Tag: Polres Jakarta pusat

  • Copet rutin beraksi di area sekitar Stasiun Senen akhirnya tertangkap

    Copet rutin beraksi di area sekitar Stasiun Senen akhirnya tertangkap

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polres Metro DKI Jakarta Pusat akhirnya berhasil menangkap individu copet yang digunakan diduga kerap beraksi di area sekitar Stasiun Senen serta dari tangan terperiksa disita beberapa barang bukti.

    "Sudah tiga kali ia mencopet di dalam lokasi yang digunakan identik kemudian pada aksi keempat kali ini, beliau berhasil ditangkap," kata Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pada Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pelaku pencurian atau copet berinisial FI, yang dimaksud diduga kerap beraksi di dalam sekitar Halte Busway Stasiun Senen, DKI Jakarta Pusat.

    Penangkapan dilaksanakan pada Selasa (27/5) pasca pelaku menjalankan aksinya yang digunakan keempat.

    Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan pencopet licin oleh sebab itu telah dilakukan beberapa kali lolos dari kejaran petugas.

    Susatyo menyatakan bahwa pelaku mencuri satu unit telepon genggam dan juga satu buah dompet dari pada tas ransel milik korban berinisial YP, yang tersebut sedang berjalan kaki dalam sekitar lokasi.

    "Saat korban menyadari tasnya telah dilakukan terbuka dan juga barang-barangnya hilang segera melapor ke Polres Metro Ibukota Pusat," ujarnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro DKI Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali sebelumnya mencopet pada lokasi yang sama.

    Pada April 2025, pelaku mencuri dua unit telepon dari korban berbeda pada sekitar Halte Busway Senen. Aksi ketiganya terjadi pada awal Mei 2025 dengan target telepon genggam.

    "Modusnya yakni menyasar pejalan kaki yang menyebabkan tas di tempat keramaian, kemudian dengan cara memepet korban juga membuka resleting tas korbannya," kata dia.

    Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku berinisial RN yang dimaksud masuk di daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang dimaksud diamankan merupakan telepon genggam lalu satu buah dompet berwarna cokelat milik korban.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    Firdaus juga mengimbau publik untuk selalu waspada terhadap pelaku copet, khususnya di area tempat-tempat umum yang mana padat kemudian padat aktivitas.

  • Kepergok mencuri sepeda gowes motor, pria pada Jakpus ditangkap Polisi

    Kepergok mencuri sepeda gowes motor, pria pada Jakpus ditangkap Polisi

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polres Metro Ibukota Pusat menangkap pribadi pria berinisial RA (26), sesaat setelahnya diduga mencuri sepeda gowes motor di area areal parkir kawasan Metro Atom dan juga dari terdakwa disita barang bukti dalam bentuk kunci leter T.

    "Korban cuma meninggalkan motornya sekitar 15 menit. Saat kembali, korban mengawasi seseorang yang tersebut bukan dikenal sedang menggerakkan motornya," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus AKP Sholeh di tempat Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, kejadian pencurian yang disebutkan terjadi pada Hari Jumat (30/5) sekitar jam 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial D (45) memarkir kendaraan beroda dua motor E 5499 YBP untuk mengambil jahitan baju pada lantai bawah gedung Metro Atom.

    Tidak lama berselang, lanjut Sholeh, korban kembali untuk mengambil motornya lalu pada ketika itu ada seseorang lelaki yang mana sedang menyokong motornya dan juga kemudian korban segera memohonkan tolong.

    "Korban segera mengajukan permohonan bantuan petugas keamanan lalu menghubungi kami," Ujarnya.

    Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial RA (26).

    Polisi juga mengamankan barang bukti dalam bentuk kendaraan beroda dua motor, satu buah kunci T lalu satu buah anak kunci yang dimaksud digunakan untuk membobol kunci motor.

    Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kesigapan anggotanya di menangani perkara tersebut.

    “Saya mengapresiasi respon cepat anggota di dalam lapangan pada menangkap pelaku pencurian motor ini. Hal ini bukti nyata bahwa kami berjanji menjaga keamanan masyarakat,” kata Susatyo.

    Ia juga mengimbau penduduk agar tambahan berhati-hati pada waktu memarkir kendaraan lalu pastikan kendaraan diparkir pada tempat yang tersebut aman, gunakan kunci pengaman ganda agar pelaku kesulitan mencurinya.

    "Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat, atau 'call center' 110 untuk meminta-minta bantuan polisi," katanya.

    Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan pihaknya masih mendalami persoalan hukum ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.

    "Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan mirip dalam wilayah Sawah Besar. Tidak menyembunyikan kemungkinan ada pelaku lain yang tersebut terlibat," kata Rahmat.

    Kini pelaku telah dilakukan diamankan di dalam Polsek Sawah Besar lalu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Polisi juga terus mendalami jaringan pelaku untuk menjaga dari aksi kejahatan serupa.

  • Polisi tangkap tiga pemuda bersenjata tajam terlibat tawuran dalam Jakpus

    Polisi tangkap tiga pemuda bersenjata tajam terlibat tawuran dalam Jakpus

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro DKI Jakarta Pusat menangkap tiga pemuda bersenjata tajam yang sedang terlibat tawuran pada Jalan Kemayoran Gempol, pada Hari Sabtu pukul 04.30 WIB.

    Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Ibukota Pusat, Kompol William Alexander menyebutkan bahwa penangkapan bermula ketika ketika melintas dalam lokasi, regu menemukan sekelompok pemuda yang mana terlibat bentrokan.

    "Saat diadakan pemeriksaan, kami menemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf lalu satu petasan yang tersebut telah dibakar. Ketiga pelaku segera diamankan untuk pemeriksaan lebih tinggi lanjut," kata William pada keterangannya di area Jakarta.

    Ketiga pemuda yang digunakan diamankan masing-masing berinisial H (28), C (19), dan juga A (18). "Mereka diduga terlibat di aksi tawuran yang telah direncanakan," kata Wiliam.

    Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah lama diamankan di area Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan tambahan lanjut.

    Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang mana terlibat pada tawuran tersebut.

    Kapolres Metro Ibukota Indonesia Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tiada akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

    "Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk menghindari aksi tawuran serta langkah kriminal lainnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mana mencoba mengganggu ketertiban umum," tegas Susatyo.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.