Tag: SIM Keliling

  • Senin, SIM Keliling menerbitkan dalam lima lokasi Ibukota

    Senin, SIM Keliling menerbitkan dalam lima lokasi Ibukota

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi penduduk yang mana ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait ketentuan legal berkendara, di tempat Jakarta, Senin.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini membuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sebagian lokasi layanan yang disebutkan :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang mana harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP juga SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kemampuan fisik dalam lokasi gerai.

    Layanan ini belaka melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang mana masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang dimaksud masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di dalam Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, serta Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • SIM Keliling tersedia di tempat lima lokasi Ibukota pada Selasa

    SIM Keliling tersedia di tempat lima lokasi Ibukota pada Selasa

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dalam lima lokasi Ibukota untuk membantu warga pada melanjutkan masa berlaku aturan legal berkendara itu pada Senin.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Berikut lokasinya:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    ​​​​​​​Jakarta Pusat : Mall Metro Kebayoran Jalan Ciledug Raya

    Masyarakat harus menyiapkan juga melengkapi persyaratan yang tersebut dibutuhkan lalu biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang tersebut dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang digunakan masih berlaku, SIM lama yang digunakan asli lalu masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan juga bukti tes psikologi melalui aplikasi mobile Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya saja dapat melanjutkan SIM yang dimaksud masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A kemudian SIM C.

    Adapun bagi SIM yang mana telah lama habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus menimbulkan permohonan SIM baru pada tempat yang mana sudah pernah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis serta Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kondisi tubuh melalui aplikasi mobile Simpel Pol.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelayanan SIM di area Ibukota libur hari ini

    Pelayanan SIM di area Ibukota libur hari ini

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Pelayanan pembuatan lalu perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dalam wilayah DKI Ibukota diliburkan pada hari terakhir pekan ini pada rangka libur nasional Tahun Baru Islam.

    "Tanggal 27 Juni 2025, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI DKI Jakarta dan juga Unit SIM Keliling diliburkan," seperti disitir pada akun X (twitter) @TMCPoldaMetro, Jumat

    Adapun pelayanan penertiban SIM kembali dibuka pada Hari Sabtu (28/6).

    Adapun bagi pemegang SIM yang waktu berlakunya habis pada 27 Juni, perpanjangan dapat dilaksanakan pada Hari Sabtu (18/6) dengan metode perpanjangan.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • SIM Keliling ada juga di dalam Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus

    SIM Keliling ada juga di dalam Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus

    Ligapedia.news Ibukota – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) dalam lima lokasi di dalam Ibukota untuk membantu warga pada melanjutkan masa berlaku aturan legal berkendara itu pada Jumat.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang dimaksud berada di:

    Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat : Halaman Parkir Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses juga terlayani di sarana SIM Keliling ini, warga harus mempersiapkan juga melengkapi persyaratan yang mana dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan yang dimaksud yakni, foto kopi KTP yang tersebut masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan juga SIM aslinya, bukti cek kemampuan fisik juga bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, belaka dapat menambah masa berlaku SIM yang mana masih berlaku sekadar untuk golongan tertentu, yakni SIM A serta SIM C.

    Bagi SIM yang mana telah dilakukan habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menghasilkan permohonan SIM baru di tempat tempat yang tersebut sudah pernah ditentukan oleh Kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tiada dapat dilaksanakan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang pada kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang dimaksud memiliki berat lebih besar dari 3,5 ton.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sabtu, SIM Keliling tersedia di area lima lokasi Ibukota Indonesia

    Sabtu, SIM Keliling tersedia di area lima lokasi Ibukota Indonesia

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi publik yang digunakan ingin mengurus perpanjangan masa berlaku persyaratan legal berkendara itu, di area wilayah Jakarta, Sabtu.

    Layanan SIM keliling yang digunakan disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan warga pada mengurus atau melengkapi salah satu keperluan ketika berkendara.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini mengungkap mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun persyaratan yang disebutkan yakni, foto kopi KTP yang dimaksud masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan juga foto kopi, bukti cek kesehatan, juga bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya saja dapat menunda SIM yang tersebut masih berlaku sekadar untuk golongan tertentu, yakni SIM A lalu SIM C.

    Layanan ini hanya sekali melayani perpanjangan SIM A juga SIM C yang dimaksud masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang mana masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di dalam Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Barat.

    Masa berlaku SIM sekarang ini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan juga bukan lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memverifikasi bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, tidak tanggal lahir pemohon.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A serta Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 serta tes kebugaran sebesar Rp35.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang digunakan tiada dapat memperlihatkan SIM yang tersebut masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling sejumlah Rp250.000.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • SIM keliling mengakses pada dua lokasi DKI Jakarta pada Akhir Pekan

    SIM keliling mengakses pada dua lokasi DKI Jakarta pada Akhir Pekan

    Ligapedianews.com Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup menghadirkan SIM kemudian KTP (pastikan namanya sesuai) dan juga masing-masing dibuatkan fotokopi

    Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling namun hanya sekali tersedia di area dua lokasi untuk memudahkan warga yang tersebut ingin melakukan perpanjangan pada Minggu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM Keliling beroperasi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

    Berikut lokasinya: Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit, DKI Jakarta Timur serta Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, DKI Jakarta Barat.

    Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup mengakibatkan SIM dan juga KTP (pastikan namanya sesuai) juga masing-masing dibuatkan fotokopi.

    Saat di tempat lokasi layanan keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes psikologi, serta pemeriksaan kemampuan fisik (buta warna). Setelah semua dipenuhi pemohon akan dipersilakan mengikuti pengambilan foto kemudian sidik jadi juga SIM baru segera jadi.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya sekali dapat melanjutkan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A serta SIM C. Adapun bagi SIM yang mana telah terjadi habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus menghasilkan permohonan SIM baru di area tempat yang dimaksud telah terjadi ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis lalu Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kebugaran melalui aplikasi mobile Simpel Pol.

  • Sabtu, layanan SIM keliling tersedia di area lima lokasi DKI DKI Jakarta

    Sabtu, layanan SIM keliling tersedia di area lima lokasi DKI DKI Jakarta

    ligapedianews.com DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi rakyat yang mana ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait ketentuan legal berkendara, di tempat Jakarta, Sabtu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini membuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    Berikut banyak lokasi layanan yang dimaksud :

    Jaktim: Mall Grand Cakung

    Jakut: LTC Glodok

    Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar: Mall Citraland

    Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang tersebut harus dibawa ke SIM Keliling, antara lain KTP kemudian SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan juga mengikuti tes kebugaran di tempat lokasi gerai.

    Layanan ini semata-mata melayani perpanjangan SIM A lalu SIM C yang mana masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang dimaksud masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru pada Satpas SIM Daan Mogot, DKI Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, kemudian Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.