Tag: SIM keliling jakarta

  • SIM Keliling tersedia di tempat lima lokasi Ibukota pada Selasa

    SIM Keliling tersedia di tempat lima lokasi Ibukota pada Selasa

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dalam lima lokasi Ibukota untuk membantu warga pada melanjutkan masa berlaku aturan legal berkendara itu pada Senin.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Berikut lokasinya:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    ​​​​​​​Jakarta Pusat : Mall Metro Kebayoran Jalan Ciledug Raya

    Masyarakat harus menyiapkan juga melengkapi persyaratan yang tersebut dibutuhkan lalu biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang tersebut dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang digunakan masih berlaku, SIM lama yang digunakan asli lalu masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan juga bukti tes psikologi melalui aplikasi mobile Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya saja dapat melanjutkan SIM yang dimaksud masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A kemudian SIM C.

    Adapun bagi SIM yang mana telah lama habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus menimbulkan permohonan SIM baru pada tempat yang mana sudah pernah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis serta Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kondisi tubuh melalui aplikasi mobile Simpel Pol.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kamis, SIM Keliling tersedia lagi pada Ibukota Indonesia

    Kamis, SIM Keliling tersedia lagi pada Ibukota Indonesia

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lagi layanan Surat Izin Mengemudi Keliling di dalam lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga pada menambah masa berlaku masa berlaku persyaratan legal berkendara itu, Kamis dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang disebutkan berada di:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat: Mall Citraland

    Untuk dapat mengakses lalu terlayani pada prasarana SIM Keliling ini, rakyat harus mempersiapkan lalu melengkapi persyaratan yang digunakan dibutuhkan kemudian biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan yang disebutkan yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama kemudian SIM aslinya, bukti cek kesehatan, juga bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya saja dapat melanjutkan SIM yang digunakan masih berlaku semata untuk golongan tertentu, yakni SIM A juga SIM C.

    Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menyebabkan permohonan SIM baru di area tempat yang digunakan telah dilakukan ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A kemudian Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tak sanggup dijalankan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di area kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akibat adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih lanjut dari 3,5 ton.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Layanan SIM Keliling tersedia di tempat lima lokasi Ibukota Indonesia pada Selasa

    Layanan SIM Keliling tersedia di tempat lima lokasi Ibukota Indonesia pada Selasa

    Ligapedia.news Agar dapat mengakses sarana SIM Keliling ini, pemohon cukup  mengakibatkan KTP dan  SIM A atau C yang tersebut akan diperpanjang berikut fotokopi juga tentunya juga menyiapkan dana untuk biaya administrasi

    Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di dalam lima lokasi Jakarta, untuk memudahkan warga yang digunakan ingin melakukan perpanjangan, Selasa.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang digunakan beroperasi pada 08.00-14.00 Waktu Indonesia Barat tersedia di area lokasi berikut:

    1. Jakarta Timur di dalam depan lobi Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jalan Senen Raya;
    2. Jakarta Selatan dalam Kampus Trilogi Kalibata;
    3. Jakarta Utara pada LTC Glodok;
    4. Jakarta Pusat pada Kantor Pos Lapangan Banteng;
    5. Jakarta Barat dalam Mall Citraland.

    Agar dapat mengakses sarana SIM Keliling ini, pemohon cukup mengakibatkan KTP lalu SIM A atau C yang tersebut akan diperpanjang berikut fotokopi juga tentunya juga menyiapkan dana untuk biaya administrasi. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan otoritas (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A kemudian Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Bagi SIM yang telah terjadi habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menciptakan permohonan SIM baru dalam tempat yang tersebut sudah ditentukan oleh pihak Kepolisian.

    Sedangkan bagi pemegang SIM B ke atas, bukan mampu memakai layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang pada kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) oleh sebab itu adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang tersebut mempunyai berat lebih banyak dari 3,5 ton.