
Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lagi layanan Surat Izin Mengemudi Keliling di dalam lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga pada menambah masa berlaku masa berlaku persyaratan legal berkendara itu, Kamis dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang disebutkan berada di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mall Citraland
Untuk dapat mengakses lalu terlayani pada prasarana SIM Keliling ini, rakyat harus mempersiapkan lalu melengkapi persyaratan yang digunakan dibutuhkan kemudian biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan yang disebutkan yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama kemudian SIM aslinya, bukti cek kesehatan, juga bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya saja dapat melanjutkan SIM yang digunakan masih berlaku semata untuk golongan tertentu, yakni SIM A juga SIM C.
Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menyebabkan permohonan SIM baru di area tempat yang digunakan telah dilakukan ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A kemudian Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tak sanggup dijalankan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di area kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akibat adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih lanjut dari 3,5 ton.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.



