunakan untuk angkutan umum juga niaga, juga plat berwarna warna kekuningan atau hitam.

    Dalam aturan yang digunakan berlaku dalam Indonesia, uji KIR bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang beroperasi pada jalan raya telah dilakukan memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan lalu emisi yang digunakan telah lama ditetapkan oleh pemerintah.

    Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah terjadi diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan, lalu diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

    Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus melanjutkan atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

    Jika sebuah kendaraan tidaklah mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang mana diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.

    Lalu, terdapat jenis kendaraan apa cuma yang dimaksud harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang mana diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang lalu kendaraan khusus.

    Jenis kendaraan yang dimaksud wajib uji KIR

    1. Angkutan umum penumpang

    • Taksi
    • Berbagai jenis bus
    • Mobil penumpang manusia
    • Mobil untuk ojek online
    • Mobil sewa
    • Mobil Travel

    2. Angkutan barang

    • Mobil pick up
    • Van komersial
    • Truk pengangkut barang
    • Seluruh jenis truk yang digunakan mengangkut barang besar

    3. Kendaraan khusus

    • Mobil tangki
    • Berbagai Truk gandeng

    Manfaat melakukan uji KIR

    Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang sebaiknya dilaksanakan oleh setiap pemilik kendaraan khususnya digunakan untuk angkutan umum lalu niaga. Berikut ini beberapa kegunaan penting bagi kendaraan yang mana melakukan pemeriksaan KIR:

    1. Kenyamanan perjalanan

    Kendaraan yang tersebut terjaga kondisinya akan menghasilkan perjalanan lebih banyak nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan mampu melakukan konfirmasi bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.

    2. Keselamatan sesama pengguna jalan

    Dengan uji KIR, kebugaran kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh dikarenakan itu, apabila kendaraan yang tidak ada mengikuti uji KIR, bisa jadi jadi jenis kendaraan yang dimaksud di kondisi tiada baik dan juga dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya

    3. Patuh terhadap hukum

    Uji KIR, merupakan persyaratan yang tersebut wajib di area patuhi khususnya pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan yang dimaksud layak untuk beroperasi di tempat jalan raya. Dengan uji KIR, akan meyakinkan bahwa kendaraan telah sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang digunakan berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan dan juga mengurangi terjadinya kesalahan teknis di tempat jalan raya.

    Baca juga: Persyaratan juga rincian biaya uji KIR

    Baca juga: Pengertian dan juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

    Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

     

  • Syarat juga cara daftar uji KIR secara online

    Syarat juga cara daftar uji KIR secara online

    Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan proses pemeriksaan pada kendaraan, yang digunakan perlu dijalankan secara berkala mengenai mesin-mesin atau komponen penting pada kendaraan khususnya niaga. Secara keseluruhan setiap kendaraan yang digunakan diadakan untuk berniaga wajib mendaftarkan uji KIR agar mengetahui kelayakannya pada waktu digunakan dalam jalan raya.

    Uji KIR itu sendiri, merupakan prosedur yang mana diterbitkan oleh pemerintah untuk setiap pengendara yang dimaksud memiliki kendaraan untuk mengakibatkan angkutan barang maupun jasa penumpang, misalnya seperti taksi, bus, truk angkutan, mobil penumpang juga angkutan komersil lainnya.

    Pengendara yang dimaksud diperintahkan untuk wajib mengikuti ujian KIR yang sesuai dengan kriteria jenis kendaraan nya, guna memverifikasi standar keamanan, keselamatan juga emisi yang mana sudah pernah ditetapkan pemerintah. Sehingga, ini memberikan pencegahan bagi penyelenggaraan kendaraan pada mengantisipasi kesalahan teknis pada komponen kendaraan di area jalan raya.

    Kini untuk mendaftar uji KIR tidaklah rumit lantaran telah tersedia layanan melalui aplikasi mobile cek KIR yang digunakan dapat diakses oleh siapa cuma serta dimana belaka dengan mudah. Sekaligus dapat memberikan kemudahan para pengendara di pendaftaran kemudian perpanjangan uji KIR pada kendaraan.

    Berikut ini, informasi mengenai persyaratan pendaftaran dan juga cara daftar uji KIR secara online.

    Syarat pendaftaran uji KIR online

    Untuk melakukan pendaftaran KIR online Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dimaksud diperlukan, antaranya yaitu:

    • Kendaraan di kondisi teknis yang digunakan baik lalu layak.
    • Membawa Dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
    • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai berhadapan dengan nama pemilik kendaraan.
    • Apabila diwakilkan, siapkan surat kuasa.
    • Memiliki surat izin trayek untuk angkutan umum.
    • Memiliki bukti pembayaran uji KIR.
    • Membawa sertifikat uji tipe kendaraan.
    • Membawa kendaraan yang dimaksud akan di tempat uji KIR pada pelaksanaan pengujian.

    Cara pendaftaran uji KIR online

    Terdapat dua cara pendaftaran untuk uji KIR, yakni melalui situs resmi juga aplikasi. Berikut ini cara pendaftarannya baik dari situs juga aplikasi.

    a. Melalui website resmi

    1. Kunjungi situs resmi KIR di http://ngekironline.co.id/.

    2. Kemudian akan menampilkan beberapa pilihan lalu klik “Pendaftaran Uji:.

    3. Setelah itu, lengkapi kolom yang mana tersedia seperti provinsi tujuan, tempat PKB juga jenis permohonan.

    4. Verifikasi pendaftaran dengan klik “cek pendaftaran” lalu masukkan nomor pendaftaran, lalu klik “cari”.

    5. Jika semua data telah dilakukan terisi secara keseluruhan, tunggu beberapa pada waktu untuk membayar uji KIR yang dimaksud dan juga lakukan pembayaran yang digunakan tertera pada layar.

    6. Setelah itu akan diarahkan untuk menguji KIR kemudian mengevaluasi nya.

    7. Apabila telah selesai dokumen dapat diakses juga dicetak untuk dapat melengkapi dokumen.

    b. Pendaftaran online menggunakan aplikasi

    1. Unduh perangkat lunak e-KIR di dalam Play Store (android) atau App Store (iOS).

    2. Apabila belum memiliki akun, lakukan registrasi untuk pendaftaran baru, dengan mengisi kolom yang tersebut tersedia seperti nama, email, no hp, password, KTP serta alamat Anda. Lalu centang bagian bawah bahwa Anda telah terjadi menyetujui persyaratan yang tersebut telah lama dalam isi serta klik “Register”.

    3. Kemudian akan diarahkan ke halaman awal untuk masuk ke e-KIR yang dimaksud dengan mengisi email dan password.

    4. Setelah itu, Anda diperintahkan untuk mengisi data kendaraan.

    5. Pilih tanggal lalu lokasi untuk pengujian KIR sesuai keinginan.

    6. Kemudian tunggu untuk memverifikasi bahwa data sudah pernah di tempat validasi dari petugas KIR.

    7. Nantinya akan muncul rincian dari pemesanan pendaftaran tersebut, dan juga total biaya retribusi yang digunakan harus dibayarkan.

    8. Selanjutnya dokumen dapat di area unduh lalu dicetak untuk melengkapi dokumen.

    Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang tersebut wajib uji KIR

    Baca juga: Persyaratan dan juga rincian biaya uji KIR

    Baca juga: Pengertian dan juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

     

  • Daftar lokasi uji KIR di dalam Jabodetabek

    Daftar lokasi uji KIR di dalam Jabodetabek

    Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Bagi pemilik kendaraan, khususnya angkutan umum lalu kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang tersebut harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi lalu penumpang ketika berkendara di area jalan raya.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan serta diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang tersebut diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus menunda atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

    Serangkaian tes pada uji KIR dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang mana dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang dimaksud Anda miliki apakah telah sesuai serta aman pada memenuhi persyaratan pada berkendara.

    Untuk melakukan uji KIR dapat dijalankan secara dengan segera dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.

    Di kawasan Jabodetabek, terdapat sebagian lokasi resmi uji KIR yang mana mampu dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, mempunyai pusat uji KIR yang tersebut siap membantu Anda memverifikasi kendaraan memenuhi standar keamanan juga keselamatan.

    Berikut adalah informasi mengenai tempat serta alamat lokasi uji KIR dalam sekitar Jabodetabek

    Alamat penempatan uji KIR pada Jabodetabek

    1. Uji KIR di tempat area Jakarta

    a. Ibukota Indonesia Barat

    • Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.

    b. DKI Jakarta Timur

    • Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
    • Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.

    c. Ibukota Selatan

    • Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.

    d. Ibukota Utara

    • Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.

    2. Uji KIR dalam tempat Bogor

    • Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.

    3. Uji KIR di dalam area Depok

    • Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

    4. Uji KIR di tempat area Tangerang

    • Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
    • Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper
    • Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
    • Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
    • Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.

    5. Uji KIR di area area Bekasi

    • Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
    • Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Daerah Perkotaan Bekasi.

    Baca juga: Syarat serta cara daftar uji KIR secara online

    Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang mana wajib uji KIR

    Baca juga: Persyaratan lalu rincian biaya uji KIR