Tag: polri

  • Apa itu Red Notice Interpol? Begini penjelasan juga prosedurnya

    Apa itu Red Notice Interpol? Begini penjelasan juga prosedurnya

    Ibukota – Nama Riza Chalid kembali mencuat pada pemberitaan setelahnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kemudian item kilang pada PT Pertamina Subholding bersatu kontraktor kontrak kerja mirip (KKKS) periode 2018–2023.

    Tak semata-mata itu, Riza juga terlibat pada aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) yang dimaksud berasal dari perkara tersebut. Kerugian negara yang digunakan ditimbulkan mencapai Rp285 triliun.

    Kemudian diketahui bahwa sejak Februari 2025 Riza sedang berada di Malaysia. Upaya pemanggilan serta penetapan terdakwa telah dilakukan, namun ia belum kembali ke Tanah Air hingga ketika ini.

    Kejagung kemudian memasukkannya ke pada daftar pencarian warga (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Untuk memperluas pencarian, Kepolisian RI melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) yang dimaksud membawahi National Central Bureau (NCB)-Interpol Negara Indonesia mengajukan permintaan penerbitan Red Notice untuk markas besar Interpol di dalam Lyon, Prancis.

    Lantas, apa sebenarnya yang digunakan dimaksud dengan Red Notice, lalu perannya pada membantu aparat hukum Indonesia menangkap buronan dalam luar negeri?

    Red Notice seringkali disalahpahami sebagai “surat penangkapan internasional”. Padahal menurut penjelasan resmi Interpol, Red Notice cuma sebuah pemberitahuan global atau peringatan keras internasional yang digunakan dikirimkan terhadap aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.

    Isinya terdiri dari permintaan untuk membantu menemukan dan juga menahan sementara seseorang yang sedang dicari, sambil mengantisipasi proses lebih lanjut lanjut seperti ekstradisi, deportasi, atau penyerahan diri.

    Dengan kata lain, Red Notice adalah “alarm internasional” bahwa ada individu tertentu yang tersebut masuk pada daftar buronan suatu negara.

    Namun, Interpol bukan miliki kewenangan untuk memaksa suatu negara melakukan penangkapan. Penegakan hukum tetap bergantung pada kedaulatan tiap-tiap negara anggota.

    Dokumen Red Notice biasanya memuat dua kelompok informasi. Pertama, data dasar mengenai identitas seseorang yang dicari, mulai dari nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, ciri fisik seperti warna rambut serta mata, foto, hingga sidik jari bila tersedia.

    Kedua, informasi pelengkap mengenai perbuatan pidana yang dilakukan. Jenis kejahatan yang tersebut masuk ke di Red Notice, antara lain pembunuhan, pemerkosaan, juga penggelapan berskala besar.

    Kemudian, informasi ini akan dipublikasikan pada basis data Interpol serta diperbarui secara berkala oleh Sekretariat Jenderal Interpol berdasarkan permintaan negara anggota.

    Prosedur pengajuan Red Notice

    Kendati demikian, tiada semua pemukim dapat secara langsung diajukan untuk masuk Red Notice. Ada tahapan hukum yang mana harus dilalui, yakni sebagai berikut:

    1. Surat perintah penangkapan

    Kepolisian negara pemohon harus terlebih dahulu memiliki surat perintah penangkapan resmi terhadap terperiksa atau terdakwa. Dokumen ini pun berubah menjadi dasar hukum permintaan Red Notice.

    2. Kerjasama dengan NCB setempat

    Di Indonesia, koordinasi dikerjakan melalui NCB-Interpol Indonesia. NCB bertugas menyalurkan permintaan resmi ke Interpol pusat.

    3. Asesmen Interpol

    Setelah diterima, Sekretariat Jenderal Interpol melakukan pengecekan, mulai dari kelengkapan dokumen lalu kesesuaian dengan aturan internasional.

    4. Penerbitan Red Notice

    Jika permohonan sudah pernah disetujui, Red Notice akan diterbitkan juga secara otomatis tersebar ke seluruh negara anggota Interpol.

    Mengacu pada prosedur tersebut, upaya Tanah Air melalui Polri dan juga Kejagung terhadap Riza Chalid adalah langkah lanjutan setelahnya penetapan status DPO.

    Dengan Red Notice, aparat hukum pada luar negeri sudah pernah memiliki dasar untuk menahan sementara Riza bila ditemukan di dalam wilayah mereka.

    Red Notice berubah jadi instrumen kerja sebanding internasional di menghadapi pelaku kejahatan lintas negara. Tanpa mekanisme ini, buronan dapat dengan enteng berpindah negara juga menjauhi serangkaian hukum.

    Interpol merupakan organisasi kepolisian kriminal internasional yang digunakan bermarkas di dalam Lyon, Prancis. Organisasi ini bermetamorfosis menjadi wadah koordinasi antar penegak hukum dari beragam negara pada mengatasi kejahatan yang tersebut bersifat transnasional.

    Di Indonesia, NCB-Interpol Negara Indonesia berfungsi sebagai penghubung resmi dengan Interpol. Unit ini berada pada bawah kendali Divhubinter Polri. Setiap permintaan informasi, termasuk penerbitan Red Notice, harus melalui jalur resmi NCB agar dapat diterima secara sah oleh Interpol.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di portal web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

    Artikel ini disadur dari Apa itu Red Notice Interpol? Begini penjelasan dan prosedurnya

  • Mengenal 15 unit khusus Polri serta tugasnya: Dari Brimob hingga Sitipol

    Mengenal 15 unit khusus Polri serta tugasnya: Dari Brimob hingga Sitipol

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Dalam menjalankan tugas menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) miliki berbagai unit khusus dengan fungsi dan juga keahlian yang dimaksud berbeda.

    Setiap satuan di kepolisian dirancang untuk menjalankan tugas yang digunakan berbeda-beda, mulai dari penanganan perbuatan kriminal biasa hingga kejahatan yang digunakan bersifat terorganisir.

    Keberagaman unit yang disebutkan mencerminkan beragam-nya tantangan yang tersebut dihadapi Polri di memberikan pelayanan lalu menjaga ketertiban dalam sedang dinamika publik yang digunakan terus berubah.

    Mengenal berbagai macam unit kepolisian tidak hanya sekali menambah wawasan, tetapi juga membantu penduduk memahami bagaimana sistem keamanan negara bekerja secara terstruktur juga profesional.

    Berikut ini macam-macam unit kepolisian yang ada di dalam Indonesia, lengkap dengan peran kemudian tugas utamanya, yang digunakan dirangkum dari situs casispolri.id juga berbagai sumber lainnya.

    Macam-macam unit Kepolisian Indonesia

    1. Korps Brimob (Brigade Mobil)

    Korps Brimob merupakan satuan khusus milik Polri yang digunakan bersifat paramiliter, dibentuk untuk menangani situasi berisiko tinggi, seperti konflik bersenjata atau kejahatan luar biasa, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    2. Satlantas (Satuan Lalu Lintas)

    Satlantas bertugas mengatur serta mengawasi lalu lintas, melaksanakan penegakan hukum dalam jalan raya, juga memberikan pelayanan registrasi kemudian identifikasi kendaraan bermotor maupun pengemudi. Unit ini juga bergerak di sosialisasi keselamatan berlalu lintas terhadap masyarakat.

    3. Densus 88

    Detasemen Khusus 88 Anti-Teror, atau dikenal sebagai Densus 88 AT, merupakan unit elit Polri yang digunakan bertugas menanggulangi ancaman terorisme. Satuan ini beroperasi pada bawah kendali segera Kapolri dan juga berkedudukan dalam tingkat Mabes Polri.

    4. Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal)

    Satreskrim merupakan bagian dari kepolisian yang digunakan berperan pada penyelidikan serta penyidikan persoalan hukum pidana. Unit ini menangani berbagai bentuk pelanggaran hukum, mulai dari perbuatan kriminal ringan hingga kejahatan berat.

    5. Satresnarkoba

    Satuan ini fokus pada upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika juga obat-obatan terlarang. Pekerjaan utamanya adalah melakukan penyelidikan, penindakan, dan juga penyuluhan terkait bahaya narkoba pada masyarakat.

    6. Gegana

    Unit Gegana adalah bagian dari Brimob yang digunakan memiliki spesialisasi di tempat berbagai bidang, termasuk penanggulangan terorisme, penjinakan unsur peledak, pengamanan terhadap ancaman material kimia, biologi, kemudian radioaktif (KBR), juga aksi-aksi anti-anarki lalu intelijen.

    7. SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    SPKT adalah unit yang tersebut menjadi garda terdepan pelayanan umum di area lingkungan kepolisian. Fungsi utamanya adalah menerima laporan masyarakat, memberikan informasi, juga menangani pengaduan yang mana berkaitan dengan tindakan kriminal atau peluang gangguan keamanan.

    8. Sat-Intelkam

    Satuan Intelijen serta Ketenteraman (Intelkam) bertugas melakukan pemetaan serta pengawasan terhadap kemungkinan gangguan keamanan. Fungsi utamanya adalah mengurus informasi intelijen dan juga menjaga stabilitas keamanan dari sisi preventif.

    9. Sat-Binmas (Satuan Pembinaan Masyarakat)

    Sat-Binmas bertugas memulai pembangunan kesadaran hukum juga ketertiban di area sedang masyarakat. Unit ini melakukan pendekatan preventif dan juga pembinaan melalui kegiatan edukatif dan juga kemitraan dengan warga.

    10. Sat-Sabhara (Samapta Bhayangkara)

    Sat-Sabhara berperan di menjaga ketertiban umum melalui patroli rutin, pengawalan, dan juga penjagaan objek vital. Satuan ini juga menjadi bagian yang mana terlibat di penanganan awal terhadap gangguan kamtibmas.

    11. Satpamobvit (Satuan Pengamanan Barang Vital)

    Satpamobvit adalah unit yang tersebut memiliki tanggung jawab utama pada menjaga lalu mengamankan berbagai objek vital nasional, seperti proyek strategis, instalasi penting, kawasan wisata, hingga area khusus yang dimaksud membutuhkan pengamanan ekstra. Unit ini juga melibatkan pada pengamanan kegiatan VIP atau tokoh penting yang digunakan memerlukan pengawalan khusus dari kepolisian.

    12. Satpolair (Satuan Polisi Perairan)

    Satpolair merupakan satuan kepolisian yang dimaksud bertugas melakukan pengamanan di dalam wilayah perairan. Kewenangan-nya meliputi patroli laut, penegakan hukum dalam perairan, pemberdayaan rakyat pesisir, dan juga memberikan bantuan di penanganan kecelakaan atau bencana laut.

    13. Sat-Tahti (Satuan Tahanan lalu Barang Bukti)

    Satuan ini berperan di pengelolaan tahanan dan juga barang bukti. Tugasnya meliputi perawatan fisik kemudian kemampuan fisik para tahanan, pembinaan mental kemudian jasmani, dan juga penyimpanan, pengamanan, juga pengelolaan barang bukti yang digunakan berada di dalam bawah tanggung jawab Polri.

    14. Sipropam (Seksi Profesi serta Pengamanan)

    Sipropam bertugas mengawasi disiplin kemudian etika profesi anggota Polri. Unit ini menjalankan fungsi sebagai pengawas internal juga membantu pimpinan di menjaga integritas, ketertiban, lalu pengamanan pada lingkungan kepolisian itu sendiri.

    15. Sitipol (Seksi Teknologi Berita Polri)

    Sitipol adalah unit yang tersebut berfokus pada pengelolaan lalu pelayanan teknologi informasi di lingkungan kepolisian. Tugasnya mencakup pengumpulan data, pengolahan informasi, dan juga penyediaan sistem komunikasi lalu keamanan berbasis teknologi.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polri rotasi 49 pati serta pamen April 2025, ini daftar lengkap namanya

    Polri rotasi 49 pati serta pamen April 2025, ini daftar lengkap namanya

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi dan juga penawaran jabatan terhadap 49 Perwira Tinggi (Pati) kemudian Perwira Menengah (Pamen).

    Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada rangka penyegaran organisasi lalu pengembangan karir personel.

    Penetapan rotasi jabatan yang dimaksud dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025, bertempat di tempat Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta. Mutasi ini merupakan bagian dari dinamika internal Polri sekaligus sebagai upaya penyegaran di struktur jabatan agar roda organisasi berjalan optimal.

    Kepala Biro Penerangan Warga (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya rotasi tersebut. Hal ini tercantum di Surat Telegram dengan nomor ST/688/IV/KEP./2025 yang dimaksud diterbitkan pada 13 April 2025.

    "Dalam mutasi kali ini, tercatat 49 personel mendapatkan iklan jabatan," ungkap Brigjen Trunoyudo.

    Lantas siapa cuma nama-nama Pati serta Pamen yang dimaksud mengalami rotasi? Berikut daftar lengkapnya, mencakup kedudukan sebelumnya kemudian jabatan yang mana baru diemban, mengambil berbagai sumber.

    Daftar nama Pati dan juga Pamen Polri yang digunakan di tempat mutasi April 2025

    1. Brigjen Pol Haryadi

    • Jabatan lama: Karolemtala Srena Polri
    • Jabatan baru: Karolemtala Stamarena

    2. Brigjen Pol Hadi Utomo

    • Jabatan lama: Karomonev Srena Polri
    • Jabatan baru: Karomonev Stamarena

    3. Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo

    • Jabatan lama: Karojemenegar Srena Polri
    • Jabatan baru: Karojemengar Stamarena

    4. Brigjen Pol Adex Yudiswan

    • Jabatan lama: Karojakstra Srena Polri
    • Jabatan baru: Karojakstra Stamarena

    5. Irjen Pol I Wayan Sugiri

    • Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri Penugasan pada BNN
    • Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri pada rangka pensiun

    6. Brigjen Pol Wisnu Handoko

    • Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri penugasan pada BNN
    • Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri pada rangka pensiun

    7. Brigjen Pol Jafriedi

    • Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri penugasan pada BNN
    • Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri pada rangka pensiun

    8. Brigjen Pol Heri Istu Hariono

    • Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri penugasan pada BNN
    • Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri di rangka pensiun

    9. Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto

    • Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri penugasan pada BNN
    • Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri di rangka pensiun

    10. Irjen Pol Nazirwan Adji Wibowo

    • Jabatan lama: Pati Sahli Kapolri penugasan pada Wantannas
    • Jabatan baru: Analis Kebijakan Utama Sektor Jianstra SSDM Polri

    11. Brigjen Pol Aziz Saputra

    • Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri penugasan pada BPOM
    • Jabatan baru: Analis Kebijakan Utama Area Pidum Bareskrim Polri

    12. Brigjen Pol Yulias

    • Jabatan lama: Pati SSDM Polri penugasan pada Wantannas RI
    • Jabatan baru: Analis Kebijakan Utama Area Watpers SSDM Polri

    13. Brigjen Pol Amostian

    • Jabatan lama: Pati Korbrimob Polri penugasan pada DPD RI
    • Jabatan baru: Analis Kebijakan Utama Sektor Brigade Mobil Korbrimob Polri

    14. Komjen Pol Aguns Setya Imam Effendi

    • Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri persiapan penugasan luar struktur
    • Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri

    15. Komjen Pol Imam Sugianto

    • Jabatan lama: Astamaops Kapolri
    • Jabatan baru: Pati Stamaops Polri

    16. Irjen Pol Akhmad Wiyagus

    • Jabatan lama: Kapolda Jabar
    • Jabatan baru: Astamaops Kapolri

    17. Irjen Pol Rudi Setiawan

    • Jabatan lama: Pati Bareskrim penugasan pada KPK
    • Jabatan baru: Kapolda Jabar

    18. Irjen Pol Aries Syarief Hidayat

    • Jabatan lama: Sahlisosbud Kapolri
    • Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri pada rangka pensiun

    19. Irjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo

    • Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri
    • Jabatan baru: Analis Kebijakan Utama Area Sespimti Lemdiklat Polri

    20. Brigjen Pol Kumbul Sudwijanto Sudjadi

    • Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri penugasan pada KPK
    • Jabatan baru: Sahlisosbud Kapolri

    21. Brigjen Pol Edi Ciptianto

    • Jabatan lama: Pengkode Teknologi Berita Kepolisian Utama TK II Polri
    • Jabatan baru: Pati DIV TIK Polri

    22. Brigjen Pol Riko Sunarko

    • Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Area Pamobvit Baharkam Polri
    • Jabatan baru: Ahli pengembangan Teknologi Pengetahuan Kepolisian Utama TK II Polri

    23. Kombes Pol Zulkifli

    • Jabatan lama: Irwasda Polda Kaltim
    • Jabatan baru: Dosen Kepolisian Utama TK II Akpol Lemdiklat Polri

    24. Kombes Pol Aloysius Suprijadi

    • Jabatan lama: Irwasda Polda Sulbar
    • Jabatan baru: Irwasda Polda Kaltim

    25. Kombes Pol Enday Sudrajat

    • Jabatan lama: Auditor Kepolisian Madya TK II Itwasum Polri
    • Jabatan baru: Irwasda Polda Sulbar

    26. Kombes Pol Suharjimantoro

    • Jabatan lama: Danmentarsis Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri
    • Jabatan baru: Dosen Kepolisian Utama TK II Akpol Lemdiklat Polri

    27. Kombes Pol Iwan Setyawan

    • Jabatan lama: KA SPN Polda Sumut
    • Jabatan baru: Danmentarsis Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri

    28. Brigjen Pol Nasri Wiharto

    • Jabatan lama: Dosen Kepolisian Utama TK II AKpol Lemdiklat Polri
    • Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri di rangka pensiun

    29. Kombes Pol Didi Hayamansyah

    • Jabatan lama: Pemeriksa Inafis Kepolisian madya TK I Bareskrim Polri
    • Jabatan baru: Dosen Kepolisian Utama TK II Akpol Lemdiklat Polri

    30. Brigjen Pol Lilik Apriyanto

    • Jabatan lama: Agen Intelijen Kepolisian Utama TK II Baintelkam Polri
    • Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri di rangka pensiun

    31. Kombes Pol Yohanes Agus Rijanto

    • Jabatan lama: Wadirpolitik Baintelkam Polri
    • Jabatan baru: Agen Intelijen Kepolisian Utama TK II Baintelkam Polri

    32. Kombes Pol Gembong Yudha Sri Pamungkas

    • Jabatan lama: Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
    • Jabatan baru: Analis Kebijakan Madya Sektor Labfor Bareskrim Polri

    33. Brigjen Pol Eko Nugrohadi

    • Jabatan lama: Karodalops SOPS Polri
    • Jabatan baru: Karodalops Stamaops Polri

    34. Brigjen Pol Marsudianto

    • Jabatan lama: Karojianstra SOPS Polri
    • Jabatan baru: Karojianstra Stamaops Polri

    35. Brigjen Pol Laksana

    • Jabatan lama: Karokerma KL SOPS Polri
    • Jabatan baru: karokerma KL Stamaops Polri

    36. Brigjen Pol Auliansyah Lubis

    • Jabatan lama: Karobinops SOPS Polri
    • Jabatan baru: Karobinops Stamaops Polri

    37. Brigjen Pol Mas Gunarso

    • Jabatan lama: Karo RBP Srena Polri
    • Jabatan baru: karo RBP Stamarena Polri

    38. Kombes Pol Andi Azis Nizar

    • Jabatan lama: Karorena Polda Lampung
    • Jabatan baru: Irbid Jemensarpras Itwil II Itwasum Polri

    39. Kombes Pol Suratno

    • Jabatan lama: Karorena Polda NTB
    • Jabatan baru: Karorena Polda Lampung

    40. Kombes Pol Susilo Setiawan

    • Jabatan lama: Kabagsumda Rorenmin Stamarena Polri
    • Jabatan baru: Karorena Polda NTB

    41. AKBP Jarot Yusviq Andito

    • Jabatan lama: Kabag RBP Rorena Polda Kaltim
    • Jabatan baru: Kabagsumda Rorenmin Stamarena Polri

    42. Brigjen Pol Jebul Jatmoko

    • Jabatan lama: Karokurlum Lemdiklat Polri
    • Jabatan baru: Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri

    43. Brigjen Pol Dody Marsidy

    • Jabatan lama: Dosen Kepolisian Utama TK II STIK Lemdiklat Polri
    • Jabatan baru: Karokurlum Lemdiklat Polri

    44. Brigjen Pol Didik Sugiarto

    • Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri
    • Jabatan baru: Dosen Kepolisian Utama TK II STIK Lemdiklat Polri

    45. Brigjen Pol Hero Henrianto Bachtiar

    • Jabatan lama: Wakapolda NTB
    • Jabatan baru: Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri

    46. Brigjen Pol Hari Nugroho

    • Jabatan lama: kapusjarah Polri
    • Jabatan Baru: Wakapolda NTB

    47. Kombes Pol Idodo Simangunsong

    • Jabatan lama: Dosen Kepolisian Madya TK I Akpol Lemdiklat Polri
    • Jabatan baru: Kapusjarah Polri

    48. Irjen Pol Moh. Hendra Suhartiyono

    • Jabatan lama: Dosen Kepolisian Utama TK I Akpol Lemdiklat Polri
    • Jabatan baru: Analis Kebijakan Utama Area Akpol Lemdiklat Polri

    49. Brigjen Pol Hudit Wahyudi

    • Jabatan lama: Dosen Kepolisian Utama TK II Akpol Lemdiklat Polri
    • Jabatan baru: Dosen Kepolisian Utama TK I Akpol Lemdiklat Polri

  • RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung

    RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak rencana penambahan kewenangan bagi jaksa melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Dia menuturkan, salah satu materi RUU Kejaksaan yang mana menjadi sorotan yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang tersebut diduga terlibat pada perkara aktivitas pidana.

    “Ada ide bahwa katanya kalau jaksa terlibat di langkah pidana tak boleh segera diperiksa polisi, harus izin Jaksa Agung. Tidak boleh begitu,” ucapannya di podcast Terus Terang dikutip, Kamis (20/2/2025).

    Dia khawatir adanya penambahan kewenangan itu justru akan menghasilkan jaksa semakin kebal hukum serta menjadi celah pengamanan bagi anggota bermasalah. “Harus izin Jaksa Agung, tiada boleh begitu, itu berarti nanti banyak main pada situ,” jelasnya.

    Dia pun menegaskan tak boleh ada perlakuan khusus terhadap institusi penegakan hukum mana pun. Ia lantas memperlihatkan apabila ada anggota polisi yang tersebut diduga terlibat korupsi, maka sanggup segera ditangkap kemudian diperiksa oleh kejaksaan.

    Oleh karenanya, ia menilai hal sejenis seharusnya juga bisa saja diterapkan bagi para jaksa yang digunakan terlibat pada perkara aksi pidana. Khususnya pada perkara tindakan pidana umum yanh cuma dapat diusut oleh kepolisian.

    “Kalau jaksa salah tapi harus minta izin Jaksa Agung, enggak dapat begitu. Kalau salah ya harus proses oleh polisi. Kalau kesalahannya aksi pidana umum harus polisi,” tuturnya.

    “Meskipun jaksa ya harus diproses oleh polisi dong. Enggak usah minta izin Jaksa Agung, itu berlebihan. Sementara kita kejaksaan belum mengawasi ada jaminan bahwa itu akan baik ke depannya,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Mahfud menilai hubungan dan juga kewenangan antara aparat penegak hukum ketika ini telah dilakukan berjalan dengan baik. Oleh karenanya, ia menolak penambahan atau pengambil alihan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lainnya.

    Ia khawatir apabila hal itu terwujud akan menyebabkan hubungan antar lembaga hukum menjadi tiada proporsional. Belum lagi, kata dia, bukan ada jaminan hal itu akan memproduksi penegakan hukum berjalan dengan baik.

    “Kita harus proporsional saja. Sudah bagus sistem yang tersebut kita atur, hubungan tata kerja antar institusi penegak hukum itu, yang tersebut jelek itu pelaksanaannya, jangan diubah-ubah lagi,” pungkasnya.

  • Ketenteraman Pemilihan Kepala Daerah 2024 Terjaga, Formappi: Bukti Polri Kerja sesuai Koridor

    Ketenteraman Pemilihan Kepala Daerah 2024 Terjaga, Formappi: Bukti Polri Kerja sesuai Koridor

    Ligapedianews.com JAKARTA – Polri dinilai telah bekerja sesuai koridor di menjaga keamanan pada tahun politik, khususnya di mengawal Pemilihan Kepala Daerah 2024 . Terkait isu ketidaknetralan aparat penegak hukum yang dimaksud tumbuh di dalam pemilihan gubernur 2024, diyakini untuk kepentingan politik.

    “Saya kira secara umum kalau ukuran kita itu, tentang keamanan juga ketertiban penyelenggaraan pemilihan gubernur kemarin, saya kira tiada ada permasalahan yang digunakan sangat penting yang muncul dari aspek keamanan ya,” kata Ketua Pertemuan Publik Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus pada keterangan, Selasa (31/12/2024).

    Selain isu netralitas Polri , Lucius juga menilai kritik yang mana datang terkait peran polri yang di area luar tupoksi merupakan hal-hal yang terus-menerus menjadi evaluasi internal. “Mungkin cuma dugaan sejumlah kalangan tentang kerja Polri yang tersebut tidaklah sesuai dengan tupoksi hanya saja ekspresi kekecewaan saja. Pada prinsipnya, keamanan berlangsungnya pemilihan kepala daerah mestinya sudah ada membuktikan kerja Polri yang tepat,” tuturnya.

    Terlepas dari kritik yang dimaksud datang, Lucius mengungkapkan bukti kinerja Polri di hal menjaga keamanan telah baik dari proses penetapan calon oleh KPU berjalan dengan lancar. “Cara polisi menangani berbagai persoalan keamanan yang dimaksud terjadi saya kira sanggup katakan baik-baik saja, kemudian tiada ada yang digunakan berlanjut sampai sekarang ya. Tantangan keamanan telah beres sampai penetapan calon yang mana sudah ada selesai dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

    Dari seluruh catatan tersebut, Lucius mempunyai harapan agar Polri pada tahun 2025 mendatang, semakin professional juga semakin dihargai masyarakat. Juga mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih lanjut baik.

    “Isu-isu lain tentu menjadi catatan yang harus dibenahi kedepannya baik oleh kepolisian sendiri maupun oleh DPR juga eksekutif yang dimaksud bertanggungjawab berhadapan dengan regulasi pilkada. Bagaimana sikap Polri yang tepat sangat tergantung pada aturan yang dihasilkan,” tandasnya.