Ligapedianews.com DKI Jakarta – Massa menggeruduk rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di dalam Jalan Swasembada Kebon Bawang Tanjung Priok pada Hari Sabtu sore.
Ratusan warga datang dan juga melakukan aksi pelemparan terhadap rumah anggota DPR RI dari Partai Nasdem tersebut.
Massa ini datang ke rumah mantan Wakil Ketua Komisi III tersebut, dia tak hanya saja meneriaki tapi juga melempari rumah sehingga merusak bangunan bertingkat tersebut.
Informasi yang didapatkan, massa mulai berkumpul di dalam depan rumah sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat lalu terus melakukan aksi pelemparan serta mendobrak pagar.
Warga juga masuk ke pada rumah serta merusak kendaraan milik Ahmad Sahroni yang tersebut terparkir dalam garasi rumah.
Setelah itu warga masuk ke di bangunan dan juga merusak barang yang ada di tempat dalam.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Ligapedianews.com Ibukota – Kantor Imigrasi Kelas I TPI DKI Jakarta Utara menangkap dua Warga Negara Eksternal (WNA) dengan syarat Tiongkok berinisial ZM juga ZY yang mana menjadi penanam modal fiktif dengan cara mendirikan perusahaan secara fiktif kemudian melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Kedua WNA yang dimaksud berinisial ZM dan juga ZY yang dimaksud ditangkap di area wilayah Penjaringan, Ibukota Utara yang tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ibukota Utara, Rendra Mauliansyah dalam Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan penangkapan kedua warga asing ini di rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan izin tinggal pemodal asing yang digunakan terintegrasi dengan acara kerja Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM).
Pelaku ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) penanam modal perusahaan berinisial PT LSTTI. Pelaku ZM mengaku bahwa PT LSTTI merupakan perusahaan miliknya yang mana terdaftar secara hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan juga HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024.
Alamat kantornya dalam wilayah Ibukota Selatan, namun dinyatakan pada waktu ini beralamat di area Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara.
ZM mengaku bahwa PT LSTTI berdiri pada April 2025. Namun, belum pernah beroperasi kemudian tak miliki karyawan.
ZM juga tak bisa jadi menunjukkan sebagian dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) serta neraca keuangan.
"Dalam LKPM, ZM tercatat menginvestasikan modal pada sebuah perusahaan Indonesia sebesar Rp10.395.000.000. Namun, usai ditangkap, ZM mengaku belaka menyetorkan modal sebesar Rp68 juta," kata dia.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi DKI Ibukota Indonesia Pamuji Raharja (tengah) sama-sama Kepala Kantor Imigrasi DKI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah (dua kiri) memperlihatkan barang bukti dua WNA selama Tiongkok yang mana menjadi penanam modal yang mendirikan perusahaan fiktif pada Kantor Imigrasi DKI Jakarta Utara pada Kamis (26/6/2025).ANTARA/Mario Sofia Nasution
Sementara ZY merupakan pemegang ITAS penanam modal dengan sponsor PT DHI serta mengakui perusahaan yang dimaksud miliknya yang tersebut berlokasi di tempat wilayah Pinangsia, DKI Jakarta Barat, yang tersebut didirikan tahun 2022.
ZY mengaku perusahaannya bergerak di area bidang distribusi es krim dari pabrik di area Bekasi juga distribusi besi baja dari Tiongkok.
Namun, pada waktu ditanya lebih banyak lanjut, ZY justru tak mengetahui total karyawannya dengan alasan mereka belaka datang ke kantor sejak ada barang impor masuk saja.
Sejak Januari 2025 telah tidak ada pernah ada aktivitas atau peluncuran karyawan untuk bekerja di dalam kantor tersebut. Dari keterangan para tersangka, Kantor TPI Kelas I Tanjung Priok melakukan pemeriksaan dengan segera kedua perusahaan itu.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT LSTTI merupakan "virtual office" yang mana terdaftar sejak 18 November 2024. Namun, tidak ada pernah ada aktivitas karyawan maupun surat-menyurat menghadapi nama perusahaan.
Sementara PT DHI di dalam Pinangsia, Ibukota Barat, ditemukan bahwa lokasi yang dimaksud adalah ruko kosong empat lantai dan juga tak pernah ada kegiatan usaha.
Setelah dijalankan pengecekan tambahan lanjut serta berkoordinasi dengan Kementerian Penanaman Modal atau BKPM, kedua perusahaan yang dimaksud yaitu PT LSTTI juga PT DHI, dinyatakan sebagai perusahaan fiktif.
Ia mengungkapkan pelaku ZM lalu ZY menghasilkan perusahaan fiktif itu demi mendapatkan izin tinggal di dalam Indonesia dengan mudah.
Menurut dia, berhadapan dengan tindakan tersebut, ZM juga ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dikarenakan telah dilakukan memberikan keterangan tidak ada benar untuk memperoleh izin tinggal.
"Keduanya akan dideportasi ke negara asalnya yakni Tiongkok," kata dia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Ligapedianews.com petugas mendapati pribadi pria warga asing yang mana gerak-geriknya mencurigakan kemudian kemudian dijalankan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut
Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang tersebut mengaku sebagai penanam modal yang akan membuka kedai kopi tetapi ketika diperiksa tidaklah bisa jadi menunjukkan paspor asli.
“Kami melakukan pro justisia (penindakan) terhadap dua warga India berinisial MA (33) dan juga RJ (27) oleh sebab itu memberi keterangan yang mana bukan benar dan juga alamat domisili mereka tidak ada sesuai dengan yang digunakan tercatat di tempat pada surat dokumen izin tinggal terbatas,” kata Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan di tempat Jakarta, Jumat.
Kedua warga India tersebut, jelas Imam, melanggar pasal 71 dan juga pasal 116 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara tiga bulan atau denda senilai Rp25 juta.
Ia mengungkapkan kedua warga negara India ditangkap ketika petugas melakukan pemantauan orang asing di area kondominium yang digunakan berada dalam kawasan Sunter Tanjung Priok, DKI Jakarta Utara pada Kamis (8/5).
Saat pengawasan, petugas mendapati seseorang pria warga asing yang mana gerak-geriknya mencurigakan serta kemudian diadakan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut.
Pada ketika pemeriksaan, Warga Negara Luar Negeri (WNA) yang disebutkan tidak ada dapat menunjukkan paspor serta dokumen izin tinggal. Pria ini mengaku dokumen miliknya berada di tempat unitnya serta petugas mendampingi WNA yang disebutkan untuk mengambil dokumen perjalanan miliknya.
Sampai pada ruangan tempat tinggal WNA, petugas mendapati warga asing lainnya di dalam tempat yang dimaksud kemudian petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang mana dilaksanakan petugas, dua warga India yang disebutkan hanya saja sanggup menunjukkan foto paspor lalu izin tinggalnya melalui telepon seluler.
Kedua pria ini bukan dapat menunjukkan paspor asli mereka itu dan juga izin tinggal merekan yang dimaksud dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Maka diputuskan untuk mengakibatkan merek ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk diadakan pemeriksaan tambahan lanjut kemudian melakukan penegakan hukum terhadap dua pria yang mana melakukan pelanggaran keimigrasian ini
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyatakan kedua warga negara India itu terbukti memberikan keterangan tidaklah benar.
"Keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas yang dimaksud dikeluarkan kantor Imigrasi kelas III non TPI Cianjur kemudian tercatat alamat tinggal keduanya berada di tempat Villa Perkotaan Bunga Cipanas, Cianjur Jawa Barat," ujarnya.
Selain itu kedua WNA yang disebutkan pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Cianjur pada bulan November 2024 terkait dugaan pemberian keterangan tiada benar, akibat ditemukan bahwa keduanya tak pernah bertempat tinggal pada alamat yang digunakan tertera di tempat izin tinggal terbatasnya.
Paspor keduanya telah terjadi diamankan oleh Kanim Cianjur kemudian yang tersebut bersangkutan diberikan waktu untuk datang kembali dengan menghadirkan dokumen tambahan guna proses pemeriksaan.
“Tetapi dua warga India yang dimaksud tidak ada kunjung datang ke Kanim Cianjur juga menurut informasi merek pergi ke Ibukota pada bulan Desember 2024,” kata dia
Hingga akhirnya keduanya dapat diamankan petugas seksi Intelijen lalu penindakan kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Priok pada apartemen kawasan Sunter Tanjung Priok pada bulan Mei 2025.
Sementara Kasi Inteldakim Yuris Setiawan mengungkapkan kalau kedua warga India itu mulai menyewa pada apartemen sejak bulan April 2025 serta untuk kegiatannya pun tidaklah ada yang tersebut pasti.
Ia menyebutkan pada bulan April sampai Mei 2025 merekan menyewa apartemen di tempat wilayah Imigrasi Tanjung Priok dan juga mereka itu ini domisilinya setiap saat berpindah-pindah juga bukan ada kegiatan pasti.
Pada ketika diambil keterangan merek mengaku ingin membuka usaha di tempat Indonesia kemudian datang sebagai investor.
“Mereka mengaku ingin membuka kedai kopi tapi sampai pada waktu ini tidaklah ada kegiatan yang dijalankan di tempat wilayah kerja Kanim Tanjung Priok seperti yang dimaksud mereka terangkan," kata dia