Tag: truk odol

  • Pembaruan pemakaian kereta barang dapat jadi opsi kurangi truk ODOL

    Pembaruan pemakaian kereta barang dapat jadi opsi kurangi truk ODOL

    https://ligapedianews.com/ Ibukota (ANTARA) – Pengembangan pengaplikasian kereta api sebagai sarana angkutan barang merupakan opsi yang mana layak diterapkan di upaya untuk menurunkan pengoperasian truk dengan dimensi juga muatan melampaui ketentuan (Over Dimension and Over Loading/ODOL) menurut pakar otomotif.

    "Jelas pengalihan sebagian angkutan barang dari truk ke kereta api sangat memungkinkan, tinggal mau atau tidaknya saja," kata pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan bahwa pada pengangkutan barang jarak sangat jauh kereta api barang punya sejumlah keunggulan kompetitif, termasuk di hal kecepatan, keamanan, ketepatan waktu, kapasitas besar, serta meminimalkan praktik pungutan liar alias pungli.

    "Kelebihan ini menjadikannya alternatif yang digunakan layak untuk menghurangi ketergantungan pada truk," kata Yannes.

    Baca juga: KAI angkut total 21,6 jt ton barang hingga April 2025

    Yannes mengatakan bahwa terminal khusus kereta api untuk angkutan barang perlu dibenahi untuk menyokong penerapan sistem logistik yang tersebut terintegrasi.

    "Perlu pembenahan terminal khusus kereta api untuk angkutan barang, sehingga truk belaka untuk mengangkut barang dalam di provinsi untuk menjangkau area terpencil dan juga yang dimaksud belum ada biosfer rel keretanya saja," katanya.

    Dia mengemukakan bahwa pengalihan sebagian besar beban pengangkutan ke kereta api tentunya tidaklah bisa jadi dijalankan secara instan, sebab pelaksanaannya membutuhkan infrastruktur serta regulasi pendukung serta kolaborasi lintas kementerian lalu pemangku kepentingan.

    Namun demikian, upaya yang dimaksud diyakini dapat secara signifikan mengempiskan kehancuran infrastruktur serta risiko kecelakaan lalu lintas akibat pengoperasian truk ODOL serta meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional.

    Baca juga: Pemerintah disarankan mencontoh negara forward pada mengatasi truk ODOL

    Yannes mengemukakan bahwa negara forward seperti Jepang, Amerika Serikat, juga negara-negara Eropa sudah ada mengoptimalkan pemanfaatan kereta api pada sistem transportasi logistik.

    Selain itu, menurut dia, negara-negara tersebut menerapkan sistem terintegrasi dengan dukungan teknologi guna mengawasi lalu lintas kendaraan pengangkut barang juga mengenakan sanksi terhadap pelanggaran aturan pengangkutan barang.

    "Jepang mengatur muatan maksimum berdasarkan jenis jalan, seperti jalan nasional dan juga lokal, dia juga mewajibkan tracking system (sistem pemantauan) untuk truk barang," ia mencontohkan.

    Baca juga: Layanan kereta barang China-Eropa capai 110.000 perjalanan

    Baca juga: Pustral UGM sebut Zero ODOL tak ganggu distribusi logistik nasional

  • Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang tersebut Sebabkan Kecelakaan Maut

    Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang tersebut Sebabkan Kecelakaan Maut

    ligapedianews.com JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah dilakukan memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di dalam seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).

    Truk ODOL, yang tersebut seringkali menjadi pemicu kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak ada kuat menanjak, tidak ada cuma dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.

    ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas

    Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang tersebut over dimension, masuk pada ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang mana menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang tersebut tertuang di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.

    “Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang digunakan diatur pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang digunakan menambah masa berlaku atau memperbesar dimensi sangat berbahaya juga mampu menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.

    Koordinasi Lintas Instansi

    Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, kemudian Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dilaksanakan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan di dalam jalan masih menjadi prioritas utama.

    Pendekatan Preemtif juga Preventif

    Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif kemudian preventif melalui edukasi kemudian sosialisasi terhadap masyarakat. Salah satu upaya yang dimaksud dijalankan adalah dengan mengupayakan dimasukkannya etika berlalu lintas ke di kurikulum lembaga pendidikan sejak dini.

    “Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah ada memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran penduduk akan meningkat,” ujarKakorlantas.

  • Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di area Jalan Raya, eksekutif Didesak Bertindak Tegas!

    Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di area Jalan Raya, eksekutif Didesak Bertindak Tegas!

    Ligapedianews.com JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan di area jalan raya. Kelebihan muatan lalu dimensi truk yang dimaksud melebihi kapasitas menyebabkan tingginya nomor kecelakaan serta kematian pada jalan raya.

    Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Pengembangunan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi kesulitan ini.

    “Pembunuh” di dalam Jalan Raya

    Djoko menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” dalam jalan raya:

    1. Kendaraan tidaklah laik jalan: Banyak truk yang tersebut beroperasi dengan kondisi yang tidaklah layak, seperti rem blong, ban gundul, kemudian lampu mati.
    2. Sopir truk yang dimaksud tidak ada kompeten: Kurangnya pelatihan lalu kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor faktor kecelakaan.
    3. Pengawasan yang mana lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.

    “PR” untuk Pemerintah

    Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk tambahan tegas di mengatasi kesulitan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan tetap saja menjadi pencabut nyawa dalam jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di dalam negeri yang tersebut tidak ada berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”

    Data lalu Statistik:

    – Truk ODOL menyebabkan kehancuran jalan lalu infrastruktur lainnya.
    – Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
    – Angka kecelakaan yang mana melibatkan truk ODOL terus meningkat.

    Upaya Penanganan ODOL yang digunakan “Jalan pada Tempat”

    Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang tersebut signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

    Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Industri lalu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak acara penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.


    Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai bukan bergerak pada menggalang inisiatif penanganan ODOL.

    Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.