Tag: Polres Jakarta Utara

  • Polisi dalami peredaran pil ekstasi yang tersebut dikirim melalui kereta api

    Polisi dalami peredaran pil ekstasi yang tersebut dikirim melalui kereta api

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Polres Metro Ibukota Utara mendalami perkara peredaran ribuan pil ekstasi yang mana dikirim menggunakan jasa kereta api dari DKI DKI Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur.

    "Ada 5.067 pil ekstasi yang mana ditemukan sama-sama terperiksa MF di area Stasiun Pasar Turi Surabaya," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Ibukota Indonesia Utara AKBP Prasetyo Noegroho di tempat Jakarta, Kamis.

    Ia menyatakan pengungkapan ini dilaksanakan setelahnya Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap individu pelaku pada Ibukota Indonesia Utara. Petugas langsung melakukan pengembangan hingga ditemukan barang ini datang dari Surabaya.

    Petugas juga dengan segera bergerak ke Pusat Kota Surabaya lalu melakukan koordinasi juga pengembangan hingga akhirnya menemukan pelaku MF ini dalam Stasiun Pasar Turi Surabaya.

    "Kami lakukan penangkapan juga pelaku menghadirkan 5.067 butir pil ekstasi di dalam pada tas yang tersebut dibawanya," kata dia.

    Menurut dia, petugas melakukan pengembangan juga mencari pelaku lainnya yang tersebut masih pada pencarian.

    Kapolres Metro DKI Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady didampingi Wakapolres AKBP James Hutajulu juga Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho memperlihatkan barang bukti pengungkapan persoalan hukum narkoba di Operasi Nila Jaya 2025 ketika jumpa pers pada Mapolres Metro Ibukota Indonesia Utara di dalam Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

    Sementara itu, pelaku lainnya masuk pada daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan pelaku MF kemudian barang bukti dibawa ke Polres Metro Ibukota Indonesia Utara untuk diadakan pendalaman.

    Prasetyo menambahkan, pihaknya masih mendalami sumber barang haram yang dimaksud apakah merupakan produksi pabrik atau produksi rumahan.

    Namun dari cetakan pil ekstasi ini terlihat cukup rapi kemudian dibuat menggunakan mesin. Tetapi untuk menegaskan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lanjutan.

    Kasus ini merupakan jaringan Jakarta-Surabaya yang digunakan dikirim menggunakan jasa pengiriman kereta api (KA). "Modus operandi pelaku mengirim pil ekstasi menggunakan jasa pengiriman kereta api," kata dia

    Dari keterangan pelaku, satu butir pil ekstasi ini dijual ke konsumen mereka itu seharga Rp200 ribu hingga Mata Uang Rupiah 300 ribu. "Barang ini rencananya disebarkan di area wilayah DKI Jakarta dan juga sekitarnya," kata dia.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pledoi terdakwa kaburkan fakta persidangan pemalsuan akta otentik

    Pledoi terdakwa kaburkan fakta persidangan pemalsuan akta otentik

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan nota pembelaan (pledoi) yang mana disampaikan kuasa hukum terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare pada Rorotan Cilincing, Tony Surjana mengaburkan fakta persidangan perkara tersebut.

    "Nota pembelaan terdakwa mengaburkan fakta yang digunakan sudah terungkap di area persidangan," kata beliau dalam depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Utara di dalam Jakarta, Kamis.

    Rico menjelaskan pengaburan fakta yang dimaksud adalah terkait kepemilikan sertifikat, padahal materi persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik.

    "Ini bukanlah persoalan siapa pemilik tanah, ini persoalan pemalsuan dokumen di proses hukum," kata Rico.

    Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Utara itu juga mengungkap langkah terdakwa Tony Surjana yang tersebut bukan mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Utara.

    Menurut dia, pada proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), terdakwa memanfaatkan celah dengan memasukkan data tiada valid.

    "Terdakwa memberikan keterangan palsu pada proses pengajuan blangko. Hal ini inti dari pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke di akta otentik terpenuhi," kata dia.

    Ia menyatakan bahwa aparat Kepolisian bukan memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut.

    "Mengapa terdakwa bukan segera mengurus blangko ke BPN? Hal ini justru menjadi bukti adanya niat menyimpang," kata dia.

    Menurut dia, apabila dasar penerbitan SHM menggunakan keterangan palsu, maka produk-produk hukumnya otomatis cacat.

    "Keputusan TUN tidak ada dan juga merta menghapus unsur pidana. Proses penerbitan SHM tidaklah sesuai fakta penyelenggaraan di tempat lapangan," katanya.

    Rico juga menanggapi dalil pihak pembela yang mana menyatakan adanya aksi mafia tanah. Ia menyatakan hal itu tiada berdasar kemudian itu strategi klasik untuk membalikkan tempat terdakwa menjadi korban.

    “Ini cuma asumsi tanpa bukti,” kata dia.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Ibukota Utara menegaskan tetap memperlihatkan pada tuntutan semula dan juga memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

    "Kami tetap saja pada tuntutan. Kami memohon untuk majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa kemudian menjatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan kami," kata dia.

    Jaksa menuntut terdakwa perkara pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di area Cilincing, Tony Surjana dua tahun penjara pada sidang yang mana dijalankan di tempat PN Ibukota Indonesia Utara (Jakut) pada Kamis.

    "Atas pemeriksaan saksi, ahli serta barang bukti yang digunakan ada menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana," kata ​​​​​​Rico Sudibyo.

    Sementara itu, kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda usai persidangan mengungkapkan akan kembali menanggapi apa yang digunakan telah lama dibacakan Jaksa Rico Sudibyo.

    Menurut dia, apapun yang tersebut disampaikan JPU itu adalah hak mereka. "Kami akan menyampaikan duplik pekan depan," kata Brian.

    Sebelumnya, terdakwa Tony Surjana melalui kuasa hukumnya Brian Praneda di sidang nota pembelaan atau pledoi menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan aksi pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

    “Dengan demikian, memohonkan pembebasan klien dia dari segala tuntutan hukum,” kata kuasa hukum terdakwa Brian Praneda di sidang pledoi yang mana dijalankan dalam PN Jakut.

    ​Ia menyatakan bahwa semua unsur pidana di dakwaan Pasal 266 ayat (1) juga Pasal 64 ayat (1) KUHP tak terpenuhi.

    “Maka bukan ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” kata dia.

    Kasus ini bermula ketika terdakwa Tony Surjana disebut mengubah blangko sertifikat lama dari wilayah Daerah Bekasi menjadi blangko baru berhadapan dengan nama wilayah Jakut.

    Proses yang dimaksud dilaksanakan dengan memohonkan bantuan manusia anggota Kepolisian dari Polres Metro Ibukota Utara , Sarman Sinabutar, untuk mengurus penggantian sertifikat di tempat BPN Jakut.

    Jaksa menilai tindakan yang disebutkan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke di akta otentik dan juga Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

  • Polisi masih tunggu hasil autopsi jasad yang dimaksud mengambang pada Penjaringan

    Polisi masih tunggu hasil autopsi jasad yang dimaksud mengambang pada Penjaringan

    Ligapedianews.com Ibukota – Kepolisian masih mengawaitu hasil autopsi jasad yang digunakan ditemukan mengambang di dalam Jalan Pantai Indah Utara Industri Timur Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Ibukota Utara, pada Mulai Pekan (9/6).

    “Kami masih mengawaitu hasil autopsi dari kedokteran,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di dalam Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan, pihaknya bersatu Polres Metro Ibukota Indonesia Utara dan juga Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad tersebut. "Sampai pada waktu ini penyelidikan masih berlangsung," katanya.

    Sebelumnya, saksi bernama Suherni mengungkapkan jasad pria yang mana ditemukan mengambang dalam Jalan Pantai Indah Utara Industri Timur Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Ibukota Utara, pada Mulai Pekan (9/6) di kondisi terikat batu pemberat di area bagian pinggangnya.

    "Ada batu yang mana terikat di dalam pinggang mayat, terus pada area wajah ada darah seperti habis dipukuli," kata dia.

    Suherni merupakan warga yang mana ada dalam lokasi kemudian menyatakan mengawasi pada bagian pinggang mayat ditemukan adanya batu yang digunakan terikat.

    Sebelumnya, Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, pada Awal Minggu (9/6) sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat orang penjual mi ayam di tempat lokasi kejadian meninjau ada yang dimaksud mengambang hanyut pada kali.

    Lalu, ia mendekati dan juga memberhentikan mayat yang dimaksud hanyut yang disebutkan menggunakan bambu dan juga segera melaporkan terhadap pihak Kepolisian. Dapat laporan tersebut, Kapolsubsektor Teluk Intan juga Tim Reserse Mobile (Resmob) melakukan pengecekan dan juga pasca tiba dalam lokasi kejadian.

    Ternyata benar ada mayat laki-laki di area di kali kemudian masih mengambang. Mayat itu mengenakan kaos coklat serta celana panjang hitam.

    Pada pukul 13.45 Waktu Indonesia Barat Piket Identifikasi Polres Metro DKI Jakarta Utara tiba di dalam lokasi. "Lalu dengan pasukan Damkar, jenazah diangkat untuk selanjutnya dijalankan proses identifikasi oleh Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polrestro Ibukota Utara," kata dia.

  • Yaman butuh waktu 11 tahun laporan pemalsuan akta sampai di dalam Pengadilan

    Yaman butuh waktu 11 tahun laporan pemalsuan akta sampai di dalam Pengadilan

    Ligapedia.news Proses penyidikan panjang yang digunakan melelahkan

    Jakarta –

    Seorang warga Rorotan DKI Jakarta Utara, Yaman membutuhkan waktu 11 tahun agar laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare ditindaklanjuti lalu baru diproses dalam Pengadilan Negeri Ibukota Utara pada April 2025.

    "Saya hanya sekali ingin keadilan kemudian ingin tanah milik kakek saya kembali untuk keluarga kami," kata Yaman pada Jakarta, Rabu.

    Ia mengungkapkan laporan polisi yang tersebut dibuat sejak tahun 2014 baru masuk proses Pengadilan pada April 2025. Dia terus berjuang hak menghadapi tanah warisan kakeknya pada Rorotan, Kecamatan Cilincing, Ibukota Utara.

    Yaman merupakan cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, pemilik sah lahan seluas dua hektare (ha) yang digunakan pada masa kini menjadi sengketa. Dia melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Ibukota Utara.

    Dia menduga adanya keterlibatan oknum polisi kemudian petugas pertanahan pada persoalan ini sehingga laporan yang dimaksud dibuatnya sejak tahun 2014 lambat menindaklanjutinya.

    "Proses penyidikan panjang yang mana melelahkan," kata dia.

    Ia menerangkan, dari laporan polisi yang dibuatnya, petugas Kepolisian menetapkan seseorang terperiksa berinisial TS yang mana ketika ini telah duduk di tempat kursi terdakwa pada sidang yang tersebut dilakukan Kamis (17/4).

    Pada pada waktu sidang, dua saksi dari pihak pelapor dihadirkan, yakni pria bernama Sugiarto lalu Abdullah.

    Sugiarto adalah penyewa lahan dari keluarga ahli waris. Dia mengenal TS sejak pernah dilaporkan di perkara serupa.

    "Saya cuma penyewa kemudian saya pernah dituduh menyerobot, tapi saya buktikan bukan bersalah," katanya.

    Ia menyewa lahan itu untuk keperluan parkir alat berat milik perusahaannya.

    Sementara saksi kedua, Abdullah yang selama ini menggarap lahan yang disebutkan juga merasa heran namanya muncul di berita acara perkara.

    "Saya tak kenal TS lalu juga bukan pernah menyetujui secara resmi dokumen apapun. Tapi tanpa peringatan saya dimintai keterangan seolah terlibat," kata dia.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo memilih tiada berkomentar perihal keterangan para saksi usai persidangan.

    "Maaf, saya tiada bisa jadi memberi pernyataan. Nanti biar Kajari saja," kata dia.

    Sementara itu, pihak TS membantah seluruh keterangan saksi. Bahkan merek mempertanyakan keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi di berita acara pemeriksaan.

    Yaman terus mengantisipasi keadilan dari proses hukum yang mana masih bergulir di area Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Utara

    "Ini tidak belaka perihal tanah. Ini adalah perihal hak juga nilai tukar diri keluarga kami. Saya ingin cucu-cucu saya tahu bahwa kami tidak ada tinggal diam," kata Yaman menegaskan.

  • Polisi tangkap pria yang mana aniaya anak kekasihnya dalam Penjaringan

    Polisi tangkap pria yang mana aniaya anak kekasihnya dalam Penjaringan

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Polres Metro Ibukota Utara menangkap pria berinisial EC (28) yang dimaksud diduga menganiaya bocah perempuan berinisial M (4) yang tersebut merupakan anak dari kekasihnya di dalam sebuah rumah di area Teluk Gong Penjaringan.

    "EC pada waktu ini sudah ada ditangkap lalu telah berada dalam Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dalam Jakarta, Rabu.

    Ia mengungkapkan penangkapan ini diadakan setelahnya adanya laporan aksi penganiayaan tersebut. "Tadi di malam hari pelaku ini ditangkap serta dibawa ke Polres," kata dia.

    Bocah perempuan itu diduga dianiaya dan juga dikunci dalam kamar oleh EC. Tindakan penganiayaan itu tersebar pada rekaman video dalam media sosial.

    Aksi penganiayaan itu ketahuan ketika beberapa jumlah warga mendengar tangisan ucapan anak kecil. Lalu, mereka itu mendatangi sumber pernyataan yang dimaksud lalu ternyata berasal dari salah satu kamar pada sebuah rumah.

    Warga secara langsung membuka pintu kamar itu secara paksa lalu ketika dibuka kondisi kamar pada keadaan gelap dan juga bocah berinisial M duduk dalam melawan kasur pribadi diri dan juga melapisi tubuhnya dengan selimut.

    Warga pun terkejut ketika mengawasi kondisi M yang mana sudah ada mengalami luka lebam di tempat area mata sebelah kiri.

    Bahkan salah satu warga perempuan pun terdengar menangis di video itu ketika meninjau kondisi M dan juga segera menggendong anak malang yang disebutkan ke luar dari kamar.

    "Ayo sayang, gendong sayang," kata wanita tersebut.

  • Dua anak jadi korban penganiayaan dalam Penjaringan

    Dua anak jadi korban penganiayaan dalam Penjaringan

    Ligapedia.news Ibukota – Dua anak menjadi korban penganiayaan pria berinisial EC (28) pada sebuah rumah dalam kawasan Teluk Gong, Penjaringan, DKI Jakarta Utara.

    "Ada dua anak dari pacar pelaku yang dimaksud menjadi korban, satu anak berumur empat tahun serta satu berusia dua tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Utara AKBP Benny Cahyadi di dalam Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Hari Sabtu (5/4) sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat serta setelahnya mendapatkan informasi petugas segera menangkap pelaku.

    "Hari itu dengan segera kami tangkap ketika pelaku sedang bekerja dalam luar," kata dia.

    Dari keterangan awal hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi itu lantaran si anak berjenis kelamin perempuan ini bangun tidur lalu kemudian pipis juga buang air besar di area berhadapan dengan kasur.

    "Pelaku emosi lalu menampar pipi korban lalu membenturkan ke tembok," kata dia.

    Ia mengatakan, korban ini mengalami luka-luka dalam bagian wajah lalu petugas masih mengantisipasi hasil visum dari rumah sakit.

    Pihaknya masih mendalami tindakan hukum penganiayaan ini dengan mengoleksi beberapa jumlah keterangan juga barang bukti.

    Pelaku ini memang benar berpacaran dengan ibu dua anak yang dimaksud tanpa status pernikahan serta dia tinggal serumah di dalam kawasan Penjaringan ini.

    Menurut dia, para tetangga rumah banyak mendengarkan tangisan anak sehingga dia mendobrak pintu tersebut.

    "Kami masih mendalami serta juga memeriksa ibu anak ini yang tersebut merupakan kekasih pelaku," kata dia.

    Ia mengatakan, keterangan sementara dari ibu korban mengaku tak tahu-menahu dengan kejadian yang dimaksud sebab sedang berada di tempat luar rumah.

    "Warga mendobrak pintu oleh sebab itu gak ada yang dimaksud di tempat rumah tersebut," kata dia.

    Menurut dia, pelaku ini telah ditetapkan sebagai terperiksa kemudian dijerat pasal 80 UU Nomor 35 tahu6n 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Selain itu pelaku juga disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pada berhadapan dengan lima tahun.

    Polres Metro DKI Jakarta Utara telah lama menangkap pria berinisial EC (28) yang tersebut diduga menganiaya bocah perempuan berinisial M (4) yang mana merupakan anak dari kekasihnya di tempat sebuah rumah dalam Teluk Gong Penjaringan Ibukota Utara.

    "EC ketika ini sudah ada ditangkap dan juga sudah ada berada pada Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady dalam Jakarta, Rabu.

  • Seorang pria kehilangan motor usai ditodong di tempat Jakut

    Seorang pria kehilangan motor usai ditodong di tempat Jakut

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Seorang pria berinisial A kehilangan motor yang digunakan dipinjamnya usai ditodong dengan airsoft gun oleh dua pria tak dikenal di area Ibukota Indonesia Utara pada Hari Minggu (6/4).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di tempat Jakarta, Rabu, menjelaskan, kejadian yang dimaksud terjadi di dalam Jalan Yos Sudarso tepatnya di dalam Pintu II Depo Pertamina Plumpang, Rawabadak Selatan, Koja, DKI Jakarta Utara.

    "Awalnya saksi berinisial A menggunakan kendaraan beroda dua motor milik KD, namun ketika pada Cempaka Putih, DKI Jakarta Pusat, para saksi diberhentikan oleh dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda gowes motor," katanya.

    Ade Ary menyebutkan para pelaku menuduh para saksi telah lama menganiaya atau mengeroyok saudara para terlapor lalu para saksi disuruh mengikuti para terlapor untuk memberikan kepastian kalau para saksi bukan bersalah terhadap tuduhan tersebut.

    "Namun ketika di dalam TKP, tiba tiba para terlapor berhenti lalu mengeluarkan senjata sejenis airsoft gun kemudian menodongkannya ke arah para saksi agar menyerahkan sepeda gowes motor," katanya.

    Setelah itu para saksi menyerahkan sepeda gowes motor yang disebutkan untuk para pelaku.

    "Atas perbuatan para pelaku, KD sebagai pemilik motor melaporkan ke pihak Kepolisian kemudian ketika ini kasusnya ditangani oleh Polres Metro Ibukota Indonesia Utara," kata Ade Ary.