Tag: Polsek Kramat Jati

  • Polisi tangkap pencuri motor di dalam Kramat jati

    Polisi tangkap pencuri motor di dalam Kramat jati

    LIgapedia.news Ibukota Indonesia – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan beroda dua motor berinisial PKC (36) yang tersebut beraksi di tempat kawasan Kramat Jati, Ibukota Indonesia Timur, pada Mei 2025.

    Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka ketika dikonfirmasi di dalam Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaku mengakibatkan kabur sepeda gowes motor milik korban jenis matic dengan modus meminjam kunci motor dari korban (untuk meninggalkan mencari barang kebutuhan).

    "Pelaku meminjam motor korban, menggunakan kunci asli yang dipinjam dari pemiliknya (yang juga teman pelaku), tapi kunci tak dikembalikan dari pemiliknya. Pelaku mengambil motor tersebut," ujar Rusit.

    Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Rusit, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan serta berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dalam lokasi kejadian.

    Penangkapan dilaksanakan beberapa hari pasca laporan diterima oleh jajaran unit Reskrim Polsek Kramat Jati.

    "Berdasarkan barang bukti juga rekaman CCTV, Alhamdulillah dari pihak reskrim sudah ada bisa jadi menangkap pelaku dengan cepat," ucap Rusit.

    Meski telah menangkap pelaku, tapi pihak kepolisian belum mampu menemukan kendaraan beroda dua motor korban akibat sudah ada dijual melalui media sosial

    Menurut Rusit, pelaku mengirimkan kendaraan beroda dua motor korban seharga Rp3 jt serta uang hasil pelanggan dipakai untuk memenuhi keinginan sehari-hari.

    "Alasan pelaku mengedarkan motor oleh sebab itu untuk keinginan sehari-hari. Kami tetap memperlihatkan mengejar barang bukti tersebut," kata Rusit.

    Pihak kepolisian masih terus mendalami untuk menemukan kendaraan beroda dua motor korban yang tersebut telah dilakukan dijual pelaku. Barang bukti yang digunakan diamankan merupakan BPKP.

    Dia meyakinkan pelaku baru pertama kali ditangkap. "Pelaku ini bukanlah pemain lama, sebab masih pemula. Motornya juga dari kenalan dia. Masih ada unsur hubungan pertemanan atau kekeluargaan dengan korban," jelas Rusit.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang langkah pidana pencurian dengan pemberatan lalu ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terjerat judi online, kakak curi motor lalu tiga ponsel milik adiknya

    Terjerat judi online, kakak curi motor lalu tiga ponsel milik adiknya

    LIgapedia.news DKI Jakarta – Seorang kakak nekat mencuri motor lalu tiga buah telepon seluler (ponsel) milik adik kandungnya di dalam kawasan Kramat Jati, DKI Jakarta Timur, lantaran diduga terjerat judi online.

    "Pelaku yang mencuri motor dan juga tiga buah ponsel pada 16 Mei 2025 yang disebutkan miliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku merupakan kakak dari korban sendiri," kata Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka ketika dikonfirmasi pada Jakarta, Selasa.

    Awalnya pelaku AH (24) meminjam uang terhadap adiknya. Namun, sang adik tak memberikan pinjaman hingga akhirnya AH nekat mengambil barang milik sang adik.

    "Jadi, awalnya pinjam uang, tapi ga dikasih sejenis adiknya. Secara diam-diam pelaku mengambil motor lalu tiga handphone, dibawa kabur," jelas Rusit.

    Rusit menyebut, pelaku AH (24) dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri pasca melakukan pencurian itu. Sehingga aparat Satreskrim kepolisian Polsek Kramat Jati yang tersebut mendapatkan laporan dengan segera mengejar pelaku.

    "Pelaku kami tangkap pada Bandung, Jawa Barat selang beberapa hari. Jadi pelaku bersembunyi dalam rumah temannya," ucap Rusit.

    Hasil pencurian motor secara langsung dijual oleh pelaku di area media sosial seharga Rp6 jt juga uangnya habis begitu saja. Sehingga pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan pelaku dengan judi online.

    "Kita masih dalami, kemungkinan pelaku ada terlibat judi online akibat secepat itu pelaku mengirimkan barang bukti dengan hasil pemasaran dengan segera habis. Kita masih tahap penyelidikan," kata Rusit.

    Berdasarkan pengakuan pelaku, beliau baru pertama kali melakukan pencurian lalu nekat untuk melancarkan aksinya di tempat lingkungan rumah keluarga.

    Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang perbuatan pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.