Tag: ppn 12%

  • Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

    Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi mengawasi PDIP sedang bersandiwara drama urusan politik untuk mencari simpati umum dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka persoalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi umum dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tiada peduli dengan nasib rakyat kecil.

    Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tidak ada layak dipertontonkan untuk publik, oleh sebab itu rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada di area ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang mana paling depan menyerang kebijakan ini, apa dia sudah ada lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir ia melalui keterangannya, Akhir Pekan (22/12/2024).

    “Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu mereka itu yang digunakan mengusulkan. Ketua Panjanya cuma dari mereka kok,” kata perwakilan rakyat jika Kalimantan Selatan itu.

    Rofiqi heran dengan sikap kebijakan pemerintah para politikus PDIP akhir-akhir ini yang getol menyalahkan pemerintahan Prabowo-Gibran masalah kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan hasil dari pemerintah kemudian DPR sebelumnya lalu partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa di dalam parlemen.

    “Ini tidak produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah total merekan pada DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru merekan yang mengusulkan juga langkah telah menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.

    Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini hanya saja diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.

    “Harusnya merekan jujur dan juga dapat mengakui perjuangan Prabowo yang dimaksud memperjuangkan pelaksanaan UU-nya dibatasi semata-mata menyasar barang mewah,” tuturnya.

    “Mari kita bersama-sama mendirikan bangsa kemudian negara, menuntaskan tantangan ekonomi lalu menjamin kebijakan ini bisa jadi berjalan dengan baik dan juga bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang mana disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan melawan usul inisiatif pemerintah melawan RUU HPP,” kata Dolfie untuk wartawan, Mingguan (22/12/2024).

    Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersatu antara pemerintah lalu Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan di Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah dilakukan menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.

  • Viva Yoga PAN Ikut-ikutan Serang PDIP masalah Kenaikan PPN 12%

    Viva Yoga PAN Ikut-ikutan Serang PDIP masalah Kenaikan PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyoroti sikap PDIP yang mana menolak terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 %. Menurutnya, PDIP seakan seperti lempar batu sembunyi tangan bila menolak kenaikan PPN 12%.

    Sebab, kata Yoga, PDIP menjadi salah satu Fraksi di tempat DPR yang tersebut turut setuju PPN dinaikkan menjadi 12% sebagaimana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digunakan disahkan pada 7 Oktober 2021. Bahkan, kata dia, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit yang digunakan juga sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP.

    “Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen dan juga seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan, hehe,” ujar Yoga di keterangan tertoreh yang digunakan dikutip, Awal Minggu (23/12/2024).

    Wakil Menteri Transmigrasi ini mengatakan, sebagian warga akan menilai bahwa pembaharuan sikap PDIP dikaitkan dengan posisinya yang mana berada di area luar pemerintahan. Pasalnya, kata dia, argumentasi PDIP ditentukan oleh kedudukan di kekuasaan.

    “Dulu setuju bahkan berada dalam garis terdepan, sekarang menolak, juga di area garis terdepan, hehe,” ucap Viva.

    Terlepas dari itu, Viva mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberlakukan kenaikan PPN 12% ini terhadap barang mewah. Menurutnya, langkah ini bijak di rangka untuk melindungi daya beli penduduk lalu menjaga dari kontraksi ekonomi.

    “Pemerintah dipastikan akan melindungi kemudian memberdayakan kepentingan masyarakat. Oleh akibat itu pemerintah akan selalu melakukan monitoring juga evaluasi berhadapan dengan semua aspirasi yang tumbuh di area masyarakat,” pungkasnya.

  • Jazilul PKB Anggap Polemik Kenaikan PPN 12% Hal Wajar

    Jazilul PKB Anggap Polemik Kenaikan PPN 12% Hal Wajar

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid menilai wajar terjadi polemik terkait penolakan terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12 %. Namun, ia menilai, sedianya polemik itu tak perlu muncul lantaran sebagian fraksi di area DPR telah dilakukan setuju pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut menjadi dasar kenaikan PPN tersebut.

    “Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya telah bukan diperlukan lagi sebab hampir semua partai dalam DPR pada tahun 2021 sudah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12% bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazilul di keterangan tercatat yang digunakan dikutip, Hari Senin (23/12/2024).

    Kendati demikian, Gus Jazil sapaan akrabnya meminta-minta pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara bijaksana. Ia meminta-minta agar pemerintah mengantisipasi dampak yang mana akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12%.

    “Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12% dengan harapan pemerintah tetap saja melakukan skema kebijakan dunia usaha lainnya yang tersebut dapat menghurangi tekanan kenaikan nilai tukar serta daya beli masyarakat,” urainya.

    Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini khawatir akan timbul dampak lesunya daya beli penduduk bila kenaikan PPN 12% tiada disertai kebijakan sektor ekonomi lainnya.

    ”Hemat saya di melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12% diperlukan keberanian pemerintah serta dukungan sektor usaha agar tidak ada muncul gejolak dunia usaha dalam sedang masyarakat, misal PPN 12% untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” kata Gus Jazil.

  • Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat

    Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai tudingan PPN 12% diinisiasi oleh PDIP salah alamat. Sebab, kenaikan Pajak Pertambahan Skor itu diusulkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menjelaskan, sikap fraksinya meminta-minta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 12% akibat mengawasi kondisi kegiatan ekonomi nasional. Sikap tersebut, kata Deddy, tidak berarti Fraksi PDIP menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukanlah berhadapan dengan dasar inisiatif Fraksi PDIP. Pembahasan UU yang disebutkan sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di dalam bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, dikarenakan yang digunakan mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) juga melalui Kementerian Keuangan,” kata Deddy dikutip, Awal Minggu (23/12/2024).

    Dia menjelaskan, pada pada waktu itu, UU yang disebutkan disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan juga kondisi global di kondisi yang tersebut baik-baik saja. Namun, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada beberapa orang kondisi yang digunakan menyebabkan berbagai pihak, termasuk PDIP meminta-minta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

    Kondisi yang disebutkan dalam antaranya daya beli penduduk yang tersebut terpuruk, badai PHK di area beberapa daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar yang ketika ini terus naik. “Jadi serupa sekali tidak menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, lantaran memang sebenarnya itu telah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.

    Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% hanya sekali memohonkan pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi kegiatan ekonomi masyarakat.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah ada pantas kita berlakukan pada ketika kondisi dunia usaha kita tiada sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya sekali bukan ingin ada persoalan baru yang digunakan dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12%. “Jadi itu tidak bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban juga tidaklah menyebabkan persoalan-persoalan baru,” ujar anggota Komisi II DPR itu.

    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak ada akan menyengsarakan rakyat, silakan terus, kan tugas kita untuk mengamati bagaimana kondisi,” katanya.

  • Sindir PDIP Soal PPN 12%, PKB: Dulu Ikut Menyetujui ketika Pengesahan

    Sindir PDIP Soal PPN 12%, PKB: Dulu Ikut Menyetujui ketika Pengesahan

    Ligapedianews.com JAKARTA – Kenaikan PPN 12% menuai pro kontra di area masyarakat. Sikap pemerintah yang tersebut masih memberlakukan PPN 12% ditentang banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh dari PDI Perjuangan (PDIP).

    Padahal pemberlakukan PPN 12% merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) yang dimaksud telah disahkan oleh DPR periode lalu juga diteken pemberlakuannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2021.

    “Kalau memang sebenarnya keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, rakyat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan bergabung menyetujui pada waktu pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali di sidang JR pada MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak,” kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza, Mulai Pekan (23/12/2024).

    Riza menyarankan agar pemerintah sebaiknya diberi kesempatan untuk menjalankan undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal nasional juga keberlangsungan berbagai jenis subsidi untuk rakyat.

    “Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap memperlihatkan untuk rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji kemudian BBM. Masa PDIP sekarang tambahan setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?” jelas Riza.

    Riza menjelaskan, pajak adalah bentuk nyata eksistensi sebuah negara kemudian bangsa. Aturan dibuat untuk digunakan bagi kepentingan bersama. Semakin forward negara, biasanya rasio pajak akan semakin besar. Negara yang dimaksud besar membutuhkan pajak besar untuk membiayai pembangunan.

    “Indonesia pada waktu ini sudah ada menjadi anggota G20 juga G8, lantaran tergolong sebagai negara besar. Maka wajar jikalau pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak,” ujarnya.

    Karena itu, Riza kembali menghadirkan semua pihak untuk memberi kesempatan terhadap pemerintahan Prabowo guna menyukseskan program-program untuk kesejahteraan rakyat.

    “Kalau kita bukan menambah pajak dari mana kita akan membiayai penghasilan guru, sertifikasi guru, penyelenggaraan gedung sekolah, 3 jt rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, serta lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tiada nambah PPN, kita pasti telah memangkas subsidi bahkan mampu mencabut sejumlah jenis subsidi,” ujar aktivis 98 ini.

    Meski demikian, Riza juga menyampaikan perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan belanja pemerintah. “Sekali lagi, berikan kesempatan terhadap pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12%. Kita awasi pelaksanaannya agar tak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu kita evaluasi sama-sama pelaksanaannya,” tambah Riza.

  • Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan mengenai PPN 12%

    Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan mengenai PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Kritikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terhadap kenaikan PPN 12% mendapat serangan balik dari partai kebijakan pemerintah koalisi pemerintah. Politikus Partai Golkar Misbakhun mengajukan permohonan PDIP tak cuci tangan berhadapan dengan kebijakan yang tersebut tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

    Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang dimaksud ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 juga naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.

    “Tidak selayaknya PDI Perjuangan menimbulkan langkah-langkah urusan politik cuci tangan seakan-akan mereka tak terlibat pada proses kebijakan pemerintah ketika mendiskusikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Misbakhun di keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (23/12/2024).

    Sebagai presiden yang mana dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, kata Misbakhun, Presiden Prabowo bersumpah menjalankan konstitusi negara kemudian menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang dimaksud memuat kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang dimaksud harus dijalankan oleh pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia heran ada upaya urusan politik balik arah dari PDIP dengan menolak PPN 12%.

    “Berarti merek mau ‘tinggal glanggang colong playu’. Mereka terlibat di proses kebijakan pemerintah pembuatan UU itu, bahkan kader PDIP Dolfie OFP menjadi Ketua Panja RUU Kententuan Umum dan juga Tata Cara Perpajakan (KUP) pada waktu pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya.

    Menurutnya, sikap kebijakan pemerintah yang tersebut tiada konsisten PDIP harus diketahui semua rakyat Indonesia. Ketika telah tidak ada lagi menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.

    “Berpolitiklah secara elegan. Saya sebagai anggota Panja RUU yang disebutkan adalah saksi sejarah lalu saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN di tempat RUU tersebut,” katanya.

    Misbakhun mengungkapkan, Fraksi Golkar justru sempat tidaklah melibatkan pada beberapa pertemuan lobby pada pembahasan RUU KUP lantaran dianggap terlalu memberikan sejumlah pembahasan juga argumentasi yang tersebut bersifat kritis menghadapi beberapa isu penting pada Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM). Ketika RUU dibahas, Fraksi Golkar mengusulkan tarif pajak untuk UMKM justru diturunkan dari 1% menjadi 0,5% atau setara dengan penurunan 50%.

    “Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk penduduk kelompok usaha mikro kecil serta menengah,” ujarnya.

    Ia menilai arahan Presiden Prabowo persoalan kenaikan PPN 12% sangat jelas. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items hanya sekali pada komponen barang yang digunakan selama ini terkena pemasaran barang mewah. Arahan itu adalah moderasi kebijakan pemerintah bijaksana Prabowo, amanat UU tetap memperlihatkan dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarkat kemudian dunia usaha mengenai situasi kegiatan ekonomi terkini yang memang benar membutuhkan sejumlah insentif dari negara.

    “Untuk itu Partai Golkar setiap saat memberikan dukungan terhadap setiap arahan juga langkah urusan politik Presiden Prabowo,” katanya.

  • Polemik Kenaikan PPN 12%, Pembatalan Bisa Dilakukan Presiden Prabowo

    Polemik Kenaikan PPN 12%, Pembatalan Bisa Dilakukan Presiden Prabowo

    Ligapedianews.com JAKARTA – Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai sangat mudah mengakhiri polemik kenaikan PPN 12%. Sebab, untuk mengubah itu belaka butuh kemauan kebijakan pemerintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan inisiatif pembaharuan ke DPR.

    “Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem semata beres. Mumpung Istana-DPR akur,” kata Adi Prayitno melalui akun IG pribadinya, dikutipkan Rabu (25/12/2024).

    Menurut Adi, jikalau ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12%, mestinya semudah membalik telapak tangan, mengingat mayoritas fraksi di area DPR adalah pendukung koalisi pemerintah. Dengan demikian, rakyat tidak ada lagi disuguhi narasi saling menyalahkan. “Kan, di dalam negara ini tak ada yang mana sulit mengubah aturan di waktu kilat,” ujarnya.

    Adi mengatakan, ketika ini dibutuhkan kemauan kebijakan pemerintah yang digunakan kuat dari Presiden Prabowo yang tersebut sedang berkuasa untuk membatalkan. Kemauan kebijakan pemerintah ini diyakini Adi akan memengaruhi sikap urusan politik partai koalisi pemerintahan di area parlemen. “Ya (Prabowo dapat membatalkan). (Keputusan) ada di dalam pemerintah dan juga koalisi gemuk yang digunakan tegak lurus ke pemerintah,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.

    Pemerintah di mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, di hal ini komisi terkait adalah Komisi XI, diadakan melalui mekanisme pada pembahasan RAPBN. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintahan menerbitkan PP tentang tarif PPN.

    Dalam permasalahan PPN 12%; Tarif PPN 12% sudah pernah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang tersebut sudah disepakati bersatu antara pemerintah dan juga DPR. Apabila akan melakukan inovasi tarif PPN di UU APBN, maka mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian.

    Dalam UU APBN 2025, tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal; sebagaimana diatur pada Pasal 42 UU APBN 2025.

  • Kenaikan PPN 12% Bisa Dibatalkan Prabowo, Pengamat: Merem Aja Batal Hal ini Barang

    Kenaikan PPN 12% Bisa Dibatalkan Prabowo, Pengamat: Merem Aja Batal Hal ini Barang

    Ligapedianews.com JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) menjadi 12 % mulai 2025 diyakini dapat dibatalkan Presiden Prabowo Subianto dengan mudah. Pasalnya, mayoritas fraksi partai urusan politik pada DPR ketika ini merupakan pendukung otoritas Prabowo-Gibran.

    Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyoroti polemik antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Gerindra beserta sebagian parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus terkait PPN tersebut.

    “Intinya, semua berebut mencari kambing hitam perihal kenaikan PPN 12 persen sebab kebijakan ini dinilai kontroversial dan juga merugikan rakyat. Dan yang dimaksud disalahkan pemerintah ketika ini Prabowo Subianto,” kata Adi terhadap SINDOnews, Kamis (26/12/2024).

    Dalam konteks itulah, kata Adi, partai koalisi pemerintah mencari biang kerok perihal kebijakan ini akibat peraturannya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dibuat ketika PDIP berkuasa pada waktu itu.

    “Apalagi PDIP berlagak menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen padahal PDIP inisiatornya. Di situlah kemudian PDIP dikeroyok oleh KIM Plus yang dinilai lempar batu sembunyi tangan,” ujanya.

    Adi mengingatkan bahwa skarang nasi sudah ada menjadi bubur. Dia melanjutkan, aturan kenaikan PPN sudah ada nyata. Ke depan, lanjut dia, tinggal dilihat apakah kenaikan PPN itu dilanjut atau ditolak.

    “Kalau undang-undang yang dimaksud dinilai kontroversial kemudian merugikan rakyat, pemerintah serta DPR sanggup batalkan undang-undang ini. Toh mayoritas DPR full total mendukung Prabowo. Mudah belaka mengubah aturan kenaikan PPN itu,” ungkapnya.

    Dia berpendapat, ujiannya adalah pemerintah Prabowo-Gibran mau lanjut atau tolak peraturan kenaikan PPP tersebut. “Kalau mau nolak saya kira mudah bagi pemerintah membatalkannya. Toh, semuanya telah menjadi koalisi pemerintah. Merem aja batal ini barang. Kalau mau lanjut pun pemerintah merem pun beres lantaran hampir semua fraksi akan mendukung,” pungkasnya.

  • Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12%

    Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk bertindak cepat merespons derasnya penolakan dari kalangan penduduk tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Salah satu langkah yang mana mampu diadakan Prabowo selaku Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan terhadap DPR guna menunda kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintahan Prabowo mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada pembaharuan kebijakan-kebijakan fiskal. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, presiden bisa jadi segera menerbitkan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut.

    Hal ini menurutnya cukup legal kemudian realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan penduduk lalu berisiko menghambat perkembangan ekonomi. “Betul, intinya political will kemudian itu (menggunakan Perppu) dapat lantaran pada waktu ini kita akui kondisi sektor ekonomi sedang lesu serta kurang bergairah,” katanya, Kamis (26/12/2024).

    Esther menambahkan, kenaikan tarif PPN sanggup dilaksanakan oleh pemerintah selama kondisi kegiatan ekonomi serta daya beli penduduk telah dilakukan stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk-produk domestik bruto (PDB). Melihat kondisi yang dirasakan rakyat pada waktu ini, Esther menilai sangat tidaklah tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan juga menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini sanggup ditunda sampai perekonomian kita benar-benar kembali berkeliaran,” jelasnya.

    Dia lalu mengingatkan pemerintah untuk berkaca pada pemerintahan Tanah Melayu yang tersebut sempat meninggal tarif PPN kemudian berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaya pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Negara Malaysia semata meninggikan tarif PPN kemudian pasca tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan ukuran ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu lalu diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah dilakukan menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang sudah pernah disepakati dengan antara pemerintah serta DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.

  • Pengamat Kuantitas APBN-P 2025 Solusi Penundaan PPN 12%

    Pengamat Kuantitas APBN-P 2025 Solusi Penundaan PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12%. Sebab butuh kemauan urusan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN

    Pengamat Kondisi Keuangan dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan, kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 memang sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Namun, ketentuan itu bisa jadi dengan mudah diubah jikalau ada kemauan kebijakan pemerintah dari Presiden Prabowo lewat Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.

    “Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada pembaharuan kebijakan-kebijakan fiskal,” kata Surya, Hari Jumat (27/12/2024).

    UU HPP yang mana disahkan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah memberi ruang bagi inovasi tarif PPN. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan juga paling tinggi 15%.

    Selanjutnya, pada Pasal 7 ayat (4) UU HPP dijelaskan bahwa inovasi tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelahnya disampaikan oleh pemerintah untuk DPR untuk dibahas lalu disepakati pada penyusunan RAPBN. “Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Perubahan,” kata Surya.

    Surya menambahkan, di UU APBN 2025 juga tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN perubahan, apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal. Hal itu secara tegas diatur di Pasal 42 UU APBN 2025. Surya meyakini, Presiden Prabowo akan mendapat dukungan penuh dari DPR jikalau mengajukan pembaharuan ini.

    Sebab, hampir seluruh fraksi di dalam DPR sekarang ini adalah bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, maka pemerintah tinggal menerbitkan PP tentang tarif PPN. “Artinya cuma butuh kemauan kebijakan pemerintah dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN,” tegasnya.