Tag: truk

  • Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga

    Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga

    Ligapedia.news Rencana aksi penanganan zero ODOL ketika ini sedang disusun yang digunakan melibatkan sejumlah Kementerian kemudian Lembaga termasuk Kepolisian

    Jakarta – Kementerian Perhubungan menyatakan, rencana aksi penanganan zero over dimension over load (ODOL) ketika ini sedang disusun yang melibatkan lintas kementerian juga lembaga termasuk kepolisian guna menegaskan penegakan aturan dimensi kemudian muatan kendaraan berjalan efektif.

    "Rencana aksi penanganan zero ODOL pada waktu ini sedang disusun yang digunakan melibatkan sejumlah Kementerian juga Lembaga termasuk Kepolisian," kata Kepala Biro Komunikasi kemudian Data Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi dihubungi ANTARA dalam Jakarta, Kamis.

    Titis menjelaskan, pengawasan kemudian penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL telah terjadi dilaksanakan sama-sama para pemangku kepentingan lintas sektor.

    Namun, beliau mengingatkan, upaya yang disebutkan masih belum berjalan optimal, sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang mana lebih tinggi terstruktur serta tegas untuk menekan pelanggaran dimensi lalu muatan kendaraan dalam jalan.

    Pemerintah, kata dia, melalui koordinasi Kementerian Koordinator Sektor Infrastruktur kemudian Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berikrar mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh pada 2026 sesuai target nasional.

    Sebagai tahapan jangka pendek pada aksi penanganan zero ODOL, lanjut Nitis, akan dimulai dengan sosialisasi terhadap pemilik barang kemudian transporter guna meningkatkan pemahaman berhadapan dengan aturan dimensi serta muatan kendaraan sesuai jadwal yang tersebut sudah pernah ditetapkan pemerintah.

    Pada Juli 2025, pemerintah akan mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan dengan penegakan hukum pada Agustus 2025 secara bertahap lalu menyeluruh sama-sama Kepolisian dan juga kementerian terkait lainnya.

    "Sampai dengan seterusnya sama-sama pihak kepolisian, Kementerian PU, Kemenperin, Kemendag, dan juga seluruh stakeholders terkait," katanya.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan, penanganan kendaraan ODOL yang dikoordinasikan Kemenko Infra menggandeng Kemenhub; Kementerian Perdagangan; Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Ketenagakerjaan.

    Beberapa acara konkret yang akan dijalankan antara lain pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik (smart mobility), optimasi pengawasan kemudian pencatatan kendaraan angkutan barang, implementasi alur kendaraan yang digunakan sesuai dengan pengaturan kelas jalan.

    Program lainnya mencakup penguatan alternatif multimoda menggunakan kereta, penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang dimaksud layak, juga rencana penerapan insentif serta disinsentif terhadap transporter.

    Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah sedang merumuskan kebijakan konkret untuk menangani kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dimaksud menjadi permasalahan serius di tempat jalan raya.

    Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di area Jakarta, Kamis (8/5) Dudy mengatakan, sebagian kementerian dan juga BUMN melalui koordinasi Kementerian Koordinator Lingkup Infrastruktur kemudian Pembangunan Kewilayahan telah dilakukan dikumpulkan untuk mengeksplorasi penanganan ODOL.

    Kementerian yang mana terlibat di pembahasan yang dimaksud antara lain Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, kemudian Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis utama.

    "Dalam rangka penanganan ODOL, pada beberapa ketika ke depan akan ada beberapa rumusan yang dimaksud akan dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan ODOL," kata Menhub.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang tersebut Sebabkan Kecelakaan Maut

    Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang tersebut Sebabkan Kecelakaan Maut

    ligapedianews.com JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah dilakukan memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di dalam seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).

    Truk ODOL, yang tersebut seringkali menjadi pemicu kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak ada kuat menanjak, tidak ada cuma dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.

    ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas

    Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang tersebut over dimension, masuk pada ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang mana menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang tersebut tertuang di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.

    “Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang digunakan diatur pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang digunakan menambah masa berlaku atau memperbesar dimensi sangat berbahaya juga mampu menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.

    Koordinasi Lintas Instansi

    Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, kemudian Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dilaksanakan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan di dalam jalan masih menjadi prioritas utama.

    Pendekatan Preemtif juga Preventif

    Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif kemudian preventif melalui edukasi kemudian sosialisasi terhadap masyarakat. Salah satu upaya yang dimaksud dijalankan adalah dengan mengupayakan dimasukkannya etika berlalu lintas ke di kurikulum lembaga pendidikan sejak dini.

    “Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah ada memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran penduduk akan meningkat,” ujarKakorlantas.

  • Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di area Jalan Raya, eksekutif Didesak Bertindak Tegas!

    Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di area Jalan Raya, eksekutif Didesak Bertindak Tegas!

    Ligapedianews.com JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan di area jalan raya. Kelebihan muatan lalu dimensi truk yang dimaksud melebihi kapasitas menyebabkan tingginya nomor kecelakaan serta kematian pada jalan raya.

    Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Pengembangunan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi kesulitan ini.

    “Pembunuh” di dalam Jalan Raya

    Djoko menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” dalam jalan raya:

    1. Kendaraan tidaklah laik jalan: Banyak truk yang tersebut beroperasi dengan kondisi yang tidaklah layak, seperti rem blong, ban gundul, kemudian lampu mati.
    2. Sopir truk yang dimaksud tidak ada kompeten: Kurangnya pelatihan lalu kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor faktor kecelakaan.
    3. Pengawasan yang mana lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.

    “PR” untuk Pemerintah

    Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk tambahan tegas di mengatasi kesulitan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan tetap saja menjadi pencabut nyawa dalam jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di dalam negeri yang tersebut tidak ada berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”

    Data lalu Statistik:

    – Truk ODOL menyebabkan kehancuran jalan lalu infrastruktur lainnya.
    – Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
    – Angka kecelakaan yang mana melibatkan truk ODOL terus meningkat.

    Upaya Penanganan ODOL yang digunakan “Jalan pada Tempat”

    Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang tersebut signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

    Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Industri lalu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak acara penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.


    Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai bukan bergerak pada menggalang inisiatif penanganan ODOL.

    Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.